Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya atam, sumber daya manisi;, J;;?-;."duksi, alat -;;;giurr.rr, dan mesin, budi daya, p"".'", dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan.
1. Tanaman perkebunan adalah tanaman semusim ata u tanaman tahunan vang jenis aan tujuan pengelolaannya
ditetapkan untuk usaha perkebuna.r.
1. Usaha Perkebunan usaha yang menghasilkan 1lalah barang dan/atau jasa perkebunan.
1. Tanah adalah oermukaan bumi, baik yang berupa
,rrurprn yr.rg tertutup air dalam batas tertentu !1aty s-epanjang penggunaan . dan pemanf"^t".r.ry" terkait _ ,1.S"y"g permukaan .9.."g"r, tumi, te.m""uk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
1. Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukurr adat untuk mengatur secara 5.."u_r]"^_ipemanfaatan
T?."uh: wilayah, dan sumber daya alam iang ada di wilayah masyarakat hukum Cersangkutan yang menjadi sumber kehidupan"";;iy;;;' dan mata - pencahariannya.
6, Masyarakat ...
---
FRfSIOEI.J
rij i ir.,;i:::. tK tt,JD(ji.t=StA
-J-
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang
secara turun-temurun bermukim di wilayah geografii
tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang 3danV1
kuat dengan Tanah, wjlayah, sumber daya ata- ya.r!
memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
1. La}:an Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha perkebunan.
1. Pelaku Usaha perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
1. Pekebun adalah o.r1ng- perseorangan warga negara Indonesia_ yang melakuka; U"afra ?".tebunan ctengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang
berbadan hukum, didirikan ;;;il; h"lum rndonesia dan berkedudukan di wilayah f"J"".ri., V."g mengelola perkebunan Usaha dengan t..i."ii.'* "r."r" I1. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman
Perkebunan dan pengolah.r,"y" y""g t!.llJ produk utama, produk olahan untuk" *E*p..p"".i.rrg"."" daya simpan, produk sampingan, dan p.oauk'ik,it..r.
1. Pengolahan Hasil perkebunan serangkaian adalah'lr".if kegiatan yang dilakukan t.rfr"a"p Tanaman
Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk,
memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dr; *.;p;;;Lri"?.,.r1 opdmal untuk mencapai nilai tambah Vrrrg f"Uih ti"ggi
1. Pemerintah pusat adalah presiden Indonesia yang memegang kekuasaan pe-e.i.rtuha.,Republik
Republik Indonesia yang dibantu ,ir"ti w^r.iJ presidenNegaradan menteri sebagaimana- dimaksud a"f"- U.ri"rrg_Undang
Dasar Negara Repubiik t"ao"e"i. i.r."" r!+i
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan'daerah y.rij _.,oi,,pl., pelaksanaan urusan pemerintahan ya-ngJ at. menjadi kewenangan daerah otoaro-.
1. Setiap...
---
,.;it_:;tDcr,j
r-r::, -;r. i,i i,ri!CL, >iA
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korF.rrasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
