Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM

UU No. 4 Tahun 1993 berlaku

Ditetapkan: 1993-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang

Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1

huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah;

1. Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan

Kota Administratif Mataram;

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang

Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah

Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa

Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

1. Propinsi…

---

PRESIDEN

1. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun

1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa

Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II

Mataram dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari wilayah

Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

  • Kecamatan Ampenan;
  • Kecamatan Mataram;
  • Kecamatan Cakranegara;

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah

Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikurangi dengan wilayah

Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka Kota

Administratif Mataram dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Lombok Barat dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram mempunyai

batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari dan

Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok

Barat;

  • Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Narmada

Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;

  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuapi

Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;

  • Sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

## BAB III…

---

PRESIDEN

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat

II Mataram, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah

Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat

II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan

Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,

diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai

kewenangan pangkal yang meliputi :

  • Pengaturan...

---

PRESIDEN

  • Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk

mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat

di daerah yang bersangkutan;

  • Pariwisata;
  • Pekerjaan Umum;
  • Tata Kota dan Pertamanan;

e Kebersihan;

  • Kesehatan;
  • Pendidikan Dasar;
  • Pertanian Tanaman Pangan;
  • Peternakan;
  • Pemadam Kebakaran;
  • Pendapatan;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, Penjabat

Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram untuk pertama

kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

### Pasal 12...

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari :

  • Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi

Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan

suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di

daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari golongan karya dan ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

Daerah Tingkat II Mataram, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat

II Lombok Barat mengatur penyerahan kepada Pemerintah

Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram :

  • Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh

Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;

  • Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak

lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang

berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram

dan dianggap perlu untuk diserahkan;

  • Badan-...

---

PRESIDEN

  • Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah

Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten

Daerah Tingkat II Lombok Barat yang tempat kedudukannya

terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dan

dianggap perlu untuk diserahkan;

  • Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II

Lombok Barat yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya

Daerah Tingkat II Mataram;

  • Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang

karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II

Mataram.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II

Mataram.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram selama

3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi

Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat tetap berlaku bagi

Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sebelum diubah, diganti atau

dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

## BAB VI…

---

PRESIDEN

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan

perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5

Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 1992

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 1993

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN