Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah
setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di
luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan
menerima upah.
1. Calon ...
---
PRESIDEN
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah
setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari
kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI
sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar
negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen,
pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara
tujuan.
1. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan
calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama,
maupun sesudah bekerja.
1. Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah
memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan
pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
1. Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di
negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
1. Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah
instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta,
dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
1. Perjanjian ...
---
PRESIDEN
1. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara
pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna
yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
1. Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana
penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara
tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
1. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN
adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur
untuk bekerja di luar negeri.
1. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk
masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
1. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI
adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang
akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
1. Surat ...
---
PRESIDEN
1. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin yang
diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk
merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk
dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
1. Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
1. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
