Langsung ke konten

WABAH PENYAKIT MENULAR

UU No. 4 Tahun 1984 berlaku

Ditetapkan: 1984-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya
suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara
nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat
menimbulkan malapetaka.
- Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung
dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
- Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang
ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk
hidup sehat.

Pasal 3

Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) Menteri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah

sebagai daerah wabah.

(2) Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimakiud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Upaya penanggulangan wabah meliputi:

- penyelidikan epidemiologis;
- pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan
karantina;
- pencegahan dan pengebalan;
- pemusnahan penyebab penyakit;
- penanganan jenazah akibat wabah;
- penyuluhan kepada masyarakat;
- upaya penanggulangan lainnya.

(2) Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan

memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

(3) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1) Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan

dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.

(2) Tata cara dan syarat-syarat peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya

penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan
ganti rugi.

(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

(1) Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko
yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 11

(1) Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang

mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit
Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.

(2) Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain
yang bersangkutan.

(3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta

tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi
nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Kepala Wilayah/Daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya

atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib
segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.

(2) Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 13

Barang siapa mengelola bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat
menimbulkan wabah, wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 14

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-
lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan

penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana

diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan
pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana

diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(3) Apabila tindak pidana sebagainiana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan

hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 16

Dengan diundangkannya Undang-Undang ini peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah tetap berlaku, sepanjang peraturan
pelaksanaan tersebut belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 17

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1984

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1984

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---