Langsung ke konten

MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN

UU No. 4 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari anggaran
Republik Indonesia yang-mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas
Undang-undang tahun 1954 Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1954 Nomor 109), diubah dan ditambah sebagai berikut:

## BAB I (Pengeluaran)

1953

1.1. Presiden dan Wakil Presiden, ditambah
dengan .............................. Rp. 1.774.200,-
1.2. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri
dan Menteri-menteri Negara, ditambah
dengan ............................... Rp. 1.021.200,-
1.3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, ditambah dengan ........... Rp. 30.950,-
1.6. Biro Perantjang Negara, ditambah dengan Rp. 101.000,-
1.10. Kepolisian Negara ditambah dengan ..... Rp. 4.500.000,-

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

1.11. Biro Rekonstruksi Nasional, ditambah
dengan ................................ Rp. 15.246.600,-
1.13. Pengeluaran tak tersangka, ditambah
dengan ................................ Rp. 15.021.100,-

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai
pada tanggal 1 Januari 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.

INDONESIA,

ttd
SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO

ttd

www.djpp.depkumham.go.id