(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan
bertambah dengan Rp 471.248.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu milyar
dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 1.691.890.000.000,00 (satu
trilyun enam ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus sembilan
puluh juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.163.138.000.000,00
(dua trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus tiga puluh delapan juta
rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I
dan Lampiran II Undang-undang ini.
