Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang
didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan :
- kendaraan bermotor : alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang
mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan diatas rel,
termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan
ckd (completely knocked down);
- daerah pabean : bagian-bagian dari Republik Indonesia yang
merupakan wilayah dimana dipungut bea masuk dan bea keluar;
- impor: pemasukan untuk dipakai kedalam daerah pabean.
