Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH

UU No. 4 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Barat adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
1. Kabupaten Mamuju adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan
Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan, yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Mamuju Tengah.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mamuju
Tengah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tobadak
adalah Desa Tobadak, Desa Mahahe, Desa Polongaan, Desa
Batu Parigi, Desa Sulobaja, Desa Bambadaru, Desa Saloadak,
dan Desa Sejati.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pangale adalah
Desa Polo Lereng, Desa Polo Pangale, Desa Pangale, Desa
Kuo, Desa Polo Camba, Desa Sartana Maju, Desa Lamba
Lamba, Desa Kombiling, dan Desa Lemo-Lemo.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Budong
Budong adalah Desa Babana, Desa Kire, Desa
Salumanurung, Desa Tinali, Desa Salugatta, Desa
Pontanakayang, Desa Bojo, Desa Pasapa, Desa Barakkang,
Desa Lumu, dan Desa Lembah Hada.

Huruf d . . .

---

Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Topoyo adalah
Desa Topoyo, Desa Tabolang, Desa Tangkau, Desa
Pangalloang, Desa Tumbu, Desa Salupangkang, Desa
Salupangkang IV, Desa Paraili, Desa Wae Puteh, Desa
Tappilina, Desa Salule’bo, Desa Kabubu, Desa Budong-
Budong, Desa Bambamanurung, dan Desa Sinabatta.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Karossa adalah
Desa Karossa, Desa Kayu Calla, Desa Kadaila, Desa
Benggaulu, Desa Lemba Hopo, Desa Sanjango, Desa Lara,
Desa Salubiro, Desa Tasokko, Desa Kambunong, Desa Suka
Maju, UPTD Mora IV, dan UPTD Lara III.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Mamuju setelah terbentuknya
Kabupaten Mamuju Tengah adalah mencakup wilayah Kecamatan
Mamuju, Kecamatan Tapalang, Kecamatan Kalukku, Kecamatan
Kalumpang, Kecamatan Papalang, Kecamatan Sampaga, Kecamatan
Tommo, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kecamatan Tapalang
Barat, Kecamatan Bonehau, dan Kecamatan Kepulauan Bala Balakang.

Pasal 5

(1) Kabupaten Mamuju Tengah mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Sungai Benggaulu
Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten
Mamuju Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Batu Bicara,
Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara Provinsi
Sulawesi Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Karama dan
Desa Tarailu Kecamatan Sampaga, Kecamatan Tommo
Kabupaten Mamuju; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan . . .

---

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Mamuju Tengah

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten
Mamuju Tengah.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Tengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju

Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Mamuju Tengah berkedudukan di Wilayah
Benteng Kayu Mangiwang Kecamatan Tobadak.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Mamuju Tengah mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Mamuju Tengah dan pelantikan Penjabat
Bupati Mamuju Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Mamuju Tengah, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Mamuju
Tengah.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi

Barat untuk melantik Penjabat Bupati Mamuju Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri . . .

---

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Sulawesi Barat melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Mamuju Tengah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi
dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Mamuju dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Mamuju Tengah dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Mamuju Tengah paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju

Tengah dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamuju.

Pasal 14

(1) Bupati Mamuju bersama Penjabat Bupati Mamuju Tengah

mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju dan
Bupati Mamuju.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Mamuju Tengah.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Mamuju Tengah.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mamuju
Tengah.

(5) Gubernur Sulawesi Barat mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Mamuju Tengah.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamuju Tengah, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Mamuju yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju
Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamuju
Tengah;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mamuju yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Mamuju Tengah;
- utang piutang Kabupaten Mamuju yang kegunaannya
untuk Kabupaten Mamuju Tengah menjadi tanggung
jawab Kabupaten Mamuju Tengah; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Mamuju Tengah.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Mamuju, Gubernur Sulawesi
Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan . . .

---

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Mamuju Tengah berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Mamuju sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah) dengan rincian tahun pertama
sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), tahun
kedua sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), dan tahun ketiga sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Mamuju Tengah pertama kali sebesar
Rp7.485.176.823 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh
lima juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
dua puluh tiga rupiah).

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan rincian
tahun pertama sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), tahun kedua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), dan tahun ketiga sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
Mamuju Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Mamuju Tengah.

(4) Apabila Kabupaten Mamuju tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Mamuju untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Mamuju Tengah.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Barat untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

(6) Penjabat Bupati Mamuju Tengah menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Mamuju.

(7) Penjabat Bupati Mamuju Tengah menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Barat.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Mamuju Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Mamuju Tengah dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Barat melakukan

evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Mamuju Tengah sesuai peraturan perundang-
undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Mamuju Tengah
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamuju Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Mamuju Tengah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Mamuju Tengah menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Mamuju
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku di Kabupaten Mamuju Tengah.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Mamuju Tengah harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 19

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH

DI PROVINSI SULAWESI BARAT

I. UMUM

Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki luas wilayah ±16.787,18 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.444.947 jiwa terdiri atas 5 (lima)
kabupaten, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Mamuju yang mempunyai luas wilayah ±8.014,06 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±468.783 jiwa terdiri atas
16 (enam belas) kecamatan dan 154 (seratus lima puluh empat)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi
antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan
menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Dilihat dari aspek historis, sejarah perjuangan pembentukan Mamuju
Tengah sudah dimulai sejak tahun 1963 dengan nama Kabupaten Bupas
(Budong-Budong Pasangkayu) yang merupakan gabungan dari dua wilayah
yakni wilayah Budong-Budong dan wilayah Pasang Kayu. Namun dalam
perjalanannya, wilayah Pasang Kayu sudah menjadi Kabupaten sendiri
terlebih dahulu yakni Kabupaten Mamuju Utara. Sehingga dengan demikian
keinginan membentuk wilayah Budong-Budong menjadi kabupaten sendiri
menjadi aspirasi masyarakat yang kuat dari masyarakat setempat.

Luasnya . . .

---

Luasnya Kabupaten Mamuju menjadikan rentang kendali antarwilayah
menjadi lebih panjang. Oleh karenanya pembentukan Kabupaten Mamuju
Tengah diharapkan memperpendek rentang kendali pelayanan terhadap
masyarakat. Calon daerah otonom Kabupaten Mamuju Tengah ini juga
akan menghubungkan antara Kabupaten Mamuju Utara dengan Kabupaten
Mamuju yang kemudian akan meningkatkan mobilitas penduduk, arus
barang maupun jasa.
Kabupaten Mamuju Tengah memiliki potensial untuk berbagai jenis
komoditi pertanian dan perkebunan. Hasil komoditi pertanian yang menjadi
unggulan selain padi adalah buah jeruk, rambutan, durian, mangga, dan
pisang, sedangkan untuk perkebunan, komoditi ungulan adalah kelapa
sawit, kakao (coklat) dan kelapa hibrida. Disamping itu juga terdapat jenis
bahan tambang seperti tembaga, tanah liat dan pasir besi.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 17 Tahun 2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 17A Tahun 2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Persetujuan
Penetapan Ibukota Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor 19 Tahun 2007 tanggal 4 Oktober 2007 tentang Persetujuan
Terhadap Pemberian Dukungan Dana Kepada Kabupaten Mamuju
Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 13 Tahun 2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 4 Tahun 2010 tanggal 18 Junuari 2010 tentang Persetujuan
Hibah Tanah untuk mempersiapkan Kantor Bupati Mamuju Tengah;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 12 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 13 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Persetujuan
Penyerahan Aset dan Personil Kabupaten Mamuju Kepada Calon
Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor: 14 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 454 Tahun 2007
tanggal 22 Oktober 2007 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pada
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 34 Tahun 2009
tanggal 9 Februari 2009 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 527 Tahun 2008
tanggal 10 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 197 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah
Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 198 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Calon Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 199 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Kabupaten Mamuju Berupa Barang Bergerak dan Barang Tidak
Bergerak Untuk Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Baru
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor: 200 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Personil Kepada
Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 19 Tahun 2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor: 13 Tahun 2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor: 06 Tahun 2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor: 02 Tahun 2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Penyempurnaan
Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009
Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 501 Tahun 2008
tanggal 19 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 328 Tahun 2010
tanggal 24 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/534/KPTS/X/2012
tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penyempurnaan Keputusan Bupati
Nomor 197 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonom
Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor : 162 Tahun 2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang
Penyempurnaan Keputusan DPRD Kabupaten Mamuju
Nomor : 12 Tahun 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 448 Tahun 2012
tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyempurnaan Keputusan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 328 Tahun 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Mamuju Tengah; dan
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyempurnaan Keputusan DPRD
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Mamuju Tengah.
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Mamuju terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan
Tobadak, Kecamatan Pangale, Kecamatan Budong Budong, Kecamatan
Topoyo, dan Kecamatan Karossa. Kabupaten Mamuju Tengah memiliki luas
wilayah keseluruhan ±3.014,37 km2 dengan jumlah penduduk ±154.606
jiwa pada tahun 2012 dan 56 (lima puluh enam) desa/kelurahan.

Dengan . . .

---

Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Tengah sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Mamuju Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamuju Tengah perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL