Langsung ke konten

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,

UU No. 4 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disebut MPR
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945;

1. Dewan …

---

PRESIDEN

1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945;
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut
DPRD I dan DPRD II;
1. Utusan Daerah adalah tokoh masyarakat yang dianggap dapat
membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya, yang
mengetahui dan mempunyai wawasan serta tinjauan yang
menyeluruh mengenai persoalan negara pada umumnya, dan yang
dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna untuk menjadi Anggota
MPR mewakili daerahnya;
1. Utusan Golongan adalah mereka yang berasal dari organisasi atau
badan yang bersifat nasional, mandiri dan tidak menjadi bagian dari
suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara
proporsional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama,
sosial, budaya, ilmuwan, dan badan-badan kolektif lainnya;
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;
1. ABRI adalah singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.

Bagian Pertama
Susunan

Pasal 2

(1) MPR terdiri atas Anggota DPR ditambah dengan:

  • Utusan Daerah.
  • Utusan Golongan.

(2) Jumlah Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian:

  • Anggota DPR sebanyak 500 orang;
  • Utusan …
  • Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari

---

PRESIDEN

setiap Daerah Tingkat I;
- Utusan Golongan sebanyak 65 orang.

(3) Utusan Daerah dipilih oleh DPRD I.

(4) Tata cara pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana

dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I.

(5) DPR menetapkan jenis dan jumlah wakil dari masing-masing

golongan.

(6) Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) diusulkan

oleh golongannya masing-masing kepada DPR untuk ditetapkan.

(7) Tata cara penetapan Anggota MPR Utusan Golongan sebagaimana

yang dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPR.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 3

(1) Untuk dapat menjadi Anggota MPR, seseorang harus memenuhi

syarat sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun
serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta membaca dan
berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat
pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman
di bidang kemasyarakatan dan/atau kenegaraan;
- setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila
sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang
yang terlibat langsung atau tak langsung dalam G-30-S/PKI atau
organisasi terlarang lainnya;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap;
- tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
- nyata- …
- nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

---

PRESIDEN

(2) Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

(3) Keanggotaan MPR diresmikan secara administrasi dengan

Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara.

Pasal 4

Masa keanggotaan MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
bersama-sama pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 5

(1) Anggota MPR berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:

- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan MPR;
- bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- berhenti sebagai Anggota DPR;
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud

### Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;

- dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan
keputusan MPR;
- terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang
dimaksud Pasa 41 ayat (1).

(2) Anggota MPR dari DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang

dimaksud ayat (1) akan diganti menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2).

(3) Anggota tambahan MPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana

yang dimaksud ayat (1) diganti menurut prosedur penetapan Utusan
Daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dan
Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (5), ayat

(6), dan ayat (7).

(4) Anggota Pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota

yang digantikannya.

(5) Pemberhentian …

---

PRESIDEN

(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat

sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar
sumpah/janji Anggota MPR sebagaimana yang dimaksud Pasal 8
adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 6

Pemberhentian Anggota MPR diresmikan secara administrasi dengan
Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara.

Pasal 7

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR bersumpah/berjanji

bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam Rapat paripurna untuk peresmian anggota yang
dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh
anggota tertua dan termuda usianya.

(2) Ketua Majelis atau Anggota Pimpinan yang lain memandu

pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji
sebagaimana yang dimaksud ayat (1).

(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata

Tertib MPR.

Pasal 8

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 7 adalah sebagai
berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota
(Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti
kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian …
Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

Pimpinan MPR

Pasal 9

(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5

(lima) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi
berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.

(2) Pimpinan MPR terpisah dari Pimpinan DPR.

(3) Selama Pimpinan MPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk

sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang
termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara.

(4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya

sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan hadir, maka yang
bersangkutan diganti oleh anggota yang tertua dan/atau termuda
usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut.

(5) Tata cara pemilihan Pimpinan MPR diatur dalam Peraturan Tata

Tertib MPR.

Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR, Pimpinan

MPR membentuk Badan Pekerja MPR.

(2) Susunan anggota, tugas, dan wewenang Badan Pekerja MPR diatur

dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

RAKYAT

Bagian Pertama
Susunan

Pasal 11

(1) Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan

Umum dan pengangkatan.

(2) DPR terdiri atas:

  • anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
  • anggota …
  • anggota ABRI yang diangkat.

---

PRESIDEN

(3) Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian:

- anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462
orang;
- anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 12

(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi

syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2).

(2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan

Presiden sebagai Kepala Negara.

Pasal 13

Masa keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir
bersama-sama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 14

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:

- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPR;
- bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud

### Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;

- dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan
keputusan DPR;
- terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang
dimaksud Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3);
- diganti …
- diganti menurut Pasal 42 undang-undang ini.

(2) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud

ayat (1) digantikan oleh:

---

PRESIDEN

- calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap
wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama dengan yang
digantikannya;
- calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi Anggota DPR
yang berasal dari ABRI.

(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota

yang digantikannya.

(4) Tata cara penggantian sebagaimana yang dimaksud ayat (2)

ditetapkan oleh KPU.

(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat

sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar
sumpah/janji Anggota DPR sebagaimana yang dimaksud Pasal 16,
dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 undang-undang ini adalah
pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 15

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPR bersumpah/berjanji

bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang
dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh
anggota tertua dan termuda usianya.

(2) Ketua DPR atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan

sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji sebagaimana
yang dimaksud ayat (1).

(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata

Tertib DPR.

Pasal 16

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 15 adalah
sebagai berikut:

"Demi Allah …

"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota
(Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya;

---

PRESIDEN

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti
kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga
Pimpinan DPR

Pasal 17

(1) Pimpinan DPR bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan

sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang
mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah
anggota fraksi.

(2) Pimpinan DPR terpisah dari Pimpinan MPR.

(3) Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk

sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang
termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara.

(4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya

sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan, sebagai
penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya
di antara yang hadir dalam rapat tersebut.

(5) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR diatur dalam Peraturan Tata

Tertib DPR.

RAKYAT DAERAH TINGKAT I

Bagian Pertama
Susunan

Pasal 18

(1) Pengisian Anggota DPRD I dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan

Umum dan pengangkatan.

(2) DPRD …

(2) DPRD I terdiri atas:

  • anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
  • anggota ABRI yang diangkat.

---

PRESIDEN

(3) Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang

dan sebanyak-banyaknya 100 orang termasuk 10% anggota ABRI
yang diangkat.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 19

(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD I, seseorang harus memenuhi

syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1).

(2) Anggota DPRD I harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah

Tingkat I yang bersangkutan.

(3) Keanggotaan DPRD I diresmikan secara administrasi dengan

Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai
Kepala Negara.

Pasal 20

Masa keanggotaan DPRD I adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir
bersama-sama pada saat Anggota DPRD I yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 21

(1) Anggota DPRD I berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:

- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I;
- bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang
bersangkutan;
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud

### Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;

  • dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD I;

- terkena …
- terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang
dimaksud Pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
- diganti menurut Pasal 42 undang-undang ini.

(2) Anggota DPRD I yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang

dimaksud ayat (1) digantikan oleh:

---

PRESIDEN

- calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah
Tingkat I yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap
wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama;
- calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I
yang berasal dari ABRI.

(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota

yang digantikannya.

(4) Pemberhentian DPRD I diresmikan secara administrasi dengan

Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai
Kepala Negara.

(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat

sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar
sumpah/janji Anggota DPRD I sebagaimana yang dimaksud Pasal
23, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 undang-undang ini
adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 22

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD I

bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu
oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna untuk
peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah
ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya.

(2) Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan yang lain memandu

pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji
sebagaimana yang dimaksud ayat (1).

(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata

Tertib DPRD I.

Pasal 23

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 22 adalah
sebagai berikut:
"Demi …
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota
(Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang

---

PRESIDEN

berlaku;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti
kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga
Pimpinan DPRD I

Pasal 24

(1) Pimpinan DPRD I bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan

sebanyak-banyaknya tiga orang Wakil Ketua yang mencerminkan
fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.

(2) Selama Pimpinan DPRD I belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk

sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu
oleh anggota termuda usianya.

(3) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya

sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai
penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya
di antara yang hadir dalam rapat tersebut.

(4) Tata cara Pemilihan Umum DPRD I diatur dalam Peraturan Tata

Tertib DPRD I.

Bagian Pertama
Susunan

Pasal 25

(1) Pengisian Anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan

Umum dan pengangkatan.

(2) DPRD II ….

