Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang KESEJAHTERAAN ANAK

UU No. 4 Tahun 1979 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan :
1.a. Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat
menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani,
jasmani maupun sosial;
- Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk
menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan
pokok anak.
1. Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan
belum pernah kawin.
3.a. Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung;
- Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan
asuh sebagai orang tua terhadap anak.
1. Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu
dan anak.
1. Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan
ibu kandungnya.
1. Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi
kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar.
1. Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan
kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik
secara rohani, jasmani maupun sosial.
1. Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah
laku menyimpang dari norma-norma masyarakat.
1. Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani
sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

HAK ANAK

Pasal 2

(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan

kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk
tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan

sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi
warganegara yang baik dan berguna.

(3) Anak …

---

PRESIDEN

(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan

maupun sesudah dilahirkan.

(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat

membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar.

Pasal 3

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat
pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

Pasal 4

(1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau

orang atau badan.

(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan

keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1) Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang

bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa
pertumbuhan dan perkembangannya.

(2) Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan

kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum
berdasarkan keputusan hakim.

Pasal 7

Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan
dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Pasal 8

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak
setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan
kedudukan sosial.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan
anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Pasal 10

(1) Orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud

dalam Pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan
dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap
anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau badan sebagai wali.

(2) Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang tua

yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan,
pemeliharaan, dan pendidikan anaknya.

(3) Pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan dengan keputusan

hakim.

(4) Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 11

(1) Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan,

pencegahan, dan rehabilitasi.

(2) Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.

(3) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat

dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.

(4) Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan

terhadap usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

(5) Pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3)

dan (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan

mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.

(2) Kepentingan …

---

PRESIDEN

(2) Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar

adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 13

Kerjasama international di bidang kesejahteraan anak dilaksanakan oleh Pemerintah atau
oleh Badan lain dengan persetujuan Pemerintah.

Pasal 14

Tatacara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 15

Segala Peraturan Perundang-undangan di bidang kesejahteraan anak tetap berlaku selama
dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 16

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1979

INDONESIA,

ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1979

,

ttd

---

PRESIDEN