(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Purwakarta.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang.
### Pasal 3.
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten :
a.Purwakarta beranggota minimal 25 (dua puluh lima) orang.
b.Subang beranggota minimal 25 (duapuluh lima) orang.
### Pasal 4.
Bagi masing-masing Kabupaten dimaksud pada pasal 1 Undang-undang ini berlaku
---
ketentuan-ketentuan dalam Undang undang No. 14 tahun 1950, sepanjang ketentuan-
ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
## BAB II.
### Pasal 5.
Katentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang Negara atau Derah yang
berlaku bagi Daerah Kabupaten Purwakarta lama, Kabupaten Krawang dan Kabupaten
Cianjur, mutatis-mutandis berlaku bagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
### Pasal 6.
Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lama pada saat Undang-undang ini berlaku
menjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang yang berkedudukan di Subang.
### Pasal 7.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten
Subang.
(2)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat
(1) yang bertempat tinggal pokok didalam wilayah Kabupaten Purwakarta
oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat diangkat menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta,
(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
diisi dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dalam daerah yang
bersangkutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
### Pasal 8.
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Kabupaten Purwakarta oleh Menteri
Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang
No. 18 tahun 1965.
### Pasal 9.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian
Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Badan Pemerintah
Harian Kabupaten Subang kecuali mereka yang pengangkatannya pada
kedudukannya telah menjadi Kabupaten Purwakarta dapat diberhentikan
sebagai anggota atas usul Bupati Kepala Daerah Subang.
(2)Anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama yang
---
diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri
diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta.
(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat
(2) diisi menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
