Langsung ke konten

PENYANDANG CACAT

UU No. 4 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan
fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara
selayaknya, yang terdiri dari:
- penyandang cacat fisik;
- penyandang cacat mental;
- penyandang cacat fisik dan mental.
1. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat
yang disandang seseorang.
1. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang
kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang
sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
1. Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang
cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan.
1. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan
fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
1. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang
cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka
dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
1. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan
dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat
dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.

Pasal 2

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,manfaat, kekeluargaan, adil
dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

Pasal 4

Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diselenggarakan
melalui pemberdayaan penyandang cacat bertujuan terwujudnya
kemandirian dan kesejahteraan.

Pasal 5

Setiap penyang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 6

Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
1. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
1. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan
menikmati hasil-hasilnya;
1. aksebilitas dalam rangka kemandiriannya;
1. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial; dan
1. hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan,
dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak
dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pasal 7

(1) Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

---

PRESIDEN

(2) Kewajiban...

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya

disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan
kemampuannya.

Pasal 8

Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan
terwujudnya hak-hak penyandang cacat.

Pasal 9

Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 10

(1) Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek

kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan
aksebilitas.

(2) Penyediaan aksebilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan

dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat
sepenuhnya hidup bermasyarakat.

(3) Penyediaan aksebilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan
dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Pasal 11

Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk
mendapatkan pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 12

Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang
sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan
serta kemampuannya.

---

PRESIDEN

### Pasal 13…

Pasal 13

Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk
mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 14

Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan
yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang
cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan,
pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan
jumlah karyawan dan/atau kua;ifikasi perusahaan.

Pasal 15

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

UPAYA

Pasal 16

Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya:
1. rehabilitasi;
1. bantuan sosial;
1. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 17

Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan
mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang cacat
agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan
bakat, kemampuan, pendidikan, dan pengalaman.

Pasal 18

(1) Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas yang diselenggarakan

oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan...

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat
berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Pasal 20

(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan

kepada:
- penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi,
dan belum bekerja;
- penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi,
memiliki keterampilan, dan belum bekerja.

(2) Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan

pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian
perlindungan dan pelayanan agar penyandang cacat dapat memelihara
taraf hidup yang wajar.

Pasal 22

(1) Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 diberikan kepada penyandang cacat yang derajat
kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya
bergantung pada bantuan orang lain.

(2) Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat

pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

## BAB VI…

Pasal 23

(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap

upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup

segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 24

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat melalui penetapan kebijakan,
koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perijinan, dan pengawasan.

Pasal 25

(1) Masyarakat melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan

dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

(2) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk

berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat.

Pasal 26

Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang

mempekerjakan penyandang cacat.

(2) Penghargaan diberian juga kepada lembaga, masyarakat,

dan/atau perseorangan yang berjasa dalam upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.

(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

## BAB VII…

Pasal 28

(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap

ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

pelanggaran.

Pasal 29

(1) Barangsiapa tidak menyediakan aksebilitas sebagaimana

dimaksud pada Pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan
perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta
didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi
administrasi.

(2) Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan penyandang cacat yang
telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 31

---

PRESIDEN

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN