Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau
surat elektronik, layanan paket, layanan logistik,
layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan
pos untuk kepentingan umum.
1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
1. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan
pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
1. Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang
terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan
wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
1. Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos
antarpenyelenggara pos.
1. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis
tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat
mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu
tempat ke tempat lain di dunia.
1. Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau
gabungan angka dan huruf yang dituliskan di
belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran,
penyampaian kiriman, dan keperluan lain.
1. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat
elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim
melalui penyelenggara pos.
1. Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas
kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik
bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat
nama negara penerbit atau tanda gambar yang
merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai
nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali
kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pos.
1. Orang adalah orang perseorangan ataupun badan
hukum.
