Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1. ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
