Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disebut MPR
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945;
1. Dewan …
---
PRESIDEN
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945;
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut
DPRD I dan DPRD II;
1. Utusan Daerah adalah tokoh masyarakat yang dianggap dapat
membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya, yang
mengetahui dan mempunyai wawasan serta tinjauan yang
menyeluruh mengenai persoalan negara pada umumnya, dan yang
dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna untuk menjadi Anggota
MPR mewakili daerahnya;
1. Utusan Golongan adalah mereka yang berasal dari organisasi atau
badan yang bersifat nasional, mandiri dan tidak menjadi bagian dari
suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara
proporsional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama,
sosial, budaya, ilmuwan, dan badan-badan kolektif lainnya;
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;
1. ABRI adalah singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Bagian Pertama
Susunan
