Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 52), MENJADI UNDANG-UND

UU No. 4 Tahun 1963 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang

didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan :

  • kendaraan bermotor : alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang

mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan diatas rel,

termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan

ckd (completely knocked down);

  • daerah pabean : bagian-bagian dari Republik Indonesia yang

merupakan wilayah dimana dipungut bea masuk dan bea keluar;

  • impor: pemasukan untuk dipakai kedalam daerah pabean.

Pasal 2

(1) Atas kendaraan bermotor yang diimpor dari luar pabean dipungut

"Sumbangan Wajib Istimewa" sebanyak :

  • 25% dari …

---

PRESIDEN

  • 25% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor yang

beroda dua atau tiga dan kendaraan bermotor truck dan bus untuk

14 orang atau lebih dan mobil penarik montage, tanki, penyiram,

penyapu kotoran dan faccali;

  • 100% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor

lainnya.

(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea

Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 87) sebagaimana telah

diubah dan ditambah mengenai pemungutan dan pengembalian bea

masuk berlaku terhadap sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud

dalam ayat 1 pasal ini.

Pasal 3

Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor oleh

orang atau badan yang mengimpor kendaraan bersangkutan.

Pasal 4

(1) Dari pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa itu dikecualikan:

  • kendaraan ambulance, orang sakit, jenazah dan pemadam

kebakan. traktor-traktor dan forklif;

  • kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan Pemerintah

Pusat/Daerah;

  • kendaraan bermotor yang atas dasar hubungan international

menghendaki demikian.

(2) Pengecualian …

---

PRESIDEN

(2) Pengecualian yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c pasal ini tidak

berlaku apabila kendaraan bermotor bersangkutan dalam jangka

waktu 5 tahun terhitung dari tanggal pengimporannya diserrahkan

dalam hak milik kepada pihak yang tidak termasuk b dan c tersebut

pada ayat 1 diatas.

Dalam hal demikian Sumbangan Wajib Istimewa dibayar segera oleh

pihak penerima kendaraan bermotor bersangkutan.

Pasal 5

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan

peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-undang ini

guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib Istimewa ini kepada

Negara.

Pasal 6

(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau

peraturan pelaksanaan yang didasarkan atas Undang-undang ini

dikenakan hukuman administratip serupa denda setinggi-tingginya

seratus ribu rupiah.

(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu termasuk

bungkusannya disita dengan tidak menggindahkan apakah

barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak.

Pasal 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juni 1963.

Pj. Presiden Republik Indonesia,

ttd

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 1963.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN