Menteri Keuangan, atas usul Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, dengan menyimpang
dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat keenam pasal dimuka, untuk tempat-tempat, di
mana tidak ada entrepit atau tempat-tempat di mana berhubungan dengan maksimumnya
penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbulkan lagi barang-barang lain, dapat
menetapkan, bahwa barang-barang, yang dalam tempo yang telah
ditentukan…
ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan, oleh suatu komisi, yang
diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnya duduk Kepala Kantor Jawatan Bea
dan Cukai sebagai Anggota, dapat di-simpan dan dijual dalam tempo yang ditentukan komisi
tersebut, dengan ongkos dan kerugian atas tanggungan yang berkepentingan. Penjualan
dilakukan di muka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan oleh Pemerintah.
Hasil penjualan, setelah dipotong dengan jumlah pemungutan-pemungutan, pajak-pajak dan
ongkos-ongkos, disimpan di Kas Negeri dan selama 1 tahun sesudahnya hari penyimpanan
barang-barang, tetap tersedia untuk yang berkepentingan. Bilamana ia kemudian tidak juga
menguasinya atas hasil bersih dari penjualan itu, maka jumlah ini diperhitungkan sebagai
pendapatan Negara. Tentang penjualan barang-barang akan ditetapkan peraturan-peraturan
oleh komisi yang dimaksudkan dalam ayat satu."
---
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1953
INDONESIA
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 7 Januari 1954
ttd
---
ATAS
TENTANG
Penambahan Reglement A dengan pasal 17a, seraya merubah pasal-pasal 17a
dan 17b masing-masing menjadi 17b dan 17c, bertujuan menciptakan suatu dasar
perundang-undangan agar dapat diusahakan supaya congestie barang-barang muatan
di pelbagai tempat-tempat pelabuhan di Indonesia dilenyapkan dalam jangka pendek.
Menurut peraturan-peraturan yang ada, maka para importir - yang karena satu dan lain
sebab, barang-barangnya tidak dalam tempo yang ditetapkan dapat atau mau mengatur
pemasukannya dan membawanya ke luar - dapat menuntut kemungkinan, termaksud
dalam pasal 17 Reglement A, untuk menunda pembayaran bea-bea dengan menimbun
barang-barang dalam entrepot-umum.
Karena sebagai akibat peperangan di tempat-tempat pelabuhan tiada terdapat
entrepot-entrepot umum dan jika ada, hanya mempunyai maksimum penimbunan yang
sangat terbatas, maka karena penambahan ini, para importir diwajibkan untuk
mengeluarkan barang-barangnya dari gudang-gudang dalam tempo termaksud dengan
ancaman akan dijual Pemerintah di muka umum dengan segala akibat-akibatnya yang
akan merugikan pada mereka.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 11 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd