Langsung ke konten

KEPERAWATAN

UU No. 38 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
I . Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan
atau kepada individu, keluarga, kelompok,
masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun
sehat.
lulus 2. Perawat adalah seseorang yang telah
dalam pendidikan tinggi Keperawatan, baik di
maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
bentuk 3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu
pelayanan profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan
pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik
sehat maupun sakit.
yang 4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan
diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan
Keperawatan.

1. Asuhan

---

PRESIDEN

-.)-
1. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi
Perawat dengan Klien dan Iingkungannya untuk
mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan
kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
pengukuran6. Uji Kompetensi adalah proses
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta
didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program studi Keperawatan.
1. Sertihkat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji
Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan'
1. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan
yang untuk melakukan praktik Keperawatan
diperoleh lulusan pendidikan profesi.
terhadap9. Registrasi adalah pencatatan resmi
Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
mempunyai atau Sertifikat Profesi dan telah
kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara
hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil
Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
selanjutnya 11. Surat lzin Praktik Perawat yang
disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan Praktik Keperawatan.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
promotif, upaya pelayanan kesehatan, baik
yang preventif, kuratif, maupun rehabilitatif
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.

1. Perawat

---

PRESIDEN

1. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang
bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
1. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok,
atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan
Keperawatan.
1. Organisasi Profesi Perawat adaiah wadah yang
menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan
hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk
oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang
disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu
dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin
ilmu tersebut.
l7. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang
melakukan tugas secara independen.
18.lnstitusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.
1. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya
disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain
perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat
penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintah ne gara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan.

1. Menteri

---

Ea(tg.*

PRESIOEN

1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Praktik Keperawatan berasaskan:
a, perikemanusiaan;
- nilai ilmiah;
- etika dan profesionalitas;
- manfaat;
- keadilan;
- pelindungan; dan
- kesehatan dan keselamatan Klien.

Pasal 3

:Pengaturan Keperawatan bertujuan
- meningkatkan mutu Perawat;
- meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada Perawat dan Klien; dan
- meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 4

(1) Jenis Perawat terdiri atas:

  • Perawat profesi; dan
  • Perawat

---

i,D
PRESIDEN

  • Perawat vokasi.

(2)Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- ners; dan
- ners spesialis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat

(2\ sebagaimana dimaksud pada ayat ( i ) dan ayat
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas:
- pendidikan vokasi;
- pendidikan akademik; dan
- pendidikan profesi.

Pasal 6

(1) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a merupakan program diploma

Keperawatan.
(2t Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam
program Pasal 5 huruf a paling rendah adalah
Diploma Tiga Keperawatan.

Pasal 7

Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 hurufb terdiri atas:

a, program sarj ana Keperawatan ;
- program magister Keperawatan; dan
- program doktor Keperawatan.

Pasal 8

Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf c terdiri atas:
- program profesi Keperawatan; dan
- program spesialis Keperawatan.

Pasal 9

( 1) Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki izin
penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berbentuk universitas, institut, sekolah

tinggi, politeknik, atau akademi.

(3) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan

Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana
Pendidikan serta berkoordinasi dengan Organisasi
Profesi Perawat.

(4) Penyediaan

---

PRESIDEN

(4) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan melalui:
- kepemilikan; atau
- kerja sama.
(s) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan rumah sakit
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dan
komunitas di dalam wilayah binaannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana
Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 10

(1) Perguruan tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh

Pemerintah atau masyarakat sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundan g-undangan.
(2\ Perguruan tinggi Keperawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tridarma
perguruan tinggi.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan

harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan
Keperawatan.

(21 Keperawatan Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3) Standar

---

PRESIDEN

(3) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan

( 1) disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
secara bersama oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi
institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi
Perawat.

(4) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasai 12

(1) Dalam rangka menjamin mutu lulusan,

penyelenggara pendidikan tinggi Keperawatan hanya
dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota
nasional.

(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan

mahasiswa diatur dengan Peraturan Mente ri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 13

(1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib

memiliki dosen dan tenaga kependidikan.
(2\ Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari:
- perguruan tinggi; dan
- Wahana Pendidikan Keperawatan.

( 1)(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

(4) Dosen

---

PRESIDEN

(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14

(1)Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan

memberikan pendidikan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat dan pelayanan
kesehatan.

(2) Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan

memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit
yang memperhitungkan kegiatan pelayanan
kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan,

pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana
Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri

dan/atau nonpegawai negeri.
(2t Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 16

( 1) Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa
pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji
Kompetensi secara nasional.

(2) uji

---

PRESIDEN

(2t Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama
dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga
pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang
terakreditasi.

(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

ditujukan untuk mencapai standar kompetensi
Iulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.

(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi
Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan
oleh Menteri.
(s) Mahasiswa pendidikan vokasi Keperawatan yang
lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat Kompetensi
yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.

(6) Mahasiswa pendidikan profesi Keperawatan yang

Iulus Uji Kompetensi diberi Sertiltkat Profesi yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan
kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan
Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan
dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Bagian Kedua

---

BEQ

{*

PRESIDEN

### REPUBLIK IND ONES IA

-L2-

Bagian Kedua
Registrasi

Pasal 18

( 1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan
wajib memiliki STR.

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi
persyaratan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat hsik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.

(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat

diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.

(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- memiliki STR lama;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- membuat pernyataan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi;

  • teiah

---

PRESIDEN

- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi
atau vokasi di bidangnya; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan,
pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah
lainnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan
huruf f diatur oleh Konsil Keperawatan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi
dan Registrasi ulang diatur dalam peraturan konsil
keperawatan.

Bagian Ketiga
Izin Praktik

Pasal 19

(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan

wajib memiliki izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dalam bentuk SIPP.
(s) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota atas
rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di
kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan
praktiknya.
(41 Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:
- salinan STR yang masih berlaku;
- rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan

  • surat

---

PRESIDEN

-t4-
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau
surat keterangan dari pimpinan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.

(5) SIPP masih berlaku apabila:

- STR masih berlaku; dan
- Perawat berpraktik di tempat sebagaimana
tercantum dalam SIPP.

Pasal 20

(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.

(2\ SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua)
tempat.

### Pasal 2 1

Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus
memasang papan nama Praktik Keperawatan.

Pasal 22

SIPP tidak berlaku apabila:
- dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
- habis masa berlakunya;
- atas permintaan Perawat; atau
- Perawat meninggal dunia.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam
Peraturan Menteri

Pasal 24

(1) Perawat Warga Negara Asing yang akan

menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti
evaluasi kompetensi.

(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.

(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang
menyelenggarakan urr-tsan pemerintahan di
bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
dan c. surat pernyataan untuk mematuhi
melaksanakan ketentuan etika profesi.

(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dinyatakan dengan surat keterangan telah
mengikuti program evaluasi kompetensi dan
Sertif-rkat Kompeten si.

(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Perawat Warga Negara Asing harus memenuhi

persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Perawat Warga Negara Asing yang sudah mengikuti

proses evaluasi kompetensi dan yang akan
melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR
Sementara dan SIPP.
(2\ STR sementara bagi Perawat Warga Negara Asing
( 1) berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat
selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

(3) Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) melakukan Praktik Keperawatan di
Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna
Perawat Warga Negara Asing.

(4) Praktik Perawat Warga Negara Asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk
meningkatkan kapasitas Perawat Indonesia.
(s) SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku
selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
hanya untuk I (satu) tahun berikutnya.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan
praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri

yang akan melakukan Praktik Keperawatan di
Indonesia harus mengikuti proses evaluasi
kompetensi.

(2) Proses

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IND ON ES IA

-t7-

(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik
Keperawatan.

(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat lisik dan mental; dan
- surat pernyataan untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.

(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(s) Perawat warga negara Indonesia lulusan Iuar negeri
yang telah lulus Uji Kompetensi dan akan
melakukan Praktik Keperawatan di Indonesia
memperoleh STR.

(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan

oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(71 Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang akan melakukan Praktik Keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki
SIPP sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses

evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara
Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

---

FRESIDEN

_18_

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 28

( 1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai
dengan Klien sasarannya.

(2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- Praktik Keperawatan mandiri; dan
- Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.

(3) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar
pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur
operasional.

(4) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada

kebutuhan ayat (21 didasarkan pada prinsip
pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan
masyarakat dalam suatu wilayah.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan
pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam
suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

---

E,NQg*

PRESIDEN

Bagian Kedua
Ttrgas dan Wewenang

Pasal 29

(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan,

Perawat bertugas sebagai:
- pemberi Asuhan Keperawatan;
- penyuluh dan konselor bagi Klien;
- pengelola Pelayanan Keperawatan;
- pe neliti Keperawatan;
- pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan
wewenang; dan/ atau
- pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat

dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri-
sendiri.

(3) Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab dan akuntabel.

Pasal 30

(1) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan

Keperawatan di bidang upaya kesehatan
perorangan, Perawat berwenang:
- melakukan pengkajian Keperawatan secara
holistik;
- menetapkan diagnosis Keperawatan;
- merencanakan tindakan Keperawatan;
- melaksanakan tindakan Keperawatan;

  • mengevaluasi

---

PRESIDEN

- mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan;
- melakukan rujukan;
- memberikan tindakan pada keadaan gawat
darurat sesuai dengan kompetensi;
- memberikan konsultasi Keperawatan dan
berkolaborasi dengan dokter;
i, melakukan peny'uluhan kesehatan dan konseling;
dan
- melakukan penatalaksanaan pemberian obat
kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis
atau obat bebas dan obat bebas terbatas.

(2) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan

Keperawatan di bidang upaya kesehatan
masyarakat, Perawat berwenang:
a.melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan
masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok
masyarakat;
- menetapkan permasalahan Keperawatan
kesehatan masyarakat;
- membantu penemuan kasus penyakit;
- merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan
masyarakat;
- melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan
masyarakat;
- melakukan rujukan kasus;
- mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan
kesehatan masyarakat;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan advokasi dalam perawatan
kesehatan masyarakat;
- menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan
masyarakat;

  • melakukan

---

PRESIDEN

- melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling;
L mengelola kasus; dan
- melakukan penatalaksanaan Keperawatan
komplementer dan alternatif.

### Pasal 3 1

(1) Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan

konselor bagi Klien, Perawat berwenang:
- melakukan pengkajian Keperawatan secara
holistik di tingkat individu dan keluarga serta di
tingkat kelompok masyarakat;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan advokasi dalam perawatan
kesehatan masyarakat;
- menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan
masyarakat; dan
- melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
t2l Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola
Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang:
- melakukan pengkajian dan menetapkan
permasalahan;
- merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
Pelayanan Keperawatan; dan
- mengelola kasus.

(3) Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti

Keperawatan, Perawat berwenan g:
- melakukan penelitian sesuai dengan standar dan
etika;
- menggunakan sumber daya pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
- menggunakan pasien sebagai subjek penelitian
sesuai dengan etika profesi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan

wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf e hanya dapat diberikan secara
tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk
melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan
evaluasi pelaksanaannya.

(2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau
mandat.

(3) Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk

melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh
tenaga medis kepada Perawat dengan disertai
pelimpahan tanggung jawab.,

(4) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan
kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih
yang memiliki kompetensi yang diperlukan.

(5) Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh

tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan
sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
pada(6) Tanggung jawab atas tindakan medis
pelimpahan wewenang mandat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi
pelimpahan wewenang.
(7\ Dalam melaksanakan tugas berdasarkan
pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), Perawat berwenang:
- melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
kompetensinya atas pelimpahan wewenang
delegatif tenaga medis;

  • melakukan

---

FRESIOEN

-2.)-

- melakukan tindakan medis di bawah pengawasan
atas pelimpahan wewenang mandat; dan
- memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan
program Pemerintah.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf f merupakan penugasan Pemerintah
yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya
tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu
wilayah tempat Perawat bertugas.

(2) Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau

tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat
Perawat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat

Daerah yang menye lenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan setempal.

(3) Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi
Perawat.
keadaan(4) Dalam melaksanakan tugas pada
keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perawat berwenang:
- melakukan pengobatan untuk penyakit umum
dalam hal tidak terdapat tenaga medis;
- merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada
sistem rujukan; dan
- melakukan pelayanan kefarmasian secara
terbatas dalam ha1 tidak terdapat tenaga
kefarmasian.

Pasai 34

---

g1(rQ$*

FRESIDEN

Pasal 34

Ketentuan lebih Ianjut mengenai tugas dan \\'e\venang
Perawat diatur dengan Peraturan Menteri,

Pasal 35

( 1) Dalam keadaan darurat untuk memberikan
pertolongan pertama, Perawat dapat melakukan
tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan
kompe ten sinya.

(2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada

nyawa ayat ( I ) bertujuan untuk menyelamatkan
Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.

(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa

atau kecacatan Klien.

(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil

evaluasi berdasarkan keilmuannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Perawat

Pasal 36

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawalan
berhak:

  • memperoleh

---

#,s
PRESIDEN

_25_
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar
pelayanan, standar profesi, standar prosedur
operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
- memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur
dari Klien dan/alau keluarganya.
- menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan
yang telah diberikan;
- menolak keinginan Klien atau pihak lain yang
bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan,
standar profesi, standar prosedur operasional, atau
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

Pasal 37

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan
berkewaj iban:
- melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan
Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan
Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
- memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan
kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar
profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
- merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada
Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat
sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
d.mendokumentasikan Asuhan Keperawalan sesuai
dengan standar;

  • memberikan

---

PRESIDEN

- memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar,
jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan
Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya
sesuai dengan batas kewenangannya;
- melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari
tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan
kompetensi Perawat; dan
melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien

Pasal 38

Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak:
- mendapatkan informasi secara, benar, jelas, dan
jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan
dilakukan;
- meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga
kesehatan lainnya;
- mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan
kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar
prolesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan
Peraturan Pe rundang-u ndangan;
- memberi persetujuan atau penolakan tindakan
Keperawatan yang akan diterimanya; dan
e.memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi
kesehatan nva.

Pasal 39

(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e
dilakukan atas dasar:
- kepentingan kesehatan Klien;
- pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum
dalam rangka penegakan hukum;
- persetujuan Klien sendiri;
- kepentingan pendidikan dan penelitian; dan
- ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan
Klien diatur dalam Peraturan Menleri.

Pasal 40

Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkervajiban:
- memberikan informasi yang benar, jeias, dan jujur
tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.

### Pasal 4 1

(1) Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu

wadah yang menghimpun Perawat secara nasional
dan berbadan hukum.

(2) Organisasi Profesi Perawal bertujuan untuk:

  • meningkatkan

---

PRESIDEN

- meningkatkan dan/atau mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan
etika profesi Perawat; dan
- mempersatukan dan memberdayakan Perawat
dalam rangka menunjang pembangunan
kesehatan.

Pasal 42

Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai
pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas
Keperawatan di Indonesia.

Pasal 43

Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara
Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan
di daerah.

Pasal 44

(1) Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di

dalam Organisasi Profesi Perawat.

(2) Kolegium Keperawatan bertanggung jarvab kepada

Organisasi Profesi Perawat.

Pasal 45

Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan
cabang disiplin ilmu Keperawatan dan standar
pendidikan tinggi bagi Perawat profesi.

Pasal 46

Ketentuan Iebih lanjut mengenai Kolegium Keperawatan
diatur oleh Organisasi Profesi Perawat.

Pasal 47

(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan

dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian
hukum kepada Perawal dan masyarakat, dibentuk
Konsil Keperawatan.

(2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada

Tenaga ayat (1) merupakan bagian dari Konsil
Kesehatan Indonesia,

Pasal 48

Konsil Keperawatan sebagai mana dimaksud dalam

### Pasal 47 berkedudukan di ibukota negara Republik

I ndonesia.

Pasal 49

(1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan,

penetapan, dan pembinaan Perawat dalam
menjalankan Praktik Keperawatan.
(2t Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas:

  • melakukan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IND ON ES IA

- melakukan Registrasi Perawat;
- melakukan pembinaan Perawat dalam
menjalankan Praktik Keperawatan;
- menyusun standar pendidikan tinggi
Keperawatan;
- meny'usun standar praktik dan slandar
kompetensi Perawat; dan
- menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi

dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diatur dengan Peraturan Konsil
Keperawatan.

Pasal 50

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan mempunyai
wewenang:
- menyetujui atau menolak permohonan Registrasi
Perawat, termasuk Perawat Warga Negara Asing;
- menerbilkan atau mencabut STR;
- menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan
dengan pelanggaran disiplin profesi Perawat;
- menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi
Perarvat; dan
- memberikan pertimbangan pendirian atau
penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan.

Pasal 51

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil
Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan
dan belanja negara dan sumber lain yang tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur

Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan,
Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi
Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat.

(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak

9 (sembilan) orang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan

organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan
keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 53

(1) Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan

melalui pendidikan formal dan pendidikan
nonformal atau pendidikan berkelanjutan.
(2\ Pengembangan Praktik Keperawatan bertujuan
untuk mempertahankan atau meningkatkan
keprofesionalan Perawat.

(3) Pendidikan nonformal atau pendidikan

( 1) berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada a1'at
ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan
Keperawatan.

(4) Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam
memenuhi kebutuhan pelayanan, pemilik atau
pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
memfasilitasi Perawat untuk mengikuti pendidikan
berkelanjutan.

(5) Pendiclikan

---

PRESIDEN

-JZ-

(5) Pendidikan nonformal atau pend idikan

berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi
Perawat, atau lembaga lain yang terakreditasi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.

(6) Pendidikan nonformal atau pe ndidikan

berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Praktik
Keperawatan yang didasarkan pada standar
pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur
operasional.

Pasal 54

Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerinlahan di bidang
kesehatan.

Pasal 55

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperaq'atan,
dan Organisasi Profesi membina dan mengau,asi Praktik
Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-
masing.

Pasal 56

Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diarahkan
untuk:

- meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
- melindungi masyarakat atas tindakan Perilwat yang
tidak sesuai dengan standar; dan
C. memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan
masyarakat.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakr,rkan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan,
dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada

### Pasal 55 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 58

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18

ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27
ayat ( 1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dapat berupa:
- teguran lisan;
- peringatan tertulis;

  • dcnda

---

PRESIDEN
RftrI-]BLlK INDONESIA
.A - J'_t -

  • denda administrati[; dan/atau
  • pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata

pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerin tah.

Pasal 59

STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perau,at sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP bcrakhir.

Pasal 60

Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk,
permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam
proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku
sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 61

Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah
melakukan Praktik Keperawatan sebelum Undang-
Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan
melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6
(enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN O ONES IA

_ L< _

Pasal 62

lnstitusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus
menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 paling Iama 3 (tiga) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 63

Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 64

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undan g-Undang ini.

Pasal 65

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 66

U ndang-undang mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

q.D

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan,

Sapta Murti

---

PRESIDEN
REtrUBt, I11 INDONESIA