Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG

UU No. 39 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.

1. Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom

Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera

Selatan.yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Seluma,

Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Undang-

undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma,

Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di Provinsi Bengkulu.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten

Kepahiang di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Lebong Utara;
  • Kecamatan Lebong Tengah;
  • Kecamatan Rimbo Pengadang;
  • Kecamatan Lebong Selatan; dan
  • Kecamatan Lebong Atas.

Pasal 4

Kabupaten Kepahiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Ujan Mas;
  • Kecamatan Kepahiang;
  • Kecamatan Tebat Karai; dan
  • Kecamatan Bermani Ilir.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rejang Lebong

dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

### Pasal 6 ...

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Kabupaten Lebong mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi Jambi;
  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi

Sumatera Selatan;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bermani Ulu

Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten

Bengkulu Utara; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan

Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan

Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

(2) Kabupaten Kepahiang mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang

Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang

Lebong;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera

Selatan;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung

Kabupaten Bengkulu Utara; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten

Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang

Lebong.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lebong dan

Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong dan

Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata

Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu serta memperhatikan Rencana Tata

Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Lebong berkedudukan di Tubei.

(2) Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.

Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang mencakup

kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang

pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan memfasilitasi

secara khusus terhadap Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang

dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan

penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah ...

---

PRESIDEN

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Kabupaten

Kepahiang.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang untuk pertama kali

dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Lebong dan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 12

Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang

dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan

sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11.

### Pasal 13 ...

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang,

Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang diangkat oleh

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang

diusulkan Gubernur Bengkulu untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)

tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai

Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang serta pelantikan

Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden

setelah Undang-undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk

melantik Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan

dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan

tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dan

dilantiknya Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang

dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah

dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan

mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

## BAB VI ...

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan

penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada

Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal-

hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam

wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan

Kabupaten Kepahiang;

  • utang piutang Kabupaten Rejang Lebong yang kegunaannya untuk

Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Lebong atau Kabupaten Kepahiang.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati

Kepahiang.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16

(1) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang memiliki kewenangan atas

pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat

daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten ...

---

PRESIDEN

(2) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan bantuan dana kepada

Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang selama 3 (tiga) tahun

berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk

kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk

menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun Rencana Pembiayaan

Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah

yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Bengkulu.

(7) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang melaksanakan

penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada

Gubernur Bengkulu.

(8) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun dan

menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten

(RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar

pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Bengkulu.

Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dapat menetapkan

Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati

Rejang Lebong berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lebong dan

Kabupaten Kepahiang.

(2) Semua ...

---

PRESIDEN

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong yang

berlaku masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang

harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten

Kepahiang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang

Lebong.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan

Kabupaten Kepahiang dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan

setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Lebong dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kepahiang pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Rejang

Lebong.

Pasal 19

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 21 ...

---

PRESIDEN

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN