Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20
(dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa
terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10/DPRD-JWY/2004 tanggal 6 Juli
2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Yalimo, Surat
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya
Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi
Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor
05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota
Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya
Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang
Persetujuan Dukungan Dana PBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon
Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lani Jaya, Nduga dan Mamberamo
Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Nomor 130/868/BUP
tanggal 4 November 2004 perihal Pembentukan Kabupaten Yalimo,
Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5
Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten
Tengah . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Yalimo, Lani Jaya, Nduga dan
Mamberamo Tengah, Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15
Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Penetapan Cakupan
Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga
dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 8/PIM-DPRD/2005 tanggal 7
Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten
Yalimo, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor
039/DPRD/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian
Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Yalimo,
Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April
2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005
perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua,
Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret
2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi
Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor
05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan
Mendukung Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten
Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo
Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Yalimo.
Pembentukan Kabupaten Yalimo yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Elelim,
Distrik Apalapsili, Distrik Abenaho, Distrik Benawa, Distrik Welarek.
Kabupaten Yalimo memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.253 km2
dengan jumlah penduduk 34.057 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Yalimo.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Yalimo perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL