Langsung ke konten

PERKEBUNAN

UU No. 39 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya atam, sumber daya manisi;, J;;?-;."duksi, alat -;;;giurr.rr, dan mesin, budi daya, p"".'", dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan.
1. Tanaman perkebunan adalah tanaman semusim ata u tanaman tahunan vang jenis aan tujuan pengelolaannya
ditetapkan untuk usaha perkebuna.r.
1. Usaha Perkebunan usaha yang menghasilkan 1lalah barang dan/atau jasa perkebunan.
1. Tanah adalah oermukaan bumi, baik yang berupa
,rrurprn yr.rg tertutup air dalam batas tertentu !1aty s-epanjang penggunaan . dan pemanf"^t".r.ry" terkait _ ,1.S"y"g permukaan .9.."g"r, tumi, te.m""uk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
1. Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukurr adat untuk mengatur secara 5.."u_r]"^_ipemanfaatan
T?."uh: wilayah, dan sumber daya alam iang ada di wilayah masyarakat hukum Cersangkutan yang menjadi sumber kehidupan"";;iy;;;' dan mata - pencahariannya.

6, Masyarakat ...

---

FRfSIOEI.J
rij i ir.,;i:::. tK tt,JD(ji.t=StA

-J-
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang
secara turun-temurun bermukim di wilayah geografii
tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang 3danV1
kuat dengan Tanah, wjlayah, sumber daya ata- ya.r!
memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
1. La}:an Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.
1. Pelaku Usaha perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
1. Pekebun adalah o.r1ng- perseorangan warga negara Indonesia_ yang melakuka; U"afra ?".tebunan ctengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang
berbadan hukum, didirikan ;;;il; h"lum rndonesia dan berkedudukan di wilayah f"J"".ri., V."g mengelola perkebunan Usaha dengan t..i."ii.'* "r."r" I1. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman
Perkebunan dan pengolah.r,"y" y""g t!.llJ produk utama, produk olahan untuk" *E*p..p"".i.rrg"."" daya simpan, produk sampingan, dan p.oauk'ik,it..r.
1. Pengolahan Hasil perkebunan serangkaian adalah'lr".if kegiatan yang dilakukan t.rfr"a"p Tanaman
Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk,
memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dr; *.;p;;;Lri"?.,.r1 opdmal untuk mencapai nilai tambah Vrrrg f"Uih ti"ggi
1. Pemerintah pusat adalah presiden Indonesia yang memegang kekuasaan pe-e.i.rtuha.,Republik
Republik Indonesia yang dibantu ,ir"ti w^r.iJ presidenNegaradan menteri sebagaimana- dimaksud a"f"- U.ri"rrg_Undang
Dasar Negara Repubiik t"ao"e"i. i.r."" r!+i
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan'daerah y.rij _.,oi,,pl., pelaksanaan urusan pemerintahan ya-ngJ at. menjadi kewenangan daerah otoaro-.

1. Setiap...

---

,.;it_:;tDcr,j
r-r::, -;r. i,i i,ri!CL, >iA

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korF.rrasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

Pasal 1

(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud daiam-pasal f5"aan pasal 16 dikenai sanksi administratif.
(2t Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- denda;
- penghentian semen tara dari kegiatan usaha; dan/ atau
- pencabutal izin Usaha perkebunan.

(3) Ketentuan ..

---

I tr.q [r :] iiJ i: t-j
t"..t i. j,\:,i: . r , Lt?1:!a:)i,rr- iitJ\

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, clar tata cara pengenaan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan pemerintah.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan ,,asas kedaulatan,, adaiah penyelenggaraan Perkebunan harus aifatsanatln-'*a..rg"r, menjunjung tinggi kedaulatan pelaku. U"uhu F;;k.b"nan yang memiliki hak untuk mengembangkaa dirinya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan .asas kemandirian,, adalah penyelenggaraan perkebunan naruJ aitat<";;[;;^:."ara, independen mengutamakan dengan-vr kemampuan sumber daya dalam .;g;;.--- Huruf c
Yang dimaksud dengan .asas penyetenggaraan _ kebermanfaatan,, adaiah .perkebirnan aiti-t rt"., kemakmuran dan kesejahti;;;" ;i.;;; ";1;;*;;"i.rgfIttrr,,

Huruf d...

---

R EFLrrilIsi353n.,n.,o

Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan,, adalah penyelenggaraan perkebunan harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan sumber daya alam, -._".rffllf."n menjaga kelestariaa fungsi iingku"g;;--h;;p, dan memperhatikan fungsi sosial budaya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan,, adalah penyelenggaraan Perkebunan harus tilakuk"" ;;;g."-iemaauta., "i?*oiuyu.n,aspek sarana prasarana darr oroduksi. p;rkJ;";;", budi dava Perkebunan, serta pengotah." ;;;;;;;"#;, Hasit perkebunan. Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan,, adalah penyelenggaraan perkebrlnan menerapkan kemitraan secara terbuka sehingga te{alin saling keterkaitan ketergantungan dan safing secara sinergis antarPelaku Usaha perkebunan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan, adalah penyelenggaraan Perkebunan dilakuk-an dengan rn.rnp".fi",ltan aspirasi masyarakat dan didukung dengan peta5Tanan pelaku i;i;;-;;'yurg dapat diakses oieh Usaha perki,b;;'d;;;;:;il;";
Huruf h
Yang dimaksud dengan .asas efisiensi_berkeadilan,, penyelenggaraan perke-bu.r..r' adalah rr*...-"i'it""i".r.t r., secara teDa t guna untuk menciotakan *.rrfurt n.r"."v. ;Ji, daya dan memberikan peluang ".u1"., - k.;;;atan yang sama"##:secara "..t";;;;""';'.s,.. sesuai dengan ilHfl11:X'"uj.'0"0, ".*,",
Huruf i
Yang dimaksud "asas kearifan lokal,, adalah penyelenggaraan . 9"1g?" Perkebunan harus karakteristik sosial, .ro,,o,"i, a," ffi;"" "".A.Tffii:X]]:liiXXi-'* yang berlaku dalam tata kehidupan masyi.akat
Hurufj ".t"rrrpri.
Yang dimaksud denean .asas kelestarian fungsi lingkungan hidup.. adalah pervelenggaL"" p"rr..u-r., i' il-;' fi"J"ggunakan sa rana, prasarana, tata cara, o1t"tn9r9qiu v""* l;;;_engganggu fungsi hidup, baik secara bioi-oji", ;;L;", geologis, maupun iiH[H*"

Pasal 3 ...

---

ffiPRESIDEh]
R EF

Pasal 3

Penyelenggaraan perkebunan bertujuan untuk:
- meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- meningkatkan sumber devisa negara;
- menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
- meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai " tambah, daya saing, a.., p..,g"" pu;;;"'
- meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri aahm negerq

  • memberikan...

---

rrRESlaE r,,l
..r:;:,_;:l!- it", r^ji)()! [ i;a

memberikan pelindungan kepada pelaku Usaha
Perkebunan dan masyarakat;
- mengelola dan mengembangkan sumber daya
Perkebunan secara optimal, bJrtanggung jawab, dan lestari; dan
- meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.

Pasal 4

Lingkup pengaturan perkebunan meliputi:
- perencanaan;
- penggunaan lahan;
- perbenihan;
- budi daya Tanaman perkebunan;
- Usaha perkebunan;
- pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
- penelitian dan pengembangan;
- sistem data dan informasr;
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembiayaan Usaha perkebunan;
- penanaman modal;
1. pembinaan dan pengawasan; dan
- peran serta masyarakat.

Pasal 4

(1) Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:

  • gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
  • bupati/wali kota untuk wilayah dalam suaru kabupaten/kota.

(2) Dalam hal lahan Usaha perkebunan berada pada ,vilayal_r

lintas provinsi, izin diberikan ot.t M.;i;;i:* '*"
(s) Perusahaan perkebunan yang telah mendapat izin Usah:r 0_:"." waj ib menyampJur, 1"p..;;;;;k.m ban gan I:l[.usahanya secara berkala sekurang_kurangnya 1 (sarul tahun sekali kepada pemberi iri" ..'uafairnlnlii*ukrra
pada ayat (1) dan 121. ^yit (4) Lit,ttcran per-licmbangan usaha secarra bcr.liitl.,
sel-ragaimana dimaksud pada ayat (S1 juga aisampaikar.r kepada Menteri.

Pasal 5

(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan lntuk memberikan -;1"t" arah, pedoman, d; pengendali pencapaian tuiuan penyelenggaraan perkebunan

sebagaimana dim-alsud d;la; pa;Tl.

(2) Perencanaan...

---

FRESIOETJ
:i L -' _.Fi 'ii l'!DCr..-_3!,4,

(2) Perencanaan perkebunan terdiri atas perencanaan

nasional, perencanaan provinsi, dan perenuanaan kabupaten/kota.

(3) Perencanaan perkebunal sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
Daerah sesuai d_engan kewenangannya dengan
melibatkan pelaku Usaha perkebr.r.rr"durr- peran serta masyarakat.

Pasal 5

(1) Perusahaan perkebunan yarrg memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin U""-fr" "p".f..-trr_ran untuk budi daya wajib memfasitirasi p";;;;;;""n kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas EOZ laua putu}, perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.

(2) Fasilitasi pembansunan.kebun masyarakat sebagaimana

dimaksud pada a'vat (1) dapar d,i;il;;; melarui pola kredit, bagi hasil. atau bentuk p.;;;;"" Iain yang disepakati sesuai dengan k;i;;;; peraturan perundang_undangan.

(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat 1r1 f_,a-rii" iilaksanakan dalam jangka waktu-paiing ril;J,i'jili;"t"hur, hak guna usaha diberrkan. ".;"r

(4) Fasilitasi, pemban gunan ke.bun masyarakat ,;i;;.;"" drmaksud se bagaimana pada avar (1) harus -pusat pemerintah aan p.)"!ri"ilr,'t.lriil"jJ""", t-epada

kewenaagannya. denga n

Pasal 6

(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkanl

  • rencana pembangunan nasional;
  • rencana tata ruang wilayah;
  • kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha perkebunan;
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  • kineda pembangunan perkebunan;
  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • kondisi ekonomi dan sosial budaya;
  • kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
  • aspirasi daerah dengan tetap menjunjung t.inggi keutuhan bangsa oan negara.

(2) Perencanaan perkebunan mencakup:

  • wilayah;
  • Tanaman perkebunan;
  • sumber daya manusia;
  • kelembagaan;
  • kawasan perkebunan;
  • keterkaitan dan keterpaduan hulu_hilir;
  • sarana dan prasarana;
  • pembiayaan;
  • penanaman ...

---

i::a{ tlD I t,t
:.- -.r L i11. li; r) r. : l.j i, :i i a

1. penanaman modal; dan
j penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 6

(r) Perusahaan perkebunr
sebagaimana;il;;;"i"ilil*""3i,11*-.1.*:,""x,Jff
administratif.

(2) Sanksi administratif serbagaimana ayat (l) berupa: dimaksud pada

  • denda;
  • pemberhentian sen dari kegiatan Usaha i..t.uur"ritrrr/tt"t'
  • pencabutan izin Usaha perkebunan.

(3) Ketentuan .. .

---

PREStDEt\l

REPTIBLIK INDOT.][. 5 !A

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengena"., dimaksud pada ayat (2) diatur dalam "uik"iperaturan"ibagui-.rrap-emerintah.**

Bagian Kelima
Kawasan pengembangan perkebunan

Pasal 6

Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 67 aYat (3), Pelaku Usaha perkebunan wajib menerapkan:
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upa1.a
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup;
- analisis risiko lingkungan hidup; dan
- pemantauan lingkungan hidup.

Pasal 7

(1) Perencanaan perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasionaa perencanaan pembangunan daerah, da., pe.errcuna^r, p._U"ngunan sektoral.

(2) Perencanaan perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, ..n.^.r. f"-bangunan .langka .menengah, arn .ercZnu t.h;;;- di tingkat nasionat, provinsi, dan kabupat""/k;;-;;:"ai dengan "' ketentuan peraturan perundang_unjr;;;".

pasal B

(1) Perencanaal perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasat 5 ayat 1-f-Jiiaf.utan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.

(2) Perencanaan perkebunan provinsi-(il--;i1"kr_,tsebagaimana

dimaksud datam pasat 5 dengan memperhatikan rencana pembangunan"y"f nasional"., dan provinsi serta kebutuhan dan

(3) Perencanaan perkebunan """1;k;;.,p;enlkota. kota sebagaimana dimaksud dalam pasal s_kabupaten/ dengan memperhatikan renrcana pembalgunan"vui-Lzi-'j'iiJukan provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 7

Setiap. Orang dilarang menadah hasil Usaha Perkebunanyang olperoieh dari penjarahan dan/atau pencurian.

Pasal 79...

---

FlRESIDEN
R Ei-.,.1; t_ ||\ lN] i)..) :, ::.; 1\
_32_

Pasal 9

(1) Perencanaan perkebunan diwujudkan dalam bentuk rencana perkebunan.

(2) Rencana Perkebuuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • rencana perkebunal nasional disusun oleh Menteri;
  • rencana...

---

i)tQE$tDEhi
i i :r',rii:i,- rt{ ihiEJ(]i\il!. t,t A

  • rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan
  • rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wa_li kota.

pasal l0

(1) Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menJrusun perencanaan perkebunan provinsi.

(2) fllcana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk men)rusun perencanaan perkebunan kabupaten/kota.

(s) Rencana Perkebunan nasional, rencana perkebunan provinsi, dan rencana perkebunan kabupatenTt<ota
pedoman bagi pelaku usah; pe;;Lil"., Lenjadi. arrr- pengembangan perkebunan.

Pasal 9

(1) Pengawasan dilakukan

huk-um " "*"u"" il i;;;;;;#'JI* ff ]ii3'X, ;:(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayrt (1) . dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah sesuai denga., k.*..ra.rga.r.ryu
dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Pasal 99...

---

FR E.1! iD t- ;.r
F?EIrL!Ei tri ,Ntf ,), , : lr!
-40_

Pasal 10

Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang membuka dan/ataumengoiah lahan densan cara membakar sebagaimanadimaksud dalam pasali6 ayat (1) aipiaana aengan pidana
penjara lama 1O (sepuluh) trfrr., aa., a..a" p"ti"g banyakRp10,000.00O.OOO,OO - (seputuh mitia. rupiafrf.

Pasa] 1O9 ..

---

PRESIDEN
R EPI,JBLI'1 IF,]D OT., F. r IA
_45_

Pasal 11

(1) Pelaku Usaha perkebunan dapat diberi hak atas ranah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

n, te{adi perubahan status kawasan hutan (2) ?lii negara atau Tanah terlantar, pemerintah pusat -F.f..jrl, aapat mengalihkan status alas hak kepada
dengan ketentuan peraturan p..r.riung_r-,rra.rrf".r. "."ra

Pasal 12

(1) Dalam hal Tanah. yang diperlukan untuk Usaha

Perkebuna-n meruoakan T""r"h: H;;;i^yli' u""y".u.t ., HuJ<ym Adat, i,.rJ" U;;;1"".;J;;""" harus melakukan musyawarah dengan fra."V*If.r, Hukum Adat pemegans Hak uh;'";' ;;;;'''*."rperoreh persetujuan mensenai p*ya.afru,.r-- Tanah dan imbalannya.

(2) Musyawarah...

---

, rt{ L- (, lc} E hl
;": F: u:.ii;[. it(. t..,,#{:rt.]ti.1it]1

(21 Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang
Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Y* dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

Pasal 14

(1) Pemerintah pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.

(2) Penetapan batasan luas- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkin:

- jenis tanaman;
- ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;
- modal;
- kapasitas pabrik;
tingkat kepadatan penduduk;
- pola pengembangan usaha;
kondisi geografis;
- perkembangan teknologi; dan
1. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuar dengan ketentual peraturan perundang-undangan di bidang tata ruarri

(3) Ketentuan lebih laniut mengenai penetapan batasan luas perertu"ran diatur dalam pemerintah.

Pasal 15

Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atastanah Usaha perkebunan yang. mengakibatkan terjadinyasatuan usaha yang kurang ;".i-lu;s ;1;iril,,-""u.g.i*urudrmaksud dalam pasal 14.

Pasal 16...

---

93.)-stpo4{

rrP6Jli:$trI'r
"\ r' I !..ii"-lr'\ il,ta--i(it'rir :;, lA

Pasal 16

(1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan

Perkebunan:
- paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status
hak atas tanah, Perusahaan perkebunan wajib
mengusahakan Lahan perkebunan paling sediki" 30%
(tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
- paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian
status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib
mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang
secara teknis dapat ditanami Tanaman perkebunan.

(2) Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan

ketentua.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang
Tanah Perkebunar yang belum diusahakan diambrl alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha lejabat Perkebunan di atas Tanah Aak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

(2t K.etentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecuatikan dalam hal tilah dicapai pe.setu.yuan antr.^ Masyarakat Hukum Adat dan pelaku Usaha "perkebunan
mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).

Pasal 19

Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajibr" *"fi"J"rGi,'"*._p..t"y.,
1n-1manfaa1far, mengemblnsk.", d;; _;l'";t^.itrn sumber daya genetik Tanaman perkeblunan
peraturan perundang_undangan."."""i- O-.ri!"n---'o- kerentuan

Pasal 20

**(1) Pemerintah pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakuka" i;;;;;;;;si,' penaartarar, pendokumen tasian, dan p.*.th;;;;;-iJ.i_,.a"p sumber daya genetik Tanaman perkebunan.

(2) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaim.rr" (1) dapat beke{a J"r,g"r, p"il;-i,:;Iairn"t "rJ iadaperkebuna.,ayat dan/atau masyarakat."*.

(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi pelaku U.";;' perkebunan dan/atau masyarakat " ,rrtri--* airil.,irrrt., dan dikembangkan.

(4) Keterbukaan data rtnkumentasi sebagaimana dimaksud p"d3 ayat (3) tidak ,..*""J-*fJg dikecualikan berdasarkan keientuan peraturan perundang-undangan.

pasal 2 1

(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud p"""i i"ri- I s*aif,.Lrt"., berkelanjutan. """r.,

(2) Menteri ...

---

t,H {:5 tu H N
:.1 t. ; ' r-i r;li it,i tri:t$&::ri4
_12_

(2) Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam dengan f,unafr mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sibarannya.**

(s) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah
dilakukan dengan izin Menteri.

Pasal 22

(1) Pemerintah Pusat memfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman perkebunan m"laiui J..U"g"l metode dan introduksi.

(2) Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemeri.rt^f, pr"rt

atau Pemerintah Daerah -sesuai dengan k"*".ra.rg.n.rya
:"1,r\ pengayaan sumber d"y"-;;";;ia"ir.,r-.r, Perkebunan.

Pasal 23

**(1) Setiap Orang dilarang mengeluarkan daya -i".;;"_sumber genetik perkebunan"- Tanaman v""s p"""L dan/atau yang dapat merugikan dp.;;; nasional dari wilayah Negara Kesatuan RepuUf* lraoiesl..

(2) Ketentuan lebih laniur mengenai sumber daya genetik Tanaman perkebunan ;i;;;"il,;"da ayar (l) diatur dengan peraturan'ivle;;;.".urgi*ur^ -""*'""- t

pasd24

(1) Pemerintah pusat menetapkan jenis benih Tanaman yang pengeiuarin fllkebu,nan dari aanTatau pemasukannya ke datam- witayah N;;;;" Kesatuanl Republik Indonesia memerlukan iiin.

(2) Pengeluaran benih dari dan/ pemasukannya ke ltau da-lam wilayah Negara Kesatuan Repubiik fnaonesia wa;it mendapatkan izin Menteri.

(3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.

(4) Ketentuan ..

---

!rnI$ii:rIri
:.it:_ i,r;ii:. i:r. ihiti()NE-: if!
_13_

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud-' pada ayat (3) diatur dalam peraturan pi*..i"i"n.**

Pasal 25

Introduksi sebagaimana dan pelarangan dimaksud dalam-g.""trtpasal 22 pengeluaran sumber arv" Tanaman
l-"Ik.!y"r. .yarrg te.aacam pu.,af, aanTitau yang dapat
yrcrusikan_ kepentingan naJional Oari' wiLyafr Negara Kes4tuan Repubtik Indonesia alniai<sua aaum Pasal 23 ditakukan sesuai "euag.i*a.,"densian k;i;";;;; peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Perolehan benih bermutu. untuk pengembangan Tanaman perkebun budi daya an di laku ka n d"i;t*i ;;;i;lrn pen em u a n varietas unggul dan/ atau i",."J"t.i Jrii r" r..llg.r,.

Pasal 27

(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuiiaan tanaman.

(2) P^encarian dan. pengumpuran sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan peme.intah tanaman dilakukan olei Pusat.

dan pengumpulan sumb-er dava ''' f."f:?,?"".T#ffiil il,r.,r,,-Ji""f ;il!$,ffj."*i"XTA,"roX:^1,r,n,llXil,
berdasarkan izin Menteri.

(4) Pemerintah pusat dan.pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan;;;;;' il_u.. a.y. genetik bersama masyarakat.

(5) Ketentuan mengenaifata, cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik al.tli. t.Uif, U.r1., r dalam peraturan pemerintah.

Pasal 28 ...

---

#p
!:TRESIDEN
.+i i,.rii.. ti{ ll.iD,.JN{:}tA
-L4-

Pasal 28

(r) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman.

(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah. pusat, pemerlntat Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau pelaku Usaha Perkebunan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan pemerintih.

Pasal 29

Pemerintah pusat. pemerintah Daerah sesuai dengan -p..t"Jirlnan kewenangannya, atau pelaku u""[. dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.

Pasal 30

**(1) Varietas hasil pemulia"r.l!", introduksi dari luar negerr sebetum diedarkan rertebih d.h;i;-i;;.*'aiilpa" or.r., Pemerintah pusat atau aitu"cu.t<an or.rlpltiiii vur,.t""

(2) lebih ianjut mengenai syarat_syarat dan tata 5:_,:"ryu" cara pelepasan atau peruncuran diaiur denga., pe.atu.a., Menteri.**

Pasal 31

(1) varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud pasal dalarn ' Eeqr S0:vv alrrrt (1) dapar ---- diproduksi dan diedarkan.

(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus diiakuk"" irr iiu".i r.u.r. ";;tfil<Iri(3) Ketentuan lebih lanjut mengerai produksi, sertifikasi, pelaberan, dan oeredaran ?;;.'';;;;;; peraturan Menteri.

BABVI ..

---

-r:. ffii.: i: I 1 i:; i:. i i
:il. '::ai; lt,. tlalt! I i: i,a\
_15_

Pasal 33

(1) Pelindungan Tanamal perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, a.., p""g.rralian organisme pengganggu tumbuhan.

(r) petindungan Tanaman perkebunan .. l-.111:T1anseDagarmana dimaksud pada ayat (f ) menjadi tanggung jawab pelaku Usaha p;rkebu;;;,'-i"-.lir,^rl Daerah sesuai dengan kewena,gannya, dan pemerintah pusat.

Pasal 34

Setiap Pelaku Usaha yang memiliki ataumenguasai Tanaman pe:rkebunan,perkebunanharus melaporkan adanyaserangan organisme
r.,.lX#"YT^"i::;lTdT"l"-;".;;;'"r..i"pbT1*fl"*floersangku tan harus mengenaafi"taniya.

Pasal 35 ,.,

---

,:- F F_ ,_): B ta r.J
t-) r,l : ' ., I d l:: -l:j:l:1.-|:. i..j

Pasal 35

(1) rangka pengenda-lian organisme penggangglr P"l1-. tumbuhan, setiap pelaku i_lsaha F..t.U,r.,..,

oerKewaJlban memiliki standar minimum sarana dan
prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.

(2) Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan

prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menten.

Pasal 36

Pelindungan Tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanaku" *.lri"i k;;;;;;,
- pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan
ke dalam dan tersebarnyJ dari ii". ?? area jain di *l"rah Nesari Kesatuan"r.t, 3:]1-l il;;bttk-- rndonesia sesuar dengan ketentuan p"."trriu.r perundang_ undangan; dan/atau
- eradikasi orgalisme pengganggu tumbuhan.

Pasal 37

(t) Pemeiintah pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan .r_rl*".intahkan
ditakukannya eradikasi t";;;;; "t",l;;;;" dan/atau -i...Ji#ri, benda lain yang menyebuut"" organisme pengganggu tumbuhan,

(2) Eradikasi sebasair djlak-s;d;ffi #:A" f#, tersebut dianggap sangat"1:H:T:S"o.lhberbarr.yi"aui'--engancam ^l,l keselamatan tanaman secara meluas.**

pasa.l 3g
Ketentuan lebih lanirrt mengenai pelindungan TanarnanPerkebunan sebagaimlna ai-Et""a i;i#;;.r", 33 sampai pasaldengan 37 diarur dengan p"."t"r"riv#.n.

Pasal 39

(f) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Repu-blit I.d.;;.i; oiel-petatu u"^r,,
Perkebunan dalam negeri .,all parr.ru_ mod.t .sirg

(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas:

  • badan hukum asing; atau
  • perseorangan warga negara asing.

**(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang metakukan U""rri p.rt.ur.,;;';;r". bekerya sama dengan pelaku Usaha perkebuna. Jah_ .r.g..i dengan membentuk badan hukum 1"a""."*]**

Pasal 40

(1) Pengalihan kepemilikan perusahan perkebunan k:pada penanarn - modal asing dapat aifatuf<an setelah memperoleh persetujuan Menteii.

(2) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepenLingan nasional.

Bagian Kedua
Jenis dan perizinan Usaha perkebunan

Pasal 41

(1) Jenis Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman perkebur go rah a s i r an s pe rke bun a n, d;;;;i,T;" ???l3o

" ",I"i,l

(2) Usaha,..

---

Elat?q*

iJ ESIDEN
'! !::i5iJi.lLtK tNDONe,S!A

(2) Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan
pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman,
pemanenan, dan sortasi.

(3) Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan
yang bahan baku utamanya Hasii perkebunan untuk
memperoleh nilai tambah.
(4\ Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada

(1) menrpakan kegiatan untuk mendukung usaha 3yal budi daya tanaman dan/atau usaha pengolahan Hasil

Perkebunan.

pasa.l 42
Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau
usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapai dilakukan oleh
Perusahaan Perkebunaa apabili telah mendapatkan hak
atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan.

Pasal 43

usaha Hasil perkebunan dapatT,.fii,,"" -Pengolahandldrnkan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat
yang belum ada usaha pengolahan Hasil perklbunan setelah
memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha perkebunan.

Pasal 44

(1) Usaha budi daya Tanaman perkebunan sebagaimana

dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dapat dilaksanakan
secara terintegrasi dengan unit pingolahan hasil
Tanaman Perkebunan danf atau buai Aayaie."af..
(2t Usaha budi daya Tanamair perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4l ayat (l) dapat Ji"L"".r"t..,
diversifikasi berupa agrowisata danf atau ,""h" l.irr.ru..

(3) Integrasi ...

---

:+-*, *&tt -\,, .*;r a
u_ffi";+
Yb*h. ';'f'"

I i? ,'i "
r.r::.. r l:tii--j/"r l- I rr

(3) Integrasi usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengar-r

budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus
mengutamakan Tanaman Perkebunan sebagai usaha pokok.

(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan . diversifikasi usaha diatur derrg.., peraturan Menteri.

Pasal 45

(1) Untuk perkebunan mendapatkan izin Usaha .

sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
- izir. lingkungan;
- kesesuaian dengan rencana tata ruang witayah; dan
- kesesuaian dengan rencana perkebunan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

- usaha budi daya perkebunan harus mempunyar
sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalLrr
organisme pengganggu tumbuhan; dan
- usaha pengolahan Hasil perkebunan harus -
memenuhi sekurang_kur angnya 2Ook (dua pululr
perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang
dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Pasal 46

Jenis Tanaman perkebunan pada usaha budi daya fanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud a.ta- pa"^f 41 ayat (i)ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 47

(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan deiga., frr"""r, tertentlr dan/atau usaha pengolahan H"asil p;;[;;;""""t"f" dengan

kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

(21 lzin ...

---

_20_

(21 lzin Usaha perkebunan diberikan dengar-t
mempertim bangkan:
- jenis tanaman;
- kesesuaian Tanah dan agroklimat;
- teknologi;
- tenaga keda; dan
- modal.

Pasal 49

Kctentuan lebih lanjut mengenai syarat dan taLa car..rpernbcrian izin Usaha perkebunan, luasan lahan tertentlruutlrl. :r:;rhu bueli daya Tanarnan p".fr"Ur-."",Ian
pabrik rerrenLr-r untuk usaha pengol"h;; perkebunankapasit.r" H;lJ
sebagaimana ciimaksud aata- pasit +i.lrni-ia""gan pas:Ll48 diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 50 ...

---

Pasal 50

Menteri, gubern :I, 9"" bupati/wali kota yang berwenan l menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:
- menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan .
dan / atau
- menerbitkan xn yang tidak sesuai dengan syarat dar-) ketentuan pe turan perundang-undangan.

Ketiga
Pemberday Usaha Perkebunan

51

(1) Pemerintah sat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangann r berkewajiban menyelenggarakar.r pemberday Usaha Perkebunan.

(2) Pemberdayaarf Usaha perkebunan

dimaksud pdda avar (1) a"p.t Jii.r.rriiisebagaimanadengan melibarkan m{syaralat.

(3) sebagaimana (t) llTl..iguruurimeuputl: dimaksud pada ayar

- menyelengfarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manr.lsia perkebunan;
b, memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
- menghindari pengenaan biaya yang tidak-'-' sesuai dengan peraruran perundang_und;;;;;
- memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil perkebunan;
- mengutamakan Hasil perkebunan dalam neger, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan baf;an UaL.t industri;
- mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasrl Perkebunan;
- memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta inforrnasr;
- memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;

  • memfasilitasi

---

-t.,,
,i*1?-,S#.
""?*a5^.f

|.t,. ,-:t-)t. -,
""i- .. i.. 't' i-, ' .: :
-22_
- memfasilitasi penguatan kelembagaan pekebun;
dan/atau
- memfasilitasi j aringan kemitraan antarpelaku Usallr Perkebunan.

Pasal 52

Pemerintah pusat memfasilitasi terbentuknya---*.a"}, komoditas yalg berfungsi dewa n untul{ pengembangan komoditas.p..keburrar,".U"g"i"strategis bagi --- tertentu seluruh pemangku kepentingan p..teU"""r..

Pasal 53

(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuar dengar_t kewenangannya berkewajit"" .,r.,. rrr.rrao.orrgo i."J..rtut--' - kelembagaan pelaku Usaha perkebrr.rrrr.

(2t Kelembagaan sebagaimana dimaksud- pada ayar (l ) dilaksanakan .e"uli d."g; k;;",rli"' peratura,
peru,ndang-undangan di Uia^r,g p..tirJr.,iu., dan pemberdayaan petari.

Pasal 54

Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengar_r kewe.nangannya "p.-u..auv^ur, berkewajiban memtasitii."l 'Pekebun, ketompok pekebun, kil;;J, J;," asosrasiPekebun untuk mengembangkan U""-n, p..f."U"""".

Pasal 55

Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
- mlngerjaka,n,. menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan perkebunan;
b mln8erjak3l menggunakan, menduduki, dan/atau
menguasai Tanah masyarakat atau T"rr;i Hak Ulayer r
Masyarakat Hukum adat dengan;"k;;';"tuk Usaha Perkebunan;

  • melakukan ...

---

,r')i,
ii,r ".l

- melakukan penebangan tanaman dalam kawasarr
Perkebunan; atau
- memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan.

Pasal 56

(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka

dan/atau mengolah lahan dengan .r." .rr.-t?to.

(2) Setiap Pelaku Usaha perkebunan berkewajiban memiliki

sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Kemitraan Usaha perkebunan

Pasal 57

(1) Untuk pemberdayaan Usaha perkebunan, perusahaan

Perkebunan melakukan kemitraan Usaha perkebunar_r
menguntungkan, saling me.,gf,a.gai. sati.,g ITg_"_{1C jawab, serta sa-ling memperkirat Ean saling i:::::8fl"CKetergantungan dengan pekebun, karyawan, darr masyarakat sekitar perkebunan.

(2) Kemitraan Usaha perkebunan sebagaimana- dimaksucl

pada ayat (1) dapat berupa pola kerja Jr-r,
a, penyediaan sarana produksi;
- produksi;
pengolahan dan pemasaran;
- kepemilikan saham; dan
- jasa pendukung lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaisud prJ" (2) diatur "v", d.alam peraturan Femerin tah.

Pasal 58 ,

---

u{i(r^
xa-tqtB\. _rrlty.;€

PRESIDEN
REPUBL IK INDijI,ji:: 5i/\

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut_mengenai. fasilitasi pembangunankebun masyarakat seba paial 58di"tu. dalam J;;;;ffi "#itlffil?.f :*"u""0

Pasal 61

(1) Pengembangan perkebunan dilakukan secara terpad u dengan pendekatan kawasan pengembangan Perkebunan.

(2) (2) Kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana -;;";.. n3d-a iyat 1rl aiumUn terintegrasi antaralT.u"yllokasi perkebur"r, budi daya f..rgot.han Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan - sumber daya manusia.

(3) Kawasll pengembangan pada sebagaimana""""".. dimaksud ayat (2) harus terhubung fl_,rrg"io.,.f yang membentuk kawasan pengembangan perkeLrunan

kabupaten/kota, provinsi, d; ;;:t;;;i-"

(4)' Ketentuan ;;u,j1[iebih lani t;r;;;ffi l'':l.:iff ;:u E:?"(Tieffix; dalam peraturan Femerintah."ff

Bagian Keenam
Pengembangan perkebunan Berkelaljutan

Pasal 62

(1) Pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatik""

  • ekonomi; ";;;;
  • sosial budaya; dan
  • ekologi.

(2) Pengembangan perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada avat (1) harus ,""#."iit prinsip dan kri teria pembangunan i.rt .U""u, U..i'.'rl": r,"r.

(3) Ketentuan ...

---

ffiFiRESIDE'\J
REFtjgLt,\ tNrJOilt. :, r.\
_26_
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
peraturan Perkebunan berkelaniuran diatur dalam Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pelindungan Wilayah Geografis yang
Memproduksi Hasil perkebunan Spesifik

Pasal 63

(1) Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah

geografis yang memproduksi ft""if p".f.Lb"nan yang bersifat spesilik.

(2) Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan perkebunan ai Jatam wilayah

yang memproduksi Hasil perkJiro., yr.,g fl::gl"f"Dersrlat spesifik.

Pasal 64

(1) Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud oaram pisai Z5'E;, (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • denda;
  • pemberhentian r dari kegiatan Usaha perkebunan;o^r-,/tirT,l"uta
  • pencabutan izin Usaha perkebunan.

Pasal 65

Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pasatdalam pelaku 64, U"rh" p";l.l';;;;'yirrg *.rr,lggu,kerentuan sebagaimana di;;k";;;;;;I;#, 63 ayat (2;wajib mengembalikan fungsi iuf.""*"p".f,.i"""" dalamwilayah geografis.

Pasal 66 ...

---

-rlgyuzff ffi
PRESIDEN
R EF LIEIL- lK lNDOl'',---'rr lA

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah
geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat
spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

Pasal 67

(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara

kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) (2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan

hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.

(3) Unbuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sehelum
memperoleh izin Usaha perkebunan, perusahaan
Perkebunan harus:
- membuat anaiisis mengenai dampak lingkungan
hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup;
- memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang
menggunakan hasil rekayasa genetik; dan
- membuat pernyataan kesanggupan untuk
menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap
darurat yang memadai untuk menanggulangi
terjadinya kebakaran.

(4) Setiap Perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak
permohonan izin usahanva.

Pasal 68 ...

---

PRESIDEN
E EF LLELIK i\IDci..i::1;II\
_28_

Pasal 69

(1) Setiap Perusahaan perkebunan wajib sarana membangun-- p..t.Urrl.rl. dan prasarana di dalam kawasan

(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( r) harus memenuhi standai yang dit.t;;;;;J-erintah Pusat.

(s) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

pasa-l 70

(1) Setiap perusahaan

ketentuan melanggar Iii:L Pasal 69 dikenai sanksi""b.g"i,,,",-,f'T,'j#:.}administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:

- denda;
b, pemberhentian dari kegiatan Usaha perkebunan;o"rrzti,T,l"'uta
- pencabutan izin usaha perkebunan.

**(3) Ketentuan lebih lani" il ;;; ;:;";,i::TT_1"*11 pada ayat"##.il:J:15;:ru(1) diarur dalam peraturrrF!...1""n.

Bagian ...

---

q,w

FRESIDEN
R EPUeL !!( tNt D lf f.: r. :; r l,^

Bagian Kesembilan
Harga Komoditas perkebunan

Pasal 7 1

(1) Pemerintah pu.sat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas e".f..U"""r, y".,g menguntungkan bagi pelaku Usaha perkebunan.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a' penetaparl harga untuk komoditas perkebunan tertentu;
- penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
- pengaturan kelancaran distribusi Hasil perkebunan; dan/atau
- penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas perkebunan.

(3) Ketentuan mengenai kewajiban mencrptakan kondisi**

sebagaimana dimaksud pJJ" .yrt'' 1f I sesuai dengan ketentuan p.oir..., dilaksanakanperundang- undangan.

Pasal 72

(1) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah.

(2) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan melalur kegiatan panen dan pascapanen yang baik.

**(3) Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya merakukan p.*ol"""i'iiilri pengembangan ...rgt. panen da n pascapanen perkebunan.

(4) Ketentuan .. .**

---

ffiF)RESIoEi\]
R EPUBt,.tK tNtDot.t[: !; !a
_30_

(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 73

(1) Pemerintah Pusat dan_ pemerintah Daerah sesuai dengan ' kewenangannya melakuka" p"r"Ui"r"" j"rr- rangka pengembangan usaha pengolahan Hasil F..k.Urrr"r.

(2) Usaha Pengolahan Hasil perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan perkebuna" ;.;;;; terpadu clengan usaha budi daya Tanama" p..k.b;;-;;:

(3) Ketent ran mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil peikebuil a."c;";##iuoi daya Tanaman perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah.

Pasal 74

(1) Setiap unit Pensolahan Ha.sil perkebunan -impor tertentu yang berbahan baku wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tihun setelah unit pengolahannya berolerasi.

(2) perkebunan [._l:11"." mengenai jenis pengolahan Hasil -('1) aimaks"ud ::T:"r"^sebagaimana gJ q ! ( r diarur rJ;il-'- ;;; oengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana. dimaksud Ja",rri'p"u""t z4 ayar (I) dikenai sanksi administratif.

o' sebagaimana dimaksud pada ayat Ail:L$:ministratif
- denda;
- pemberhentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran trasil usarra t;;E;;i,' c. ganti rugr; dan/atau
- pencabutan izin rlsaha.

(3) Ketentuan ...

---

-r!qoa@ ffi

FRESIDCJ",J

R E13 L.Ji:] i--:t( iN IJ 0 t.,i 5 i,A

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

clan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan p-emerintah.

Bagian Kedua
Pemasaran Hasil perkebunan

Pasal 76

(1) Pemerintah pusat dan- pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya memfasiiit""i k;rj; 1.,,^." petaku Usaha perkebunan ";;.
komoditas, ;;;,i#::iff] -r.ffiilil;,T::fi] dan/atau masyarakat.

(2) Kerja sarna sebasaimana dimaksud pada ayar (f l dilakukan. dengan menyelengga.^t.,., lrirJlrrrasi pasar,

promosi, dan menumbunt.mi"""gt .r, pr""rt p"-."..r., komoditas perkebunan, j"f"_'_""pun baik di di luar negeri.

Pasal 77

Setiap Orang daiam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebu"I" 5 r.""*,
a' memarsukan mutu dan/atau kemasan Hasii perkebunan;
- menggunakaa bahan_ penoiong dan/atau bahan - tambahan untuk pengolurl r" ; a"rr7'utu,i*",
- mencampur Hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yj::.^91p., membah-ayakan kesetamatanmanusra, .merusak kesehatan dan fungsi f,il,.,p,*t dan/atau .lingkr"gu.,menimbulkan persaingan-us^n" iia"t?i";.'"

Pasal 79

Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang mengiklankar_r
hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen.

pasal gO
Pemasaran Hasil perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketertuan peraturan perundaag_unda.rga., ai bidang perdagangan, kecuali di tentukan lai"n dah; U;dan g_ Undan g lnl.

Pasal 87

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Pelaku lJsaha perkebunan.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kategori yang dikecualikan seiuai aengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

(1) Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur,

Pelaku Usaha Perkebunan, d,an masyarakai perkebunan.

(2) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan

dilaksanal<an melalui p".rdidika., dan pelatihan,
penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya.

(3) Pengembarqan...

---

ffiPRE S IIJ E:.i
REFIIFL-l!'i rf.ii)Iii f : ./,
_36_

(3) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, _ profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi.

pasal g9

(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana 's8 dimaksud aaum p;; dapat diselenggarakan oteh pem"rirrtat p";;i, iemerintar, Daerah sesuai dengan t"-."""s""ri, ietJu usarra Perkebunan, dan misyarakat perkebunan.

**(2) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud dapat diselenggarakan ftu'-*-;;; iii di dalam maupun di luar negeri.**

Pasal 90

**(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan sebagaimana dimaksud d;i;-l;; 8e dapat dilaksanakan secara- sendiri_sendirl atari'Ueter.ya sama pemerintah dengan pusat aan pe*.if"i"f, J"..rr, dengan kewenangannya. """r.i

(2) K^etentuan lebih lanjut mengenai pengembangan daya manusia perkebuna" 'J."s;n p..utsumber airir. Menteri. r.r.,**

Pasal 91

(1) Pemerintah pusat, pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan pelaku Usaha perkebunan

p!,,1",rur,,, B:ff:ffi*i: me"ver"'6[*"k;;*"*

(2) Penyuluhan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan oieh penyuluf, U.."..iinf..tl"-

Pasal 92

Pe nY^elerr-ggaraan penyuluhan perkebunan dilaksanakansesuar dengan ketentuan peraturan p";;;;;g-;ndangan.

Pasal 93

(1) Pembiayaal Usaha perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat bersumber dari ;"#".;; ;;;dapatan dan belanja negara.

(2) Pembiayaan nenvelenggaraan perkebunan

dilakukan oiel. pemerinlah Daerah ,;;";i- denganyang kewenangannya bersumbe. a".l dan belanja daerah. "rrggurlL"fi.rarp"trr,

(3) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan birsumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha perkebunan, dana Iembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.

(4t Penghimpunan dana dari pelaku Usaha perkebunan
sebagaimana dimal<sud pada ayat (3i;ig"#;n -'p."liiu^rluntuk pengembangar sumber Aaya -. *.rrr"l", a",_, pengembangan, promosi perkebunan,-'"i..._u.1rrn 'da, Tanaman Perkebunan, dan / atau sarana Perkebunan. f.."a...,,
(s) Keten_tuan lebih lanjut -perkeu"iu",mengenai penghimpunan dana petaku dari Usaha d#il;"il;biayaan, dan masyarakat sebasaimana dimaksuj..'""* paaa ayat 1<1 diatur dalam peraturan- pem..l.rt A-. "*"'

Pasal 94

**(1) Pemerintah pusat dan pemerintah dengan Daerah-d""*^ sesuai kewenangannya mendorong terbentuknya 't."".rJ.rl memfasilitasi iembaga perkebunan

berdasarkan kebutuhai a"" f.lr![,..i=tit Usaha Perkebunan sesuai de.,ga., ;;;;il; peraruran perundang-undangan.

(2) Pembiayaan yarg bersumber dari pemerintah pusat Pemerintah DaErah dalr a.rrg^.r--tlirenangannya sebagaimana .sesuai dimaksud d"l"m p;";?;i--*- -v sJuL dan ayat (2) diutamakan untuk pekebun. "v"i'trl**

Pasal 96

(1) Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mellputr:

  • perencanaan;
  • pelaksanaan Usaha perkebunan;
  • pengolahan...

---

#*#
PRESIDEN
R EFr UEL lF tN[ra_\f ,!.:il/\
_39_

  • pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
  • penelitian darr pengembangan;
  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pembiayaaan Usaha perkebunan; dan
  • pemberian rekomendasi penanaman modal.

Pasal 97

(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan perkebunan milik negara, swasta dan/atau pekebun dilakukan oleh Menteri.

(2t Evaluasi atas kinerja perusahaan perkebunan milik
negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha perkebunan secara rutin o";7;;' sewaktu- waktu.

(3) Ketl3luan lanjut mengenai pembinaan -lebih teknis dan penilaian Usaha perkebunan diatur dalam peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
pengawasan

Pasal 99

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud da.lam pasal 98 dilakukan melalui:

  • pelaporan dari pelaku Usaha perkebunan; dan/atau
  • pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha perkebunan.

(2) Dalam..hal tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui

pemeriksaan terhadap proses dan Hasil perkebunan.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan informasi. publik yang - alumumt a., dan dapat

diakses secara terbuka otet miy..J.i--"1"r", dengan ketentuan perafuran pe.undang_undangan.

(4) Pemaatauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan J..rgr., m..rg.-ati aa.,
memeriksa kesesuaian laporan deiga., pelaksanaan di lapangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan pe.atu.an Menteri.

Pasal 100

(1) Penyelenggaraan perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.

(2t masyarakar sebagaimana l*11-."::," dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- penJrusunan perencanaan;
- pengembangan kawasan;
- penelitian dan pengembangan;
- pembiayaan;

  • pemberdayaan...

---

pREStDF_tl
R EPLiEL_ t1,,. lNDOr.i[ !i :4
-4r_
- pemberdayaan;
- pengawasan;
- pengembangan sistem data dan informasi.
- pengembangan kelembagaan; dan/atau
- pen;rusunan pedoman pengembangan Usaha perkebunan.

(3) P-eran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ,-serta ayat (2) dapat dilakukan dilam b""tr[ pemberian usulan, tanggapan, pengajuan " keberalan, saran perbaikan, dan/ atau banluai.

Pasal I01
Ketentuan lebih laniut mengenai peran serta masvarakat diatur dengan peratuian Menteri.

Pasal 102

**(1) Selain penyidik oejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia, peiabaf pegawai negeri sipil iertentu yang lingkup tugas dan.. tanggung .j"*;;yu ai bidang Perkebunan juga diberi lveG"l;;*"kr{;."s sebagai penyidik pegawai negeri sipil dimaksud dal.a1 undang-undang ""t"?"i*"i, huf,um acara piaana . lgrrtang penyidik." ;i"a;k;;ala ai bidang ;LH#:flukan

(2) Penyidik**

  • pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkena"; d.";;ffii* piar,., ai bidang perkebunan;
  • melakukan...

---

PI.t E. S !!-l i: r..1
REI:il:ll_lr !i\rj,),, . .. .:r.
-42_
- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan;
- memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada
dalam kawasan pengembangan perkebinan;
- melakukan penggelefghan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang p..tjuri..,;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
badan hukum sehubungan dengan tinaat pidana di bidang perkebunan;
- membuat dan menanda tangani berita acara;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tinaak piJana di bidang perkebunan; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dndak pidana Jalam bidang perkebunan.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (I) memberitahukan d;;;_y^ penyrdikan dan melaporkan hasil. p."yidrk;;;"'I.o'.o,

umum melalui penyidik pejabat K.polisianpenunturNegara Republik Indonesia.
(a) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merierlukan tindakan dan penahanan, penyidik ,,.g..i f.g"*ai srprl1,._ll"ek?p.u".melakukan konrdinasl aengan p"iyiarf. pejaba
Kepolisian Negara Republik r"O"T*iJ""lsuai r dengr., ketentuan peraturan perundang_unda.rg"r.

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil n"";;;;." kepada

p".;"uai Keporisian i[H*lJf,ji,T,Ti'l]::, o"lria,' dengan ketentuan peraturan o..u,o".r:;:;l',Lj:"""t

(6) Pengangkatan...

---

'Lru
'!*@

F'IR E S ID E, I\]

FQ E P !-r r-- ( ii\,! L-, o t. i.. r: i,r_.

(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, tata

cara, dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan.

Pasal 103

Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat fU""yrr.t.i-* grLurn Adat sebagaimara dimaksud d.?- e"rli'l;;y"; (1) dipidana pidana .penjara 9::qi" pating lama s fr,i,"f rahun arau denda paling banvak RpS.OOO.OoO.Ood,Oo-'tfi*u .niliar rupiah).

Pasal 104

Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik
vang l:::r:j.::I:o":a'Lrapar meruglkan kepentinganva,'s terancamnasionalpunahdari w.ilayahdan/atauru.gr.f
Kesatuan Republik Indonesra sebagaimana dimaksud daram
P,asal 23 rylt tt) dipidana aerrgin pij.""-p.":^ra paling
5 (lima) tahun dan denda putir.,g banyak3T" RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

pasal lO5
Setiap Perusahaan perkebunan yang meiakukan usaha budidaya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu pengolahan ,:.h.u H-asil p..t.u.rr,.., denganKapasrtas3::1:,:ll pabrik tertentu yang tidak mem iki iri., u"ahu
Perkebunan sebagaimana dimaksud a.f._ pa".t 4T ayat (l)dipidana dengan pidana penjara -npfri.oooiOoo.ooo,oo paling lama i 1tima1 tafrundan denda paling banyaf< (sepuluhmiliar rupiah).

Pasal 106.

---

-eaQ^ \,
-{,,t.. E*g,zcr,<a_ W

pREStDt:l\j
RfFrUF_tLlt<. tNtD(:tri t t :/r
_44_

Pasal 106

Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang
menerbitkan izin usaha perkebunan yang:
- menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan;
dan/ atau
- menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang_undangal;
sebagaimana dimaksud dalam pasal SO dipidana dengan
pidana penjara paling lama S (lima) tahun atau denda paling
banyak RpS.O0O.OO0.OOO,OO tfi*. -ift".r"pJf,t.

Pasal 107

Setiap Orang secara tidak sah yang:
- mengerjakan, menggunakan, dan/atau - perkebunan; menduduki, menguasai Lahan
- mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau
menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat dengan maksuJ untuk Usaha Perkebunan;
- melalukan penebangan tanaman daiam kawasan Perkebunan; atau
- memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan;
sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55, dipidana dengan
Pi{ana. penjara paling lama 4 (empat) iuii., a..,au "t"r-, paring banyak Rp4. 000. 0oo. ooo, ob (.;;;;;;. rupiah).

Pasal 109

Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup;
- analisis risiko lingkungan hidup; dan
- pemantauan lingkungan hidup;
sebagaimana dima-ksud dalam pasal 6g dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3. 000. 000. OOO,OO 1tig"-..,lti^. rip;i

Pasal 110

Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil perkebunan yang melakukan:
a' pemarsuan mutu dan/atau kemasan Hasil perkebunan;
- penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/ atau
- pencampuran Hasil perkebunan dengan bende. atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keseramatan
manusia, merusak fungsi firrgt rrrrgu., t_rlarp, dan/atau menimbu-lkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
dimaksud dalam pasai 77- dipidana a"r_rg..,lia..ra penjara 5 (tima) tahun dan a.r.'a"- lul:1e^ i"tirrg u".ryutRpS.000.000.000,00^11-" (lima miliar rupiah).

Pasal 111

Setiap Oraag yang menadah hasit Usaha perkebunan yanp,diperoleh dari penjarahan dan/ atau p.".r.i"r-".bagaimana
dimaksud dalam pasal Tg.dipidana i."*." penjara *O"napaling tama 7 (ruiuh) tahun dan a"rr?" banyak !Jri.,gRp7.000.0O0.OOO,OO (tujuh mitiar rupiah).

Pasal t 12 ...

---

PRESIDEIT
REPUBL!K ir\$Dr)l-. i ! iA
_46_

Pasal 112

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil
Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak RpS. 0O0. 000. OOO,OO (lima miliar rupiah).

Pasal 113

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal IO7,

Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain

pasal peng'urusnya dipidana berdasarkan pasal 103,
1O4, Pasal 105, pasal 106, pasal 1O7, pasal 108, dan

Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda

maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda
dari masing-masing tersebut.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 103, Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal 107,

Pasal 108, dan pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai

orang yang diperintahkan atau orang yang karena
jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunar.r,
pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaiman.r
ancaman pidana dalam Undang_Undang rni ditambah
I / 3 (seperriga).

BAB,XV]II

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 114

(1) Perusahaan perkebunan yang telah melakukan Usaha

Perkebunan sebeium Undang_gn6^ng ini diundangkan
dan belum rnemiliki izin Usaha plrkebunan, dalam
j3ngka wal<tu I (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang ini, walib memiliki izin Usaha perkebunan.

(2) Perusahaan ...

---

ffiF'R E ::] ID i:: I,,'
R EPtrEli.. iK- it.i!.;C:i.,i :_,.A

(2t Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha
Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha perkebunan
yartg tidak sesuai dengan ketentuan Undang_Undang ini
diberi waktu paling lama S (lima) tahun untuk
melaksana-kan penyesuaian sejak Undang_Undang ini berlaku.

(3) Untuk penanaman modal asing sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 95 yang tidak sesuai d..rg.., ketentuan
dalam Undang-Undang ini, penanam mod-'al asing wajib
menyesuaikan setelah masa berlaku hak guna usaha berakhir.

Pasal 115

Pada saat Undans-Undang ini mulai berlaku, Undang_
perkebunan Undang Nomor t g Tahu--n 2OO4 ,.r,..,i"
(Lembaran Negara Repubrik r"ao"""i" r"-i"i 5oo+ Nomor 25
dan Tambahan Lembaran Negara n.prOfit l.rao.resia Nomor - 441 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.-

Pasal 116

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang_undangan -i".t.i, y"rrg dengan Perkebunan dinvatakar b;;;;t.";;;j#'rHl:i.",'::T."?*H0"""?ffi ,ilfl ,[1*

Pasal 117

Peraturan pelaksanaaa atas Undang-Undang ini ditetapkanpaling lama 2 (dua) tahun sejak Undang_Undang inrdiundangkan.

pasal l Ig
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.

Agar ...

---

$-,w

irREiiiDt t.i
/l REitrIac-lI. li< i\r ., ra r .
-48_
Agar setiap orang mengetahuinya, memer.intahkan
pengundangan Undang_Undang ini dengan penempatannya
daiam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal t7 Oktober 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 308

sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi perundang_undangan

---

PRE.SIDt:N REFt#EL-lt(. ll.lDr)l ri: :tli\

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2014

TENTANG

PERKEBUNAN

I. UMUM
Indonesia sebagai negara agraris memiliki sumber daya alanr
melimpah, terdiri dari brrmi, air, din kekayaan aiam yang terkandung di
dalamnya Potensi tersebut merupakan kaiunia dan amaiat ruhan yang
Maha Esa, yang harus dipergunakan untuk mewuj"aturr- 1."..1Ji..ru" umum dan kemakmuran ra\rat, sebagaimana amanat pancasila dan
undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. potensr
sumber daya alam dimaksud, sangat penting digunakan untuk pengembangal Perkebunan di indonesia.
Dalam rangka pengembangan perkebunan, , telah dibentuk Undang_ Undang Nomor 18 Tahu; 2_OO4 tentang perkebunan. e.rrg"tr."., i".".Urt meliputi perencanaan perkebunan, i..rggr.^r., Tanah untuk Usaha Perkebunan, pemberdayaan dan'p""!EioUa, Usaha p.it.ur.r..,, pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan, p.rr.liti;;- dan pengembangan ^daya Perkebunan, pengembangan sumber manusia -perkebinan, Perkebunan, pembiayaan Usaha serta pembinaan darr pengawasan Usaha perkebunan.
dalam perkembangannya, Undang_Undang Nomor 1g Tahun -Nr-rn 2004^^^ tentang perkebunan suiah-tidak sesuai denfan di.,amlka d.,,, kebutuhan hukum masyarakat, belum mampu memberikan yang hasil-- optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai ta-Urf, U"rf,,, Perkebunan nasional.
Oleh karena itu, Undang_Undang Nomor 1g Tahun 2004 tenrang Perkebunan perlu digan ti, ag-ar aapai memenuhi perubahan paradigmer penyelenggaraan perkebunan, menangani konflrt
Perkebunan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban"..rgt"ti^--iurru,,membangurr dan sarana dan prasarana perkebunan, _menyiapkan izin--- Usah, Perkebunan, sistem data dan informasi, dan sanksi bagi pe;atai.

Tujuan ...

---

iTRESIOEI.J
R EF UEL IK IT.IDOI.II.. t;.,

penyelenggaraan perkebunan I:.""1 dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteiaan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan
sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktiviias,-kualitas, nitar tamuarr, aaya saing, dan pangsa meningkatkan .pasar, dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku i""ar"i.l-- aat"_ .r.g..1, *.rrrierikan k:pada pelaku U safra peif.etunan g:I"dy^T:- men'oprir.rrr,gelola dan masyaraka- r, oan mengembangkan sumber dava perkebunan bertanssuns iawab, dan lestari, ".au.a d.; _;;;[a; pJir"J.,iuu,ll-, Perkebunan' Penyelenggaraan perkebunan ,u., tersebut didasarkan pada asas kedautatan, kemandiriir, k.b.;;;;;n, keberlanlutan keterpaduan, kebersamaan, keterb-ukaan, .{il;;;;;;keaottan,-- kearifan tokal, dan kelestarian fungsi lingkungan friauf.
Adapun lingkup_.pengaturan penyerenggaraan perkebunan meriputi: i,*f,.#U:; i::i:iXXXll,i":;'"*?:il.0#ffjJ..jff,:if#.:fPerkebunan, penelitian ar' p.,rg.r.r6;il;;, sistem data dan*p..t."Urrr.r_r,informasi, pengembangan sumber daya' malnusiu, ?._Ui"v^"r. u"rf.u modal' pembinaan da"' p"'ga*asa', dan peran serta l?"}:ffiX?

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas.