Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-

UU No. 4 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5456) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.5

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id