Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS

UU No. 4 Tahun 1967 berlaku

Pasal 1

(1) Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang

Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru,

yang berbunyi sebagai berikut:

Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku

ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963

tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya

dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin-

bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-

penerbitan berkala.

(2) Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang

Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3).

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 1967.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEHARTO.

Jenderal TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 1967.

A.n. Sekretaris Negara.

Sekretaris Presidium Kabinet,

ttd

Brig. Jen. TNI.

---

PRESIDEN