Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN XI (KEMENTERIAN KESEHATAN) DARI ANGGARAN

UU No. 39 Tahun 1958 berlaku

Ditetapkan: 1958-01-01

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia.

SOEKARNO

Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman.

Menteri Kesehatan.

A. SALEH.

*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2
Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Sumber: LN 1958/89

www.djpp.depkumham.go.id