Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
setiap orang yang di luar Wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di
dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
2. Pasal 4 angka 4.
Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai
dengan Pasal 446 tentang pembajakan laut dan Pasal 447 tentang
penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan Pasal 479
huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, Pasal
479 huruf 1, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam
keselamatan penerbangan sipil.
Pasal II
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Menambah 3 (tiga) pasal baru dalam Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana setelah Pasal 95 yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Pasal 95 a.
(1)
Yang dimaksud dengan "pesawat udara Indonesia" adalah pesawat
udara yang didaftarkan di Indonesia ;
(2)
Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara
asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh
perusahaan penerbangan Indonesia.
2.
Pasal 95 b.;
Yang dimaksud dengan "dalam penerbangan" adalah sejak saat semua
pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang
(embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang
(disembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus
berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih
tanggungjawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
3.
Pasal 95 c.
Yang dimaksud dengan "dalam dinas" adalah jangka waktu sejak pesawat
udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk
penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap
pendaratan.
Pasal III
Menambah sebuah Bab baru setelah Bab XXIX Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dengan Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan
terhadap sarana/prasarana Penerbangan yang terdiri dari Pasal 479 huruf a
sampai dengan Pasal 479 huruf r yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Pasal 479 a.
(1)
Barang
siapa
dengan
sengaja
dan
melawan
hukum
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya enam tahun;
(2)
Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas
udara;
(3)
Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
2.
Pasal 479 b.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
(1)
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak
dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu
lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga
tahun ;
(2)
Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara;
(3)
Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
3.
Pasal 479 c.
(1)
Barang
siapa
dengan
sengaja
dan
melawan
hukum
menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda
atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau
alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
enam tahun;
(2)
Dengan pidana penjara selamanya sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan ;
(3)
Dengan pidana penjara selama-selamanya dua belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan
dan mengakibatkan celakanya pesawat udara ;
(4)
Dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan
dan mengakibatkan matinya orang.
4.
Pasal 479 d.
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau
menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana :
a.
dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b.
dengan pidana penjara selama-selamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara ;
c.
dengan pidana penjara selama-selamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
5.
Pasal 479 e.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau
membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-
selamanya sembilan tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
6.
Pasal 479 f.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat
udara, dipidana :
a.
dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk
selama-selamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
7.
Pasal 479 g.
Barang siapa karena kealpaanya menyebabkan pesawat udara celaka,
hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana :
a.
dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
8.
Pasal 479 h.
(1)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian
penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan,
kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap
bahaya terwujut diatas atau yang dipertanggungkan muatannya
maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya,
ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya
sembilan tahun ;
(2)
Apabila yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pesawat
udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana pelihara
selama-selamanya lima belas tahun;
(3)
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung
asuransi,
menyebabkan
penumpang
Pesawat
udara
yang
dipertanggungkan
terhadap
bahaya,
mendapat
kecelakaan,
dipidana :
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika
karena perbuatan itu menyebabkan luka berat ;
b.
dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
9.
Pasal 479 i.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Barang siapa dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan
hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun.
10. Pasal 479 j.
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat
udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya lima belas tahun.
11. Pasal 479 k..
(1)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan
dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 j itu :
a.
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama
b.
sebagai kelanjutan permufakatan jahat ;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu
d.
mengakibatkan luka berat seseorang ;
e.
mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut,
sehingga dapat membahayakan penerbangannya ;
f.
dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan
atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau
hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-
selamanya dua puluh tahun.
12. Pasal 479 l.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan
kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam
penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan
pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya lima belas tahun.
13. Pasal 479 m.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat
udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara
tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya lima belas tahun.
14. Pasal 479 n.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau
menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas,
dengan cara apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan
pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut
yang Membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan, pidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun.
15. Pasal 479 o.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan
dimaksud Pasal 479 huruf 1, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479
huruf n itu:
a.
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama
b.
sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu
d.
Mengakibatkan luka berat bagi seseorang.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya
pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
16. Pasal 479 p.
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu
dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
17. Pasal 479 q.
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
18. Pasal 479 r.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat mengganggu ketertiban dan tatatertib di dalam pesawat
udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya satu tahun.
Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1976
TENTANG
PERUSAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN
KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
PENJELASAN UMUM
Dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional, peningkatan kegiatan
ekonomi masyarakat Indonesia merupakan salah satu tujuan dimana
perhubungan udara mempunyai peranan yang penting untuk mencapai tujuan
tersebut.
Selain dari itu angkutan melalui udara mempunyai arti penting pula dalam
menjamin kesatuan ekonomi, politik dan budaya Indonesia, sehingga dengan
demikian perlu dijamin suatu angkutan udara yang dapat diandalkan, aman dan
cepat.
Pada waktu akhir-akhir ini ada kecenderungan bertambah meningkatnya
kejahatan penerbangan, sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat
kepada perhubungan udara dan dapat pula mengancam perkembangan
angkutan udara yang aman dan bebas dari ketakutan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menyusun
Undang-Undang tentang perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rangka memberantas kejahatan
penerbangan, mengingat bahwa dalam perundang-undangan yang berlaku
sekarang belum ada ketentuan tentang kejahatan penerbangan. Dengan
demikian maka dapat diperoleh suatu dasar dan kepastian hukum untuk
menjatuhkan pidana atas perbuatan tersebut.
Kemudian mengingat sifat rawannya angkutan udara, dimana jaminan
keselamatan dan keamanan merupakan unsur yang amat vital sehingga
pengamanan merupakan tujuan yang amat penting.
Dengan demikian setiap gangguan terhadap keselamatan pesawat udara dalam
penerbangan dan ketenangan dalam pesawat dapat mengakibatkan bahaya
yang lebih besar dan langsung daripada perbuatan-perbuatan gangguan
terhadap kendaraan angkutan darat dan kapal atau kendaraan air.
Berhubung dengan itu diperlukan suatu usaha untuk memberantas ataupun
mencegah seseorang melakukan kejahatan tersebut.
Maka terhadap kejahatan penerbangan ini perlu diberikan ancaman pidana yang
berat.
Undang-undang ini disusun dengan merubah dan menambah ketentuan-
www.djpp.depkumham.go.id
ditjen Peraturan Perundang-undangan
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dengan
memperluas ruang lingkup berlakunya Pasal 3 dan 4 dari Buku I serta
menambah Buku I Bab IX dengan Pasal 95a, 95b, dan Pasal 95c, juga
ditambahkan dalam Buku II Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan
Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
Kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 479 a sampai dengan Pasal 479 d Undang-undang ini lain sifatnya dengan
pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) e Undang-undang
Nomor 83 Tahun 1958.
Dengan demikian maka dalam Undang-undang ini pasal-pasal yang sudah ada
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diperluas ruang lingkupnya
sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup pesawat
udara Indonesia.
Disamping itu ditambahkan ketentuan-ketentuan baru sebagai akibat daripada
perkembangan dalam dunia penerbangan. Perubahan-perubahan dan tambahan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di atas merupakan pelaksanaan
kewajiban Republik Indonesia sebagai peserta dalam tiga konvensi tersebut
dalam Konsiderans
Undang-undang ini, disamping didorong oleh keinginan untuk merubah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana agar lebih sesuai dengan keadaan masa kini.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal I
1.
