Langsung ke konten

PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

UU No. 4 Tahun 1950 berlaku

Ditetapkan: 1950-01-01

Pasal 1

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat yang menjadi Ketua bertempat tinggal di
Ibukota Republik Indonesia Serikat;
1. Ketua mendapat gaji sejumlah f 1.500 (seribu lima ratus rupiah) sebulan;
1. Di samping gaji tersebut dalam ayat (2), diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, menurut
aturan-aturan yang ditetapkan untuk pegawai-negeri Republik Indonesia Serikat;
1. Selama masa memangku jabatannya, untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan
negeri beserta perabot rumah-tangga dan sebuah mobil dengan pengemudinya.0ngkos pemakaian untuk
keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negeri.
1. Untuk Ketua diberikan tunjangan banyaknya tergantung dari pada besarnya rumah dan pekarangannya
untuk menutupi ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu yang dasar-dasarnya ditentukan oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum.
1. Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan (representasi) sejumlah f 300,- (tiga ratus rupiah) sebulan.
Jika ia terpaksa mengeluarkan ongkos tunjangan jabatan (representasi) yang selayaknya tidak dapat
dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan (representasi) diberikan kepadanya, dapatlah yang
berkepentingan tiap-tiap bulan memajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri
Keuangan untuk disetujui;
1. 0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas dapat diganti menurut peraturan ongkos
perjalanan yang berlaku (Reisreglement). Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam
perjalanan dinas telah dikeluarkan lebih dari apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos

---

www.djpp.depkumham.go.id

perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan dengan pertelaan sendiri kepada Jabatan
Urusan Perjalanan.

Pasal 2

1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima uang bulanan sebesar uang bulanan anggota;
1. Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setiap hari mendapat uang duduk sebanyak f 30,- (tiga puluh
rupiah) sehari selama mereka di luar rapat bertindak sebagai ketua.
Di samping itu ia mendapat uang tunjangan jabatan (representasi) sebanyak f 10,- (sepuluh rupiah) sehari;
1. Untuk para Wakil Ketua selama mereka di luar rapat bertindak atas nama Ketua, disediakan sebuah
kendaraan mobil dan pengemudinya.0ngkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil
itu ditanggung oleh negeri;
1. 0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas, bagi para Wakil Ketua selama bertindak sebagai
Ketua di luar Ibukota, disamakan dengan ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut
dalam Pasal 1 ayat (7).

Pasal 3

1. Dengan memperhatikan yang tersebut pada Pasal 4 dari peraturan ini anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang bulanan sejumlah f 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah);
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang duduk f. 20,- (dua puluh rupiah)
sehari jika menghadiri rapat;
1. Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau Rapat-rapat Panitia, maka anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang pergi dan ongkos
penginapan.0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan tersebut diganti menurut peraturan yang
ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga, tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan
persetujuan Menteri Keuangan;
1. Anggota Dewan Perwakilann Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta selama tinggal di Jakarta
untuk menghadiri sidang atau rapat rapat Panitia, mendapat kerugian ongkos perjalanan dan penginapan, menurut peraturan yang ditetapkan olehPerundang-undanganPanitia Rumah Tangga tersebut dalam Peraturan
Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan;
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta untuk selama waktu sidang atau Peraturan rapat rapat Panitia mendapat penggantian ongkos pengangkutan menurut Peraturan yang ditetapkan
oleh Panitia Rumah Tangga tersebut dalamditjen Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri
Keuangan;
1. Apa yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal ini berlaku juga jika anggota bepergian atas perintah Dewan
Perwakilan Rakyat atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
1. Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memakai alat pengangkutan umum Negara atau
Negara Bagian dengan percuma dan mendapat potongan tertentu kalau memakai pengangkutan K.P.M.
atau Garuda Indonesian Airways.

Pasal 4

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara (Bagian)
kurang dari f. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) menerima uang bulanan sebesar selisih gaji dari uang
bulanan tadi;
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara (Bagian) f
750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) atau lebih sebulan tidak menerima uang bulanan.

Pasal 5

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan Pegawai Negeri yang oleh karena menghadiri sidang dan
rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan pendapatannya mempunyai hak atas penggantian
kerugian setinggi-tingginya f 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);
1. Hak atas penggantian kerugian yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini atas permintaan yang
berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah Panitia yang terdiri dari Ketua Dewan Pemeriksa Keuangan
sebagai anggota merangkap Ketua dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota yang harus
diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Panita berkuasa untuk minta kepada mereka, yang mengaku berhak atas penggantian kerugian seperti
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti yang dianggap
perlu oleh Panitia dan untuk menjelaskannya dengan lisan;
1. Kepala jawatan Pajak memberikan kepada Panitia segala keterangan yang diminta dan yang ada
padanya;
1. Anggota Panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya sebagai
anggota Panitia.

Pasal 6

1. Anggota Pegawai Negeri yang oleh karena keanggotaannya tidak dapat merangkap dengan
pekerjaannya, dijamin dapat kembali kepada jabatan semula, jika ia telah tidak menjadi anggota lagi;
1. Waktu selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti termaksud dalam ayat di atas
dianggap masa kerja.

Pasal 7

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang penggantian kerugian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat" dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 1950.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1950

SOEKARNO.

MENTERI KEUANGAN Perundang-undangan SJAFRUDDIN

Diumumkan di Jakarta Peraturan
pada tanggal 22 Juli 1950 ditjen

SOEPOMO

TAMBAHAN

No. 27 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 45)