(1). Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973
diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang
terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.
17.008.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan
Rp.20.200.000.000,00
(2). Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada
ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat
dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