(2) DPRD II terdiri atas:

  • anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
  • anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang

dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI
yang diangkat.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 26

(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD II, seseorang harus memenuhi

syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1).

(2) Anggota DPRD II harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah

Tingkat II yang bersangkutan.

(3) Keanggotaan DPRD II diresmikan secara administrasi dengan

Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai
Kepala Negara.

Pasal 27

Masa keanggotaan DPRD II adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir
bersama-sama pada saat Anggota DPRD II yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 28

(1) Anggota DPRD II berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:

- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD II;
- bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang
bersangkutan;
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud

### Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;

- dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD II;
- terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang
dimaksud Pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
- diganti menurut Pasal 42 undang-undang ini.

(2) Anggota …

(2) Anggota DPRD II yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang

dimaksud ayat (1) digantikan oleh:
- calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah
Tingkat II yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap
wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama;
- calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD II
yang berasal dari ABRI.

---

PRESIDEN

(3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota

yang digantikannya.

(4) Pemberhentian Anggota DPRD II diresmikan secara administrasi

dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
sebagai Kepala Negara.

(5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat

sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf
e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar
sumpah/janji Anggota DPRD II sebagaimana yang dimaksud Pasal
30, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 undang-undang ini
adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 29

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD II

bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu
oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna untuk
peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah
ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya.

(2) Ketua DPRD II atau Anggota Pimpinan yang lain memandu

pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji
sebagaimana yang dimaksud ayat (1).

(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata

Tertib DPRD II.

Pasal 30

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 22 adalah
sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota
(Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa …
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti
kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga

---

PRESIDEN

Pimpinan DPRD II

Pasal 31

(1) Pimpinan DPRD II bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan

sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang mencerminkan
fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.

(2) Selama Pimpinan DPRD II belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk

sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu
oleh anggota termuda usianya.

(3) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya

sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai
penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau termuda usianya
di antara yang hadir dalam rapat tersebut.

(4) Tata cara Pemilihan Umum DPRD II diatur dalam Peraturan Tata

Tertib DPRD II.

Bagian Pertama
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD

Pasal 32

(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, merupakan

lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat.

(2) MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur

dalam Undang-Undang Dasar 1945.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak

sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

### Pasal 33 …

Pasal 33

(1) DPR, sebagai lembaga tinggi negara, merupakan wahana untuk

melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

(2) DPR mempunyai tugas dan wewenang:

- bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang;
- bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;

---

PRESIDEN

- melaksanakan pengawasan terhadap:
1. pelaksanaan undang-undang;
1. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
1. kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang
Dasar 1945 dan Ketetapan MPR;
- membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, untuk
dipergunakan sebagai bahan pengawasan;
- membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas
pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat;
- melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR
dan/atau undang-undang kepada DPR.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang

dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak:
- meminta keterangan kepada Presiden;
- mengadakan penyelidikan;
- mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang;
- mengajukan pernyataan pendapat;
- mengajukan rancangan undang-undang;
- mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika
ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan;
- menentukan anggaran DPR.

(4) Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada

hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga
mempunyai hak :
- mengajukan …
- mengajukan pertanyaan;
- protokoler;
- keuangan/administrasi.

(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

Pasal 34

(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan

---

PRESIDEN

wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

(2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

- memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
kepada Presiden;
- bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk
peraturan daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap;
1. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan
perundang-undangan lain;
1. pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota;
1. pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota;
1. kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola
dasar pembangunan daerah;
1. pelaksanaan kerja sama internasional di daerah;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang

dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:
- meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;

  • mengadakan …
  • mengadakan penyelidikan;
  • mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
  • mengajukan pernyataan pendapat;
  • mengajukan rancangan peraturan daerah;
  • menentukan anggaran DPRD.

(4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang

pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga

---

PRESIDEN

mempunyai hak:
- mengajukan pertanyaan;
- protokoler;
- keuangan/administrasi.

(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Pasal 35

(1) DPR dan DPRD, dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan

tingkatannya masing-masing, berhak meminta pejabat negara,
pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi
kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.

(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang

menolak permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diancam
karena merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan DPRD
dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

(3) Pelaksanaan hak sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2)

diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD.

Pasal 36

(1) Perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan

hajat hidup orang banyak, bangsa, dan negara baik di bidang politik,
keamanan, sosial budaya, ekonomi, maupun keuangan yang
dilakukan Pemerintah memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal kerjasama internasional yang berkaitan dengan

kepentingan daerah, Pemerintah wajib memperhatikan
sungguh-sungguh suara dari Pemerintah Daerah dan DPRD.

Bagian …
Bagian Kedua
Alat Kelengkapan MPR, DPR, dan DPRD

Pasal 37

(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas:

  • Pimpinan;
  • Badan Pekerja;

---

PRESIDEN

  • Komisi-komisi;
  • Panitia Ad Hoc.

(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:

- Pimpinan;
- Komisi dan Subkomisi;
- Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja
Sama Antar-Parlemen, dan badan lain yang dianggap perlu;
- Panitia-Panitia.

(3) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:

  • Pimpinan;
  • Komisi-komisi;
  • Panitia-Panitia.

(4) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan

ayat (3), DPR, dan DPRD membentuk fraksi-fraksi.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR,

DPR, dan DPRD.

Bagian Ketiga
Kekebalan Anggota MPR, DPR, dan DPRD

Pasal 38

(1) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat dituntut di muka

Pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan
dalam rapat MPR, DPR, dan DPRD, baik terbuka maupun tertutup,
yang diajukannya secara lisan ataupun tertulis, kecuali jika yang
bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh
ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku Kedua

(2) Anggota …

(2) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat diganti antarwaktu

karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam
rapat-rapat MPR, DPR, dan DPRD.

Bagian Keempat
Kedudukan Protokoler dan Keuangan

---

PRESIDEN

Pasal 39

Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota MPR,
DPR, dan DPRD diatur oleh masing-masing badan tersebut
bersama-sama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Bagian Kelima
Peraturan Tata Tertib

Pasal 40

Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD ditentukan sendiri oleh
masing-masing lembaga tersebut.

Bagian Pertama
Larangan

Pasal 41

(1) Keanggotaan MPR tidak boleh dirangkap oleh:

- pejabat negara;
- pejabat struktural pada pemerintahan;
- pejabat pada lembaga peradilan;
- pejabat lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Keanggotaan …

(2) Keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan jabatan

apapun di lingkungan pemerintahan dan peradilan pada semua
tingkatan.

(3) Keanggotaan DPR tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan

DPRD atau sebaliknya.

(4) Keanggotaan DPRD di suatu daerah tidak boleh dirangkap dengan

keanggotaan DPRD dari daerah lain.

---

PRESIDEN

Pasal 42

(1) Anggota DPR dan DPRD dilarang melakukan pekerjaan/usaha yang

biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dikenakan

sanksi sampai dengan diberhentikan sebagai Anggota DPR dan
DPRD.

(3) Penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana yang

dimaksud ayat (1), dilaksanakan secara administrasi oleh Pimpinan
DPR dan DPRD atas usul dan pertimbangan fraksi yang
bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari
badan yang dibentuk khusus untuk itu.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD.

Bagian Kedua
Penyidikan

Pasal 43

Dalam hal seorang Anggota MPR, DPR, dan DPRD patut disangka telah
melakukan perbuatan pidana, maka pemanggilan, permintaan
keterangan, dan penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis Presiden
bagi Anggota MPR dan DPR, persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri
bagi Anggota DPRD I, dan persetujuan tertulis Gubernur bagi Anggota
DPRD II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 44

Anggota MPR, DPR, dan DPRD periode Tahun 1997-2002 berakhir
keanggotaannya secara bersama-sama pada saat Anggota MPR, DPR,
dan …
dan DPRD yang baru hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 45

Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1999
dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (2)
huruf c, ayat (5), dan ayat (6) diatur sebagai berikut:
- KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan;
- Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a diusulkan

---

PRESIDEN

oleh golongannya masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan
yang selanjutnya diresmikan secara administrasi dengan Keputusan
Presiden sebagai Kepala Negara;
- Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan
sebagaimana yang dimaksud huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut
oleh KPU.

Pasal 46

Pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPRD sebagaimana yang
dimaksud Pasal 34 mulai berlaku, pada saat berlakunya undang-undang
mengenai pemerintahan daerah, sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Pasal 47

Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor
16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dinyatakan tidak
berlaku lagi.

Pasal 48

Undang-Undang ini dapat disebut Undang-undang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Pasal 49

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 1999

,

ttd.

---

PRESIDEN