Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO

UU No. 4 Tahun 1965 berlaku

Pasal 1

Seorang baru dapat dikatakan jompo dalam arti Undang-undang ini apabila ia telah :

  • lanjut usianya, dan
  • tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan

pokok bagi hidupnya sehari-hari, dan

  • tidak menerima nafkah secukupnya dari orang lain.

ad. a. Umur untuk ini bagi pria atau wanita ialah 55 tahun, namun demikian

dalam keadaan tertentu Menteri Sosial dapat menentukan umur lebih muda,

apabila keadaan physik orang itu memerlukan.

ad. b. Jika ia masih mempunyai dan sanggup mencari nafkah untuk keperluan

hidupnya yang mutlak, maka ia belum dapat disebut orang jompo.

ad c. Kemungkinan ada bahwa yang bersangkutan, memang tak berdaya mencari

nafkahnya sendiri akan tetapi bila ada orang lain yang memberikan

kebutuhan hidupnya yang pokok masih memberikan pertolongan

kepadanya, maka orang demikian belumlah termasuk jompo.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo secara

umum ialah bilamana gerak usaha tersebut diperuntukkan bagi orang jompo pada

umumnya, tidak terbatas misalnya pada kerabat atau sanak-keluarga sendiri.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan bahan keperluan hidup adalah sandang-pangan dan uang saku

yang besarnya akan diperinci dengan keputusan Menteri Sosial, agar dengan mudah dapat

disesuaikan dengan tingkat hidup yang sebenarnya.

Dalam hal perawatan ada kemungkinan bahwa seseorang jompo (dalam pengertian

Undang-undang ini) sekalipun tiada mempunyai nafkah, tetapi masih

memiliki/menempati rumah tinggal sendiri. Dalam keadaan demikian bila

dikehendakinya, dapatlah perawatan dilakukan dirumahnya sendiri, ataupun tempat

perawatan lainnya yang diingininya.

Apabila…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Apabila seorang jompo dalam keadaan sakit dirawat dalam rumah sakit maka

pembiayaannya Sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

Demikianlah sesuai dengan maksud Undang-undang ini maka Pemerintah dalam pasal ini

memungkinkan kebijaksanaan agar seseorang jompo akan merasa dirinya terjamin, dan

dihargai pribadinya sebagai orang tua sehingga tiada perasaan khawatir atau gelisah,

bahkan dapat menghabiskan hari tuanya dengan tenteram dan damai.

Pasal 4

Ayat (1). Bentuk dan ukuran pertolongan (baik harga-benda/ harta-cita,

materiil/immateriil, jasmaniah/rohaniah) serta perawatan harus dipertimbangkan sedapat

mungkin dengan mengingat batas-batas ukuran yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri

Sosial.

Ayat (2). Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini bermaksud untuk menjamin agar semua

pertolongan dan pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo oleh Pemerintah

Pusat maupun oleh Daerah Swatantra dilaksanakan berdasarkan garis-garis kebijaksanaan

yang sama.

Pasal 5

Sesuai dengan tugas membimbing dari Pemerintah, maka Pemerintah c.q. Menteri Sosial

akan mengatur dan menetapkan bentuk dan ukuran bantuan dan syarat-syarat perawatan

dan pemberian subsidi

Pasal 6

Jikalau Menteri, setelah mengikuti dan mempelajari dengan seksama perkembangan

usaha suatu badan/perseorangan, beranggapan bahwa pengurus badan atau perseorangan

tersebut tidak mampu (kapabel) atau tidak tepat untuk menyelenggarakan pemeliharaan

terhadap orang jompo, maka atas kebijaksanaannya Menteri dapat mengambil tindakan

terhadap pengurus atau perseorangan tersebut dengan memperlihatkan kepentingan orang

jompo yang bersangkutan.

Berhubung…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Berhubung Kepala Dinas Sosial Daerah yang bersangkutan dimana badan atau

perseorangan yang menyelenggarakan pemeliharaan orang jompo lebih mengetahui

keadaan yang sebenarnya, maka adalah wajar, apabila Menteri mendengar pendapatnya

terlebih dahulu, setelah memperhatikan pertimbangan Pemerintah Daerah.

Pasal 7

Dalam masyarakat disamping pemeliharaan orang jompo oleh Pemerintah, ada juga

pemeliharaan orang jompo yang diselenggarakan oleh badan-badan swasta yang

berdasarkan agama atau perikemanusiaan.

Usaha sosial serupa itu dengan sukarela timbul dalam masyarakat dan merupakan suatu

pertanda bahwa semangat gotong-royong dan perikemanusiaan masih hidup dengan

kokohnya di Indonesia.

Karena itu Pemerintah menyambutnya dengan gembira. Tetapi karena pada Pemerintah

dilekatkan tugas untuk membimbing dan mengawasinya, maka untuk menjaga agar

pemeliharaan orang jompo diselenggarakan sebagaimana mestinya serta memenuhi

syarat-syarat yang sesuai dengan maksud Undang-undang ini maka ketentuan-ketentuan

ini perlu diadakan dan dilaksanakan dengan cermat.

Pasal 8

Ayat (1). Sesuai dengan tugas membimbing dari Pemerintah maka berdasarkan

kebijaksanaan Pemerintah c.q. Menteri Sosial suatu badan swasta yang sudah memenuhi

segala kewajiban dan syarat-syarat dapat diberikan bantuan atau subsidi.

Bantuan adalah berbentuk barang, uang atau jasa yang bersifat pemberian tidak

permanen.

Subsidi adalah dalam bentuk uang dan bersifat permanen dalam arti selama menurut

Menteri Sosial, badan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Ayat (2)…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2). Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12 s/d 14

Cukup jelas, lihat pasal 7.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2747