Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 19
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DI PROVINSI SULAWESI BARAT
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki luas wilayah ±16.787,18 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.444.947 jiwa terdiri atas 5 (lima)
kabupaten, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Mamuju yang mempunyai luas wilayah ±8.014,06 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±468.783 jiwa terdiri atas
16 (enam belas) kecamatan dan 154 (seratus lima puluh empat)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Dilihat dari aspek historis, sejarah perjuangan pembentukan Mamuju
Tengah sudah dimulai sejak tahun 1963 dengan nama Kabupaten Bupas
(Budong-Budong Pasangkayu) yang merupakan gabungan dari dua wilayah
yakni wilayah Budong-Budong dan wilayah Pasang Kayu. Namun dalam
perjalanannya, wilayah Pasang Kayu sudah menjadi Kabupaten sendiri
terlebih dahulu yakni Kabupaten Mamuju Utara. Sehingga dengan demikian
keinginan membentuk wilayah Budong-Budong menjadi kabupaten sendiri
menjadi aspirasi masyarakat yang kuat dari masyarakat setempat.
Luasnya . . .
---
Luasnya Kabupaten Mamuju menjadikan rentang kendali antarwilayah
menjadi lebih panjang. Oleh karenanya pembentukan Kabupaten Mamuju
Tengah diharapkan memperpendek rentang kendali pelayanan terhadap
masyarakat. Calon daerah otonom Kabupaten Mamuju Tengah ini juga
akan menghubungkan antara Kabupaten Mamuju Utara dengan Kabupaten
Mamuju yang kemudian akan meningkatkan mobilitas penduduk, arus
barang maupun jasa.
Kabupaten Mamuju Tengah memiliki potensial untuk berbagai jenis
komoditi pertanian dan perkebunan. Hasil komoditi pertanian yang menjadi
unggulan selain padi adalah buah jeruk, rambutan, durian, mangga, dan
pisang, sedangkan untuk perkebunan, komoditi ungulan adalah kelapa
sawit, kakao (coklat) dan kelapa hibrida. Disamping itu juga terdapat jenis
bahan tambang seperti tembaga, tanah liat dan pasir besi.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 17 Tahun 2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 17A Tahun 2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Persetujuan
Penetapan Ibukota Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor 19 Tahun 2007 tanggal 4 Oktober 2007 tentang Persetujuan
Terhadap Pemberian Dukungan Dana Kepada Kabupaten Mamuju
Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 13 Tahun 2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 4 Tahun 2010 tanggal 18 Junuari 2010 tentang Persetujuan
Hibah Tanah untuk mempersiapkan Kantor Bupati Mamuju Tengah;
---
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 12 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 13 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Persetujuan
Penyerahan Aset dan Personil Kabupaten Mamuju Kepada Calon
Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 14 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 454 Tahun 2007
tanggal 22 Oktober 2007 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pada
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 34 Tahun 2009
tanggal 9 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 527 Tahun 2008
tanggal 10 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 197 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah
Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 198 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Calon Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 199 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Kabupaten Mamuju Berupa Barang Bergerak dan Barang Tidak
Bergerak Untuk Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Baru
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 200 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Personil Kepada
Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 19 Tahun 2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah;
---
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor: 13 Tahun 2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor: 06 Tahun 2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor: 02 Tahun 2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Penyempurnaan
Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009
Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 501 Tahun 2008
tanggal 19 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 328 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/534/KPTS/X/2012
tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penyempurnaan Keputusan Bupati
Nomor 197 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonom
Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor : 162 Tahun 2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang
Penyempurnaan Keputusan DPRD Kabupaten Mamuju
Nomor : 12 Tahun 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 448 Tahun 2012
tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyempurnaan Keputusan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 328 Tahun 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Mamuju Tengah; dan
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyempurnaan Keputusan DPRD
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Mamuju Tengah.
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Mamuju terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan
Tobadak, Kecamatan Pangale, Kecamatan Budong Budong, Kecamatan
Topoyo, dan Kecamatan Karossa. Kabupaten Mamuju Tengah memiliki luas
wilayah keseluruhan ±3.014,37 km2 dengan jumlah penduduk ±154.606
jiwa pada tahun 2012 dan 56 (lima puluh enam) desa/kelurahan.
Dengan . . .
---
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Tengah sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Mamuju Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamuju Tengah perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL