Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989

UU No. 4 Tahun 1991 berlaku

Ditetapkan: 1991-07-18

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah

sebesar Rp 33.538.094.529.958,36 (tiga puluh tiga trilyun lima
ratus tiga puluh delapan milyar sembilan puluh empat juta lima
ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan
tiga puluh enam perseratus rupiah).

(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar

Rp 33.252.043.567.785,52 (tiga puluh tiga trilyun dua ratus lima
puluh dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh
tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima lima puluh dua
perseratus rupiah).

(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1988/

1989 adalah sebesar Rp 286.050.962.172,84 (dua ratus delapan
puluh enam milyar lima puluh juta sembilan ratus enam puluh
dua ribu seratus tujuh puluh dua delapan puluh empat perseratus
rupiah).

(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3),
adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN