Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG

UU No. 4 Tahun 1968 berlaku

Ditetapkan: 1968-01-01

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Purwakarta.

(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang.

### Pasal 3.

Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten :
a.Purwakarta beranggota minimal 25 (dua puluh lima) orang.
b.Subang beranggota minimal 25 (duapuluh lima) orang.

### Pasal 4.

Bagi masing-masing Kabupaten dimaksud pada pasal 1 Undang-undang ini berlaku

---

ketentuan-ketentuan dalam Undang undang No. 14 tahun 1950, sepanjang ketentuan-
ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

## BAB II.

### Pasal 5.

Katentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang Negara atau Derah yang
berlaku bagi Daerah Kabupaten Purwakarta lama, Kabupaten Krawang dan Kabupaten
Cianjur, mutatis-mutandis berlaku bagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

### Pasal 6.

Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lama pada saat Undang-undang ini berlaku
menjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang yang berkedudukan di Subang.

### Pasal 7.

(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten
Subang.

(2)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat

(1) yang bertempat tinggal pokok didalam wilayah Kabupaten Purwakarta

oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat diangkat menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta,

(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2)

diisi dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dalam daerah yang
bersangkutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.

### Pasal 8.

Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Kabupaten Purwakarta oleh Menteri
Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang
No. 18 tahun 1965.

### Pasal 9.

(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian

Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Badan Pemerintah
Harian Kabupaten Subang kecuali mereka yang pengangkatannya pada
kedudukannya telah menjadi Kabupaten Purwakarta dapat diberhentikan
sebagai anggota atas usul Bupati Kepala Daerah Subang.

(2)Anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama yang

---

diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri
diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta.

(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat

(2) diisi menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

(1)Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daeerah secara timbal-

balik, Kepala Daerah Subang, Bupati Kepala Daerah Krawang dan Bupati
Kepala Daerah Cianjur menyerahkan kepada Kabupaten Purwakarta :
a.Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Purwakarta
sebagai tenaga pangkal pada saat pembentukan.
b.Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainya yang menjadi hak
milik atau dikuasai oleh Kabupaten Purwakarta lama apabila barang-
barang itu terletak atau berfungsi dalam Kabupaten Purwakarta.
c.Alat pengakutan darat.
e.Surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah
tersedia.
f.Perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak
lainnya.

(2)Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan

perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa
Barat.

### Pasal 11.

(1)Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kabupaten Puwakarta

dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan
Negara disediakan biaya yang diperlukan .

(2)Biaya seperti yang dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan

perlengkapan pertama Jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat
yang harus dibentuk di daerah kabupaten Purwakarta.

(3)Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta memberikan bantuan menurut

kekuatan Daerah guna melaksanakan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2).

## BAB III.

### Pasal 12.

Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh
Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 13.

Untuk membedakan pengertian Kabupaten Purwakarta lama dengan Kabupaten

---

Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang ini maka dapat disebut Kabupaten Subang
dan Kabupaten Purwakarta.

### Pasal 14.

(1)Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang pembentukan

Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Juni 1968.

INDONESIA,

SOEHARTO.
Jenderal TNI.

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.

ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.