Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja
Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of
Timor-Leste concerning Cooperative Activities in the Field of Defence) yang
telah ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2011 di Dili yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Tetum, bahasa Inggris,
dan bahasa Portugis, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2011-08-19
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
---
TAMBAHAN
No.5672 PENGESAHAN. Persetujuan. Kerjasama.
Pertahanan. Timor-Leste. (Penjelasan Atas
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 47)
