Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan . . .
---
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak
perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
1. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah
Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya,
serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak
perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan
transfer ke daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang
selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah kelompok anggaran
yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja . . .
---
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
1. Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan
dana penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, yang selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
1. Dihapus.
1. Dana . . .
---
1. Dana alokasi khusus, yang selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
tertentu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai
peraturan perundangan, yang terdiri atas Dana Insentif
Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan
Desentralisasi (P2D2), Dana Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang
dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke
Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG)
dan Bantuan Operasional Sekolah.
1. Bantuan operasional sekolah, yang selanjutnya disingkat
BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan
untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk
teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup
defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan
pengeluaran pembiayaan.
1. Pembiayaan . . .
---
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan
cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran
lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat
berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi dengan
pengeluaran pembiayaan, yang meliputi dana investasi
Pemerintah, penyertaan modal negara, dana bergulir, dana
pengembangan pendidikan nasional, dan kewajiban yang
timbul akibat penjaminan Pemerintah.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya
disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu
periode pelaporan.
1. Saldo anggaran lebih, yang selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi dari SiLPA tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat berharga negara, yang selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat utang negara, yang selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
1. Surat berharga syariah negara, yang selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara.
1. Bantuan . . .
---
1. Bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya,
yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan
Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari
APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh
BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga atau pada BUMN.
1. Dana investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha dan BLU.
1. Penyertaan modal negara, yang selanjutnya disingkat PMN,
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau
penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk
dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan
terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk
penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan penyertaan modal negara lainnya.
1. Dana bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk
dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat dengan
tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan
lainnya.
1. Dana pengembangan pendidikan nasional adalah anggaran
pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana
abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi, dan dana cadangan pendidikan untuk
mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan
yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU
pengelola dana di bidang pendidikan.
1. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang secara
potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau badan usaha milik
daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD
dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada
kreditur sesuai perjanjian pinjaman.
1. Pembiayaan . . .
---
1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek
dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran
cicilan pokok pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan
dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah
pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya
kegiatan tertentu.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada
pemerintah daerah dan/atau BUMN.
1. Penerusan pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau
pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah
atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan
dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian
Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan
melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun Anggaran 2012 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2012.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 2
diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
