Pasal ini memuat penjelasan tentang istilah "kawat-tembaga"
Jawatan P.T.T. tidak menggunakan kawat-tembaga yang potongannya
kurang dari 11/2 mm atau lebih dari 4 mm.
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1953
Ditetapkan: 1958-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Ayat 1 dari pasal ini membatasi beratnya kawat-tembaga sampai 5
kg. Barang siapa yang membeli, menerima dan seterusnya kawat
tembaga, yang beratnya lebih dari 5 kg harus minta izin seperti
termaksud dalam ayat 2 pasal ini.
Sebagai penjelasan lebih jauh dapat diterangkan disini bahwa
kawat-tembaga yang beratnya 5 kg dan potongannya (doorsned) 1 1/2
mm, maka panjangnya kurang-lebih 150 m.
Jikalau potongannya lebih besar, maka kawat-tembaga itu adalah
lebih pendek dari 150 m.
Ayat 2 dan 3 kiranya sudah cukup jelas.
Pasal-pasal yang lain sudah cukup jelas dan karenanya tidak perlu
ada penjelasan lebih jauh.
Termasuk Lembaran-Negara No. 13 tahun 1958.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-1 pada tanggal 21
Januari 1958 pada hari Selasa, P. 62/1958
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
Sumber: LN 1958/13; TLN NO. 1540
www.djpp.depkumham.go.id
---
TENTANG
INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-
Undang Darurat Nomor 9 tahun 1957 tentang perpandjangan
jangkan waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara
tahun 1957 Nomor 51);
- bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat
tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang;
Mengingat :
- Pasal-pasal 89, 97, dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957; (Lembaran Negara tahun 1957
Nomor 6);
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956; (Lembaran Negara tahun
1956 Nomor 30);
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun
1957 Nomor 101);
www.djpp.depkumham.go.id
---
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan:
### Pasal 1.
Peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9
tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa kerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dwan Pemerintah Daerah
Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 51) ditetapkan sebagai
Undang-Undang yang berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 1.
### Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956 diubah hingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Dewan Perwakilat Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan
Perwakilan Rakyat daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
Pasal II.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonseia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 1958.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SARTONO.
Diundangkan Menteri Dalam Negeri,
pada tanggal 17 Februari 1958. SANOESI HARDJADINATA.
Menteri Kehakiman,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
TENTANG
INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-
Undang Darurat Nomor 9 tahun 1957 tentang perpandjangan
jangkan waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara
tahun 1957 Nomor 51);
- bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat
tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang;
Mengingat :
- Pasal-pasal 89, 97, dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957; (Lembaran Negara tahun 1957
Nomor 6);
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956; (Lembaran Negara tahun
1956 Nomor 30);
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun
1957 Nomor 101);
www.djpp.depkumham.go.id
---
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan:
### Pasal 1.
Peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9
tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa kerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dwan Pemerintah Daerah
Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 51) ditetapkan sebagai
Undang-Undang yang berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 1.
### Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956 diubah hingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Dewan Perwakilat Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan
Perwakilan Rakyat daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
Pasal II.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonseia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 1958.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SARTONO.
Diundangkan Menteri Dalam Negeri,
pada tanggal 17 Februari 1958. SANOESI HARDJADINATA.
Menteri Kehakiman,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
(1) Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya,
menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan
www.djpp.depkumham.go.id
---
tiada mempunyai surat idzin termaksud dalam pasal 2 dapat
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun
atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu
rupiah.
(2) Tindak-pidana sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut diatas
dianggap sebagai kejahatan.
(3) Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahat-
termaksud dilaksanakan dapat dirampas.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 10 Pebruari 1958
Pejabat Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SARTONO
Menteri Perhubungan
Ttd.
SUKARDAN
Diundangkan
pada tanggal 14 Pebruari 1958
Menteri Kehakiman
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
MENGENAI
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 No. 51) SEBAGAI UNDANG-
UNDANG.
UMUM.
Semenjak berdirinya Republik Indonesia Serikat jumlah pencurian
kawat-tembaga untuk hubungan tilpon interlokal dan telegrap makin
lama makin meningkat, walaupun Pamongpraja, Polisi dan Tentara
bersama-sama dengan Jawatan P.T.T. telah mengambil tindakan
seperlunya.
Instansi-instansi yang bertugas mengusut kejahatan/pelanggaran
minta pembuktian yang sah dari Jawatan P.T.T. bahwa kawat-tembaga
yang ada dalam tangan tersangka sungguh-sungguh miliknya Jawatan
P.T.T.
Dalam hal ini ternyata Jawatan P.T.T. tidak berhasil. P.T.T. tidak
dapat menyediakan pembuktian yang sah. Hanya dalam hal pencurian
tertangkap tangan penuntutan terhadap tersangka dapat dijalankan
dengan sukses.
Jawatan P.T.T. terutama menggunakan kawat-tembaga untuk
kawat tilpon dan telegrap dan kawat-tilpon dan telegrap dari tembaga
inilah yang banyak dicuri, karena harganya tinggi.
Kehilangan kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap
tidak mudah untuk diganti, karena pembelian kawat-tembaga diluar
negeri makin lama makin sukar, berhubung dengan peraturan perizinan
ekspor mengenai kawat-tembaga di luar negeri.
Apabila pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan
telegrap tidak dapat diberantas, sedangkan penambahan persediaan
kawat-tembaga itu dari luar-negeri ada sukar sekali, maka beberapa
hubungan interlokal dan perhubungan telegrap melalui saluran-saluran
yang penting (a.l. "draag. stroom" Jakarta-Semarang-Surabaya) mungkin
terpaksa dihentikan sama sekali.
Maka dari itu perlu diambil tindakan untuk menghentikan
pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap.
Karena dalam praktek telah ternyata bahwa K.U.H.P. tidak
cukup memberi perlindungan kepada P.T.T. terhadap pencurian kawat-
tembaga, maka perlu diadakan Undang-undang Darurat mengenai
www.djpp.depkumham.go.id
---
kawat-tembaga, yang memudahkan pembuktian untuk P.T.T.
Maksud itu dapat dicapai dengan mengadakan peraturan perizinan
kawat-tembaga dengan memberi hukuman kepada mereka yang tidak
mempunyai izin.
