Langsung ke konten

UU No. 38 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau
surat elektronik, layanan paket, layanan logistik,
layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan
pos untuk kepentingan umum.

1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
menyelenggarakan pos.

1. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan
pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.

1. Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang
terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan
wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.

1. Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos
antarpenyelenggara pos.

1. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis
tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat
mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu
tempat ke tempat lain di dunia.

1. Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau
gabungan angka dan huruf yang dituliskan di
belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran,
penyampaian kiriman, dan keperluan lain.

1. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat
elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim
melalui penyelenggara pos.

1. Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas
kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik
bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat
nama negara penerbit atau tanda gambar yang
merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai
nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali
kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pos.

1. Orang adalah orang perseorangan ataupun badan
hukum.

Pasal 2

Pos diselenggarakan berdasarkan asas:

  • kemanfaatan;
  • keadilan;
  • kepastian hukum;
  • persatuan;
  • kebangsaan;
  • kesejahteraan;
  • keamanan dan keselamatan;
  • kerahasiaan;
  • perlindungan;
  • kemandirian; dan
  • kemitraan.

Pasal 3

Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk:

- meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa dan
antarnegara;

  • membuka . . .

---

- membuka peluang usaha, memperlancar
perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan
pemerintahan;

- menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan
surat elektronik, layanan paket, layanan logistik,
layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan
pos; dan

- menjamin terselenggaranya layanan pos yang
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha

yang berbadan hukum Indonesia.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • badan usaha milik negara;
  • badan usaha milik daerah;
  • badan usaha milik swasta; dan
  • koperasi.

Pasal 5

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) dapat melakukan kegiatan:

- layanan komunikasi tertulis dan/atau surat
elektronik;

  • layanan paket;
  • layanan logistik;
  • layanan transaksi keuangan; dan
  • layanan keagenan pos.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan layanan
transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan dengan pelayanan

prima dan berpedoman pada standar pelayanan.

(2) Standar pelayanan dan pelaksanaannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Pos dinas militer diatur oleh Menteri

bersama-sama dengan menteri yang bertanggung
jawab di bidang pertahanan.

(2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pos dinas

lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Penyelenggaraan Pos harus menggunakan perangkat yang
memenuhi standar teknis yang berlaku secara nasional
dan/atau internasional.

Bagian Kedua
Perizinan

Pasal 10

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari
Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

tata cara pemberian izin diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketiga
Kerja Sama

Pasal 11

(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan kerja sama

dengan:
- Penyelenggara Pos dalam negeri;

  • Penyelenggara . . .

---

  • Penyelenggara Pos asing;

- badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara
Pos; dan/atau

  • badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.

(2) Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha

asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk
kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada
wilayah operasional masing-masing.

Pasal 12

(1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos

di Indonesia dengan syarat:

- wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos
dalam negeri;

- melalui usaha patungan dengan mayoritas saham
dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;

- Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja
sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga
negara atau badan usaha asing yang berafiliasi
dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;

- Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya
dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos
dalam negeri; dan

- kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan
Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah
operasinya pada ibukota provinsi yang telah
memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan
laut internasional.

(2) Pengiriman antarkota dilaksanakan oleh Penyelenggara

Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 13

(1) Kerja sama Penyelenggara Pos dengan Penyelenggara

Pos asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan

### Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggara pos dapat menjadi perusahaan publik

atau perusahaan terbuka setelah mendapat izin dari
Menteri.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat
Interkoneksi

Pasal 14

(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos

sesuai dengan izin penyelenggaraannya.

(2) Penyelenggara Pos dapat melakukan Interkoneksi

dengan Penyelenggara Pos lain untuk menjamin
layanan pos di setiap daerah.

(3) Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan

Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya
untuk Layanan Pos Universal.

(4) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dilakukan secara nondiskriminatif, transparan,
bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Layanan Pos Universal

Pasal 15

(1) Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan

Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
menugasi Penyelenggara Pos.

(3) Pemerintah memberikan kesempatan yang sama

kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi
persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos
Universal.

(4) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam

pembiayaan Layanan Pos Universal.

(5) Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi

ditetapkan oleh Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos

Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Setiap perusahaan angkutan darat, Iaut, dan udara

wajib memprioritaskan pengangkutan kiriman Layanan
Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewajiban mengangkut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku bagi semua pihak yang
menyelenggarakan angkutan darat, laut, dan udara
dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyampaikan jadwal perjalanannya
atas permintaan Penyelenggara Pos.

Pasal 17

Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 bertanggung jawab atas keamanan dan

keselamatan kiriman yang diserahkan kepadanya.

Bagian Keenam
Tarif

Pasal 18

(1) Penyelenggara Pos dalam melaksanakan kegiatan

layanan pos komersial berhak menentukan tarif.

(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan formula
perhitungan berbasis biaya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Pemerintah menetapkan tarif Layanan Pos Universal.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Layanan

Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif
sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut
dengan tingkat berat tertentu.

Pasal 21

Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif
pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh
tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau
melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Prangko

Pasal 22

(1) Prangko dapat berfungsi sebagai:

  • bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
  • alat edukasi masyarakat;
  • alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
  • benda filateli.

(2) Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan

Prangko.

Pasal 23

Setiap orang dilarang:

  • meniru dan memalsukan Prangko;

- memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko
palsu;

  • mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko.

Pasal 24

(1) Setiap orang dapat menyalurkan kegemaran

mengumpulkan, merawat, mempelajari Prangko, dan
benda pos lainnya melalui filateli.

(2) Filateli . . .

---

(2) Filateli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan dengan dukungan dari unsur
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pos,
dan masyarakat.

(3) Benda filateli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (1) huruf d dapat digunakan sebagai sarana
perdagangan dan investasi.

Bagian Kedua
Kode Pos

Pasal 25

(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem

Kode Pos wilayah layanan pos Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Penyelenggara dan pengguna layanan pos harus

mencantumkan Kode Pos untuk mengidentifikasi
alamat atau wilayah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 26

Setiap Orang berhak mendapat layanan pos.

Pasal 27

(1) Hak milik atas kiriman tetap merupakan hak milik

pengguna layanan pos selama belum diserahkan
kepada penerima.

(2) Pengguna layanan pos berhak atas jaminan

kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.

Pasal 28

Pengguna layanan pos berhak mendapatkan ganti rugi
apabila terjadi:

  • kehilangan kiriman;
  • kerusakan . . .

---

  • kerusakan isi paket;
  • keterlambatan kiriman; atau

- ketidaksesuaian antara barang yang dikirim dan yang
diterima.

Pasal 29

(1) Penyelenggara Pos berhak mendapatkan informasi

yang benar dari pengguna layanan pos tentang kiriman
yang dinyatakan pada dokumen pengiriman.

(2) Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau

memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos
untuk mencocokkan kebenaran informasi kiriman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penyelenggara Pos tidak dapat dituntut apabila

terbukti isi kiriman tidak sesuai dengan yang
dinyatakan secara tertulis oleh pengguna layanan pos
pada dokumen pengiriman dan tidak dibuka oleh
Penyelenggara Pos.

(4) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat dituntut apabila terbukti mengetahui isi

kiriman dan tetap mengirim barang yang dilarang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 30

Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan,
dan keselamatan kiriman.

Pasal 31

(1) Penyelenggara Pos wajib memberikan ganti rugi atas

kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pos
akibat kelalaian dan/atau kesalahan Penyelenggara
Pos.

(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak berlaku jika kehilangan atau kerusakan

terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau
hal lain di luar kemampuan manusia.

(3) Ganti . . .

---

(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh Penyelenggara Pos sesuai kesepakatan
antara pengguna layanan pos dan Penyelenggara Pos.

(4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

ditanggung oleh Penyelenggara Pos apabila:

- kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan
barang yang dikirim; atau

- kerusakan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
pengguna layanan pos.

(5) Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi

untuk memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.

(6) Barang yang hilang dan ditemukan kembali

diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara
Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.

Pasal 32

(1) Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang

yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya,
lingkungan, atau keselamatan orang.

(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman

atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:

- narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang
lainnya;

  • barang yang mudah meledak;
  • barang yang mudah terbakar;

- barang yang mudah rusak dan dapat mencemari
lingkungan;

  • barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau

- barang lainnya yang menurut peraturan
perundang-undangan dinyatakan terlarang.

(3) Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

## BAB VI . . .

---

Pasal 33

(1) Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal

maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri
diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan dan/atau karantina.

(2) Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan

dan/atau karantina wajib didahulukan daripada
pemeriksaan lainnya.

(3) Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau

karantina terhadap pengiriman barang pos
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan/atau karantina.

Pasal 34

(1) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban

membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak
terkait dengan layanan pos yang diselenggarakannya.

(2) Kewajiban untuk membayar bea masuk, bea keluar,

cukai, dan pajak terkait dengan Layanan Pos Universal
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 35

Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kehilangan
atau kerusakan kiriman yang dibuka, diperiksa, dan/atau
disita oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 36

(1) Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos

dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pos.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah wajib melakukan upaya peningkatan dan

pengembangan Penyelenggaraan Pos.

(3) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan

Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri melakukan penetapan kebijakan,

pengaturan, pengendalian, dan fasilitasi.

(4) Penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan

fasilitasi di bidang pos sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu
dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan
yang berkembang dalam masyarakat.

(5) Dalam rangka memperhatikan pemikiran dan

pandangan yang berkembang dalam masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
melaksanakan pertemuan secara berkala dengan wakil
pemangku kepentingan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan dan

pengembangan Penyelenggaraan Pos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

PENYIDIKAN

Pasal 37

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi

yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pos diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai

Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 berwenang:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan,
pengaduan, dan/atau keterangan tentang
terjadinya tindak pidana di bidang pos;

- memanggil orang untuk didengar keterangannya
sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di
bidang pos;

- melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau
penyitaan alat yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang pos;

- melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak
pidana dan tempat lain yang diduga terdapat
barang bukti tindak pidana di bidang pos;

- melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana
di bidang pos;

- meminta keterangan dan barang bukti dari orang
dan/atau badan hukum atas terjadinya tindak
pidana di bidang pos;

- mendatangkan ahli yang diperlukan untuk
penyidikan tindak pidana di bidang pos;

- membuat dan menandatangani berita acara
pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pos;
dan

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti terjadinya tindak pidana di bidang
pos.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada
Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 39

(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif

atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), dan

### Pasal 15 ayat (4).

(2) Sanksi . . .

---

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda; dan/atau
  • pencabutan izin.

(3) Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

Penyelenggara Pos yang dengan sengaja dan tanpa hak
tidak menjaga keamanan dan keselamatan kiriman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi
administratif.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

Pasal 43

Setiap Orang yang meniru dan/atau memalsukan Prangko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (a) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
denda paling banyak Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

Setiap Orang yang dengan sengaja memiliki, menjual,
dan/atau menggunakan Prangko palsu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf (b) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).

Pasal 45

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mencetak
dan/atau mencetak ulang Prangko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf (c) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak
menjaga kerahasiaan kiriman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

Pasal 47

Setiap Orang yang dengan sengaja mengirimkan barang
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama

5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 48

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, badan atau
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3276), tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan
ketentuan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang
Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3276) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 50

Untuk menjamin kesinambungan Layanan Pos Universal,
penugasan pelaksana Layanan Pos Universal tetap
dilakukan oleh badan usaha milik negara yang telah
ditugaskan oleh Pemerintah saat ini sampai jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 51

Untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam
menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan
upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 52

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3276) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan

lainnya dari Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 53

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd

Setio Sapto Nugroho

---