Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5456) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.5
