(1) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham
suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang berkegiatan di bidang
pengusahaan dan pengembangan usaha perlistrikan dan peleburan
aluminium.
(2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1), selanjutnya
disebut PERSERO, adalah suatu badan-usaha yang didirikan secara
bersama antara Negara Republik Indonesia dengan para peserta dalam
www.djpp.depkumham.go.id
---
suatu konsorsium sebagaimana tersebut dalam naskah Master Agreement
mengenai Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan
yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dan
para peserta dalam konsorsium tersebut pada tanggal 7 Juli 1975 di
Tokyo.
