Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 4 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

(1)
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
1994/95
diperkirakan
bertambah dengan Rp 2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus
empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).
(2)
Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari:
a. Penerimaan
Dalam
Negeri
bertambah
dengan
Rp.1.632.829.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh dua
miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
b. Penerimaan
Pembangunan
bertambah
dengan
Rp.971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar
dua ratus juta rupiah).

Pasal 2

Ayat (1)
Huruf a
PENERIMAAN PAJAK
bertambah dengan.................... 379.606.000.000
0110 PAJAK PENGHASILAN (PPh)
berkurang dengan............... 492.775.000.000
0120 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
bertambah dengan ............. 848.187.000.000
0130 PAJAK LAINNYA
bertambah dengan..............
20.842.000.000
0134 Bea meterai
bertambah dengan .............
15.842.000.000
0135 Bea lelang
bertambah dengan .............
5.000.000.000
0140 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
bertambah dengan ..............
3.352.000.000
Huruf b…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Huruf b
PENERIMAAN BEA MASUK DAN CUKAI
bertambah dengan .................. 152.845.000.000
PENERIMAAN BEA MASUK
berkurang dengan ............. 225.288.000.000
PENERIMAAN CUKAI
bertambah dengan ............
378.133.000.000
0221 Cukai tembakau
bertambah dengan ........
357.177.000.000
0222 Cukai gula
bertambah dengan ........
9.028.000.000
0223 Cukai bir
bertambah dengan ........
18.023.000.000
0224 Cukai alkohol sulingan
berkurang dengan ........
6.095.000.000
Huruf c
PENERIMAAN LAIN-LAIN
berkurang dengan ..................
604.292.000.000
0311 PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN
GAS ALAM
bertambah dengan .............
548.011.000.000
0314 PAJAK EKSPOR,PUNGUTAN EKSPOR
bertambah dengan .............
103.704.000.000
0315 PENERIMAAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0315 PENERIMAAN DARI LABA
BERSIH MINYAK
berkurang dengan ............. 1.256.007.000.000
Huruf d
PENERIMAAN BUKAN PAJAK
bertambah dengan .................. 1.704.670.000.000
0320 PENERIMAAN BUKAN PAJAK
DILUAR NEGERI
berkurang dengan .............
2.625.000.000
0330 PENERIMAAN KHUSUS
berkurang dengan .............
556.900.000.000
0331 Penerimaan khusus
pembagian laba dari
perusahaan negara, bank
pemerintah, BUMN
berkurang dengan ........
156.900.000.000
0332 Penerimaan lain-lain
(penerimaan kembali
pinjaman)
berkurang dengan ........
400.000.000.000
0410 PENERIMAAN PENDIDIKAN
berkurang dengan .............
45.626.200.000
0411 Uang pendidikan
berkurang ............... 115.417.200.000
0412 Uang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0412 Uang ujian masuk, kenaikan
tingkat, akhir pendidikan
bertambah dengan ........
69.791.000.000
0510 PENERIMAAN PENJUALAN
bertambah dengan .............. 24.749.300.000
0511 Penjualan hasil
pertanian, perkebunan
bertambah dengan .........
61.000.000
0512 Penjualan hasil peternakan
bertambah dengan .........
375.000.000
0513 Penjualan hasil perikanan
bertambah dengan .........
63.000.000
0514 Penjualan hasil sitaan,
rampasan
bertambah dengan .........
561.000.000
0515 Penjualan rumah, tanah
bertambah dengan .........
5.450.000.000
0516 Penjualan barang yang
telah dihapuskan, yang
berlebih, yang rusak
bertambah dengan .........
794.400.000
0517 Penjualan obat-obatan,
vaksin, hasil farmasi lainnya
bertambah dengan .........
403.000.000
0518 Penjualan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0518 Penjualan penerbitan, potret,
film, poster, gambar, peta
bertambah dengan .........
336.500.000
0519 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan
bertambah dengan .........
4.262.900.000
0521 Penjualan kendaraan bermotor
bertambah dengan .........
457.500.000
0522 Penjualan sewa beli
bertambah dengan .........
4.551.000.000
0523 Penjualan lain-lain
bertambah dengan .........
7.434.000.000
0600 PENERIMAAN SEWA DAN JASA
bertambah dengan .............. 484.124.300.000
0610 Penerimaan Sewa
bertambah dengan .........
1.975.600.000
0611 Sewa rumah negeri,
rumah dinas
berkurang dengan ....
425.900.000
0612 Sewa gedung
bertambah dengan ....
785.500.000
0613 Sewa benda-benda tak
bergerak lainnya
bertambah dengan ....
1.272.000.000
0614 Sewa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0614 Sewa benda-benda
bergerak (alat-alat
berat, kendaraan bermotor)
berkurang dengan ....
2.064.000.000
0615 Sewa lainnya
bertambah dengan ....
2.408.000.000
0620 Penerimaan Jasa
bertambah dengan ......... 482.148.700.000
0621 Penerimaan rumah
sakit dan instansi
kesehatan lainnya
bertambah dengan ....
2.574.000.000
0622 Penerimaan tempat
hiburan, taman,museum
berkurang dengan ....
175.000.000
0623 Pemberian surat keterangan
bertambah dengan ....
856.000.000
0624 Penerimaan sertifikat
pendaftaran tanah
bertambah dengan ....
9.016.000.000
0625 Pemberian hak dan
perijinan
bertambah dengan ....
9.586.000.000
0626 Penerimaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0626 Penerimaan sensor,
karantina, pengawasan,
pemeriksaan
berkurang dengan ....
1.785.000.000
0627 Penerimaan jasa tenaga,
jasa pekerjaan
bertambah dengan ....
1.921.000.000
0628 Penerimaan jasa dalam
urusan nikah, talak,
cerai dan rujuk (NTCR)
berkurang dengan ....
842.000.000
0629 Penerimaan jasa bandar
udara dan pelabuhan
berkurang dengan ....
421.000.000
0630 Penerimaan jasa lembaga
keuangan (jasa giro)
bertambah dengan ....
1.384.800.000
0631 Penerimaan iuran hasil
hutan, laut, royalti,
denda
bertambah dengan ..... 385.762.400.000
0632 Penerimaan iuran lelang
untuk fakir miskin
bertambah dengan .....
912.000.000
0633 Penerimaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0633 Penerimaan jasa kantor
catatan sipil
bertambah dengan .....
1.083.000.000
0634 Penerimaan biaya
penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa
berkurang dengan .....
86.000.000
0635 Penerimaan jasa lainnya
bertambah dengan ..... 72.362.500.000
0710 PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN
PERADILAN
bertambah dengan ............... 14.227.000.000
0711 Legalisasi, tanda tangan
berkurang dengan .......... 3.290.000.000
0712 Pengesahan surat di bawah
tangan
bertambah dengan ..........
7.000.000
0713 Uang meja (leges)
berkurang dengan ..........
311.000.000
0714 Hasil denda, denda tilang
bertambah dengan .......... 13.437.000.000
0715 Ongkos perkara
bertambah dengan ..........
1.120.000.000
0716 Penerimaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0716 Penerimaan kejaksaan dan
peradilan lainnya
bertambah dengan .......... 3.264.000.000
0800 PENERIMAAN KEMBALI DAN
PENERIMAAN LAIN-LAIN
bertambah dengan ...............1.786.720.600.000
0810 Penerimaan kembali tahun
anggaran yang lalu
bertambah dengan .......... 87.242.100.000
0811 Penerimaan kembali
kelebihan pembayaran,
terlanjur membayar
belanja pegawai tahun
anggaran yang lalu
(bukan gaji PNS DO
berdasarkan SPMU-DO)
bertambah dengan ..... 87.242.100.000
0830 Penerimaan lain-lain
bertambah dengan ..........1.699.478.500.000
0831 Penerimaan kembali
persekot, uang muka
gaji
bertambah dengan ..... 6.639.300.000
0832 Penerimaan denda
keterlambatan
penyelesaian pekerjaan
bertambah dengan ..... 3.916.500.000
0833 Penerimaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0833 Penerimaan ganti rugi
atas kerugian yang
diderita oleh negara
bertambah dengan ..... 5.531.400.000
0834 Penerimaan anggaran
rutin yang tidak
digunakan (SIAR)
bertambah dengan ..... 23.250.000.000
0835 Penerimaan anggaran
pembangunan yang tidak
digunakan (SIAP)
berkurang dengan ..... 27.644.000.000
0836 Penerimaan anggaran
lainnya
bertambah dengan .....1.779.391.300.000
0837 Penerimaan kembali
perhitungan sisa
lebih subsidi gaji
PNS daerah otonom
berdasarkan SPM
Nihil KPKN
berkurang dengan ..... 98.969.000.000
0838 Penerimaan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
0838 Penerimaan kembali
kelebihan pembayaran,
terlanjur membayar
gaji, pensiun daerah
otonom (tanpa memandang
tahun anggaran kapan
penyetoran dilakukan)
bertambah dengan .....
186.000.000
0839 Penerimaan kembali
pensiun daerah otonom
bertambah dengan ..... 7.177.000.000
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3

(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan
bertambah dengan Rp 2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus
sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta
rupiah).
(2)
Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 828.697.000.000,00
(delapan ratus dua puluh delapan miliar enam ratus sembilan
puluh tujuh juta rupiah);
b.
Pengeluaran...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
b. Pengeluaran
Pembangunan
bertambah
dengan
Rp.1.764.952.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh
empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
(3)
Tambahan
Pengeluaran
pembangunan
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. Pengeluaran
Pembangunan
Rupiah
bertambah
sebesar
Rp.793.752.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar
tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah);
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek
dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 971.200.000.000,00
(sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
PENGELUARAN RUTIN
bertambah dengan ................
828.697.000.000
SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan ...........
6.487.088.000
01.1
Subsektor Industri
bertambah dengan ......
6.487.088.000
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan ...........
90.157.835.000
02.1
Subsektor Pertanian
bertambah dengan ......
1.564.065.000
02.2
Subsektor Kehutanan
bertambah dengan ......
88.593.770.000
SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan ...........
858.987.000
03.1
Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
bertambah dengan ......
723.527.000
03.2
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
03.2
Subsektor Irigasi
bertambah dengan ......
135.460.000
SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan ...........
11.483.733.000
04.1
Subsektor Tenaga Kerja
bertambah dengan ......
11.483.733.000
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan ...........
87.744.800.000
05.1
Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
bertambah dengan ......
2.651.777.000
05.2
Subsektor Perdagangan
Luar Negeri
bertambah dengan ......
4.134.009.000
05.4
Subsektor Keuangan
bertambah dengan ......
80.295.978.000
05.5
Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
bertambah dengan ......
663.036.000
SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
bertambah dengan ...........
2.919.083.000
06.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
06.1
Subsektor Prasarana Jalan
bertambah dengan ......
370.000.000
06.2
Subsektor Transportasi
Darat
bertambah dengan ......
110.518.000
06.3
Subsektor Transportasi Laut
bertambah dengan ......
2.127.888.000
06.4
Subsektor Transportasi
Udara
bertambah dengan ......
188.403.000
06.5
Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan (SAR)
bertambah dengan ......
122.274.000
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan ...........
26.637.512.000
07.1
Subsektor Pertambangan
bertambah dengan ......
26.624.353.000
07.2
Subsektor Energi
bertambah dengan ......
13.159.000
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan ...........
45.621.499.000
08.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
08.1
Subsektor Pariwisata
bertambah dengan ......
1.560.908.000
08.2
Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
bertambah dengan ......
44.060.591.000
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan ...........
94.119.845.000
09.1
Subsektor Pembangunan
Daerah
bertambah dengan ......
93.667.883.000
09.2
Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan
bertambah dengan ......
451.962.000
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan ...........
36.721.693.000
10.1
Subsektor Lingkungan Hidup
bertambah dengan ......
5.233.000
10.2
Subsektor Tata Ruang
bertambah dengan ......
36.716.460.000
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
bertambah dengan ............
231.038.840.000
11.1
Subsektor Pendidikan
bertambah dengan .......
216.048.437.000
11.2
Subsektor Pendidikan
Luar Sekolah dan kedinasan
bertambah dengan .......
14.776.158.000
11.3
Subsektor Kebudayaan
Nasional dan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
bertambah dengan ........
203.775.000
11.4
Subsektor Pemuda dan
Olah Raga
bertambah dengan ........
10.470.000
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA
bertambah dengan .............
1.768.837.000
12.1
Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Sejahtera
bertambah dengan ........
1.768.837.000
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan .............
14.730.316.000
13.1
Subsektor Kesejahteraa
Sosial
bertambah dengan ........
514.093.000
13.2
Subsektor Kesehatan
bertambah dengan ........
14.216.223.000
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan .............
199.814.000
14.1
Subsektor Perumahan dan
Permukiman
bertambah dengan ........
165.881.000
14.2
Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
bertambah dengan ........
33.933.000
SEKTOR AGAMA
bertambah dengan .............
21.322.367.000
15.1
Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama
bertambah dengan ........
11.946.652.000
15.2
Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
bertambah dengan ........
9.375.715.000
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
bertambah dengan .............
12.120.103.000
16.2
Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
bertambah ...............
11.024.579.000
16.3
Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
bertambah dengan .........
191.380.000
16.5
Subsektor Kedirgantaraan
bertambah dengan .........
314.000.000
16.6
Subsektor Sistem
Informasi
dan Statistik
bertambah dengan .........
590.144.000
SEKTOR HUKUM
bertambah dengan ..............
5.020.504.000
17.1
Subsektor Pembinaan
Hukum Nasional
bertambah dengan .........
4.552.363.000
17.2
Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum
bertambah dengan .........
468.141.000
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan ..............
26.830.370.000
18.1
Subsektor Aparatur Negara
bertambah dengan ......... 24.892.354.000
18.2
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
bertambah dengan .........
1.938.016.000
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan ..............
9.607.323.000
19.1
Subsektor ABRI
bertambah dengan .........
4.167.615.000
19.2
Subsektor Hubungan Luar
Negeri
bertambah dengan .........
3.670.017.000
19.3
Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
bertambah dengan .........
1.769.691.000
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
bertambah dengan .............. 103.306.451.000
20.2
Subsektor ABRI
bertambah dengan ......... 103.306.451.000
Ayat (3)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH
bertambah dengan ...................
793.752.000.000
SEKTOR INDUSTRI
berkurang dengan ..............
5.396.700.000
01.1
Subsektor Industri
berkurang dengan .........
5.396.700.000
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan .............. 45.269.700.000
02.1
Subsektor Pertanian
bertambah dengan ......... 45.862.100.000
02.2
Subsektor Kehutanan
berkurang dengan ..........
592.400.000
SEKTOR PENGAIRAN
berkurang dengan ............... 26.134.000.000
03.1
Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
berkurang dengan .......... 15.547.100.000
03.2
Subsektor Irigasi
berkurang dengan .......... 10.586.900.000
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan ............... 11.253.500.000
04.1
Subsektor Tenaga Kerja
berkurang dengan ......... 11.253.500.000
SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI
bertambah dengan .............. 646.496.500.00
05.1
Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
berkurang dengan .........
2.225.500.000
05.2
Subsektor Perdagangan
Luar Negeri
bertambah dengan ......... 503.714.600.000
05.3
Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
bertambah dengan ......... 154.236.800.000
05.4
Subsektor Keuangan
berkurang dengan .........
122.400.000
05.5
Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
berkurang dengan .........
9.107.000.000
SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
06.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
06.1
Subsektor Prasarana Jalan
bertambah dengan .......... 225.306.600.000
06.2
Subsektor Transportasi
Darat
berkurang dengan ..........
437.300.000
06.3
Subsektor Transportasi Laut
berkurang dengan .......... 10.157.000.000
06.4
Subsektor Transportasi
Udara
berkurang dengan .......... 11.899.600.000
06.6
Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan
Penyelematan (SAR)
berkurang dengan .......... 1.540.200.000
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
berkurang dengan ............... 46.016.400.000
07.1
Subsektor Pertambangan
berkurang dengan .......... 2.583.600.000
07.2
Subsektor Energi
berkurang dengan .......... 43.432.800.000
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan ............... 10.153.900.000
08.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
08.1
Subsektor Pariwisata
berkurang dengan .......... 5.958.400.000
08.2
Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
berkurang dengan .......... 4.195.500.000
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan ............... 134.836.700.000
09.1
Subsektor Pembangunan
Daerah
bertambah dengan .......... 231.129.300.000
09.2
Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan
berkurang dengan .......... 96.292.600.000
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
berkurang dengan .............. 15.645.100.000
10.1
Subsektor Lingkungan Hidup
berkurang dengan .........
5.087.600.000
10.2
Subsektor Tata Ruang
berkurang dengan ......... 10.557.500.000
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLEH RAGA
berkurang dengan .............
66.246.600.000
11.1
Subsektor Pendidikan
berkurang dengan ........
48.136.200.000
11.2
Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
berkurang dengan ........
10.737.300.000
11.3
Subsektor Kebudayaan
Nasional dan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
berkurang dengan ........
5.985.000.000
11.4
Subsektor Pemuda dan
Olah Raga
berkurang dengan ........
1.388.100.000
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA
berkurang dengan .............
16.903.200.000
12.1
Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Berencana
berkurang dengan ........
16.903.200.000
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan ............
8.441.600.000
13.1
Subsektor Kesejahteraan
Sosial
berkurang dengan .......
5.181.400.000
13.2
Subsektor Kesehatan
bertambah dengan .......
14.924.800.000
13.3
Subsektor Peranan Wanita,
Anak dan Remaja
berkurang dengan .......
1.301.800.000
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
berkurang dengan ............
506.000.000
14.1
Subsektor Perumahan dan
Permukiman
bertambah dengan ........
2.025.400.000
14.2
Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
berkurang dengan ........
2.531.400.000
SEKTOR AGAMA
bertambah dengan .............
9.544.400.000
15.1
Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama
bertambah dengan ........
8.585.000.000
15.2
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
15.2
Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
bertambah dengan ........
959.400.000
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
berkurang dengan .............
36.568.700.000
16.1
Subsektor Teknik Produksi
dan Teknologi
berkurang dengan ........
11.592.600.000
16.2
Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
berkurang dengan .........
7.742.700.000
16.3
Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan .........
6.046.400.000
16.4
Subsektor Kelautan
berkurang dengan .........
2.859.800.000
16.5
Subsektor Kedirgantaraan
berkurang dengan .........
2.112.900.000
16.6
Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
berkurang dengan .........
6.214.300.000
SEKTOR HUKUM
berkurang dengan ..............
5.910.900.000
17.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
17.1
Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
berkurang dengan .........
736.900.000
17.2
Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum
berkurang dengan .........
4.004.600.000
17.3
Subsektor Sarana dan
Prasana Hukum
berkurang dengan .........
1.178.400.000
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
berkurang dengan ..............
6.075.000.000
18.1
Subsektor Aparatur Negara
berkurang dengan .........
4.418.400.000
18.2
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
berkurang dengan .........
1.656.600.000
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
berkurang dengan ..............
5.290.400.000
19.1
Subsektor Politik
berkurang dengan .........
341.600.000
19.2
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
19.2
Subsektor Hubungan Luar
Negeri
berkurang dengan .........
531.100.000
19.3
Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
berkurang dengan .........
4.417.700.000
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG
DIBIAYAI DENGAN BANTUAN PROYEK
DAN KREDIT EKSPOR
bertambah dengan ................... 971.200.000.000
SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan .............. 29.745.000.000
01.1
Subsektor Industri
bertambah dengan ......... 29.745.000.000
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan .............. 31.744.000.000
02.1
Subsektor Pertanian
bertambah dengan ......... 31.744.000.000
SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan .............. 85.131.000.000
03.1
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
03.1
Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
bertambah dengan ......... 38.763.000.000
03.2
Subsektor Irigasi
bertambah dengan ......... 46.368.000.000
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN
DAN KOPERASI
bertambah dengan .............. 26.954.000.000
05.3
Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
bertambah dengan ......... 15.706.000.000
05.4
Subsektor Keuangan
bertambah dengan ......... 11.248.000.000
SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
bertambah dengan .............. 190.094.000.000
06.1
Subsektor Prasarana Jalan
bertambah dengan ......... 87.306.000.000
06.2
Subsektor Transportasi
Darat
bertambah dengan ......... 34.377.000.000
06.3
Subsektor Transportasi
Laut
bertambah dengan ......... 25.324.000.000
06.4
Subsektor…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
06.4
Subsektor Transportasi
Udara
bertambah dengan ......... 41.422.000.000
06.5
Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
bertambah dengan .........
1.665.000.000
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan .............. 335.163.000.000
07.2
Subsektor Energi
bertambah dengan ......... 335.163.000.000
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
08.2
Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
bertambah dengan ......... 63.280.000.000
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan .............. 37.322.000.000
09.1
Subsektor Pembangunan
Daerah
bertambah dengan ......... 25.778.000.000
09.2
Subsektor Transmigrasi dan
Pemukiman Perambah Hutan
bertambah dengan ......... 11.544.000.000
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan .............. 20.275.000.000
10.1
Subsektor Lingkungan Hidup
bertambah dengan ......... 20.275.000.000
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
bertambah dengan .............. 72.562.000.000
11.1
Subsektor Pendidikan
bertambah dengan ......... 72.562.000.000
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan ..............
20.802.000.000
13.2
Subsektor Kesehatan
bertambah dengan ......... 20.802.000.000
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan .............. 41.525.000.000
14.1
Subsektor Perumahan dan
Permukiman
bertambah dengan ......... 39.160.000.000
14.2
Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
bertambah dengan .........
2.365.000.000
SEKTOR…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
bertambah dengan ..............
8.500.000.000
16.1
Subsektor Teknik
Produksi dan Teknologi
bertambah dengan .......... 3.364.000.000
16.4
Subsektor Kelautan
bertambah dengan .......... 5.136.000.000
SEKTOR HUKUM
bertambah dengan ...............
479.000.000
17.3
Subsektor Sarana dan
Prasarana Hukum
bertambah dengan ..........
479.000.000
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan ............... 7.624.000.000
19.3
Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
bertambah dengan .......... 7.624.000.000

Pasal 5

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih
diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek
yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1994/1995
maupun
sisa
kredit
anggaran
proyek
yang
berasal
dari
pelaksanaan Unadng-undang ini
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (2)
Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1994/95 terdapat sisa anggaran lebih
sebesar Rp 10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta
rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun
Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan
dalam
Indische
Comptabiliteitswet
(Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan
dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994.
Agar…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 21
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1994/95
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 merupakan
pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas
perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya,
maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95
diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam tahun anggaran 1994/95, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar
daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh
lebih tingginya penerimaan dalam negeri maupun penerimaan pembangunan. Penerimaan
dalam negeri sedikit lebih tinggi dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih
tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga
rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula, serta penerimaan di luar migas yang juga
diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan.
Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang
dari yang dianggarkan semula. Disamping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar
negeri juga mengalami peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar
beberapa matauang kuat terutama yen terhadap rupiah serta adanya percepatan
pembayaran beberapa pinjaman luar negeri yang mempunyai bunga yang cukup tinggi.
Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan
lebih tinggi dari rencananya,
yang disebabkan oleh meningkatnya baik bantuan proyek maupun pembiayaan rupiah.
Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun
Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp.2.604.029.000.000,00 (dua triliun
enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
1994/95
diperkirakan
bertambah
sebesar
Rp.2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus
empat puluh sembilan juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994, tambahan dan
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu
diatur dengan Undang-undang.
PASAL…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
PASAL DEMI PASAL.