Langsung ke konten

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

UU No. 4 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Ralqyat yang selanjutnya disingkat
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta
secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya
dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya
setelah kepesertaan berakhir.
1. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta
yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil
pemupukannya.
peserta 3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut adalah
setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar simpanan.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan lainnya yang mempekLrjakan
tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pekerja .

---

{ff
PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

3
1. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia
yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi
Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
1. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko
pekerjaan.
1. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu pedanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
1. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima
oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai
dalam bentuk uang.
1. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara
periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
1. Komite Tabungan Perumahan Ralryat yang selanjutnya
disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam
pengelolaan Tapera.
t2. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk
mengelola Tapera.
1. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta
lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan
transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,
dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Bank

---

t,',?5|
n E p u Jr-TxE * r., o
-4
1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk
Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rak5rat, khususnya
dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan
barang dan/atau jasa.
17, Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan
bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan
pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan
serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
1. Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan,.kegotongroyongan" adalah bersama_sama
dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah
jangka panjang dalam rangka memenuhi kibutuhan perumahan
yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Huruf b
,,kemanfaatan" Yang dimaksud dengan adalah bahwa pengelolaan
Tapera harus memberikan manfaat yang sebesar_beiarnya bagi
Peserta untuk pembiayaan perumahan.
Huruf c
,,nirlaba,, Yang dimaksud dengan adalah bahwa pengelolaan Tapera
tidak untuk mencari keuntungan, tetapi irengutamakan
penggunaan hasil pengembangan Dana Tapera untuk mlmberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta.

Huruf ...

---

qru

*,",JtTntt,'S5f;*r'o

Hurufd
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa pengelolaan
Dana Tapera dilakukan secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "keterjangkauan dan kemudahan" adalah
bahwa pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan mudah
diakses oleh Peserta.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa hasil
pemanfaatan Tapera dapat membentuk masyarakat yang mandiri
sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar akan rumah yang
layak huni.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil pengelolaan
Tapera harus dapat dinikmati secara proporsional oleh Peserta.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa kegiatan
Tapera berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan
untuk mencapai tujuan Tapera.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa
penyelenggaraan Tapera dilakukan secara akurat dan dapat
dipertanggungj awabkan.
Hurufj
uketerbukaan' Yang dimaksud dengan adalah bahwa akses
informasi penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap, benar,
dan jelas bagi Peserta.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera
dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan
meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf 1
Yang dimaksud dengan "dana amanat" adalah bahwa dana yang
terkumpul dari Simpernan Peserta dan hasil pemupukannya
merupakan dana titipan kepada BP Tapera untuk dikelola dengan
sebaik-baiknya dalam rangka pembiayaan perumahan bagi
Peserta.
Pasal ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-4

Pasal 3

Yang dimaksud dengan "dana murah jangka panjang" adalah dana
dengan suku bunga yang terjangkau yang sekaligus mampu
menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya dan
jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran pembiayaan
perumahan dan pelaporannya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan- peraturan Bp Tapera.

Pasal 4

(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin

tercapainya tqiuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 secara efektif dan efisien.
(21 Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 4

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Iq1rg dimaksud dengan ..standar kinerja" adalah ukuran
keberhasilan oencap_aiai sasaran strategis p.rtt"u"u."Epela oleh Mana.ier per-usahaan rnveltasi,'B;;i-K;ilil"l'a." Bank atau Pembiayaan.
Yang dimaksud dengan ,,target kinerja,, adalah sasaran yans harus dicapai oleh Manajer rnveslasi, Bdk K;;;ei;;l;,f"rit Perusahaan pembiayaan. ",",
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Huruf ...

---

m PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

_ 13_

Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 5

Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengerahan Dana Tapera" adalah kegiatan
penghimpunan Simpanan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemupukan Dana Tapera" adalah upaya
untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalui
investasi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan Dana Tapera" adalah
kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk
pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pasal 5

BP Tapera hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.

Pasal

---

REPUJLTF=,',?5|*r=,o
-22

Pasal 6

(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan

dana dari Peserta.
(2\ Dana yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disimpan oleh Bank Kustodian.

Paragraf 2
Kepesertaan Tapera

Pasal 6

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan .,hasil penghimpunan Simpanan dari
Peserta" adalah Simpanan peserta yang sudah terkumpul
selama periode yang telah berlangsung.
Huruf ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Yang dimaksud dengan 'hasil pemupukan Simpanan Peserta"
adalah hasil pemupukan atau hasil investasi Dana Tapera
selama periode yang telah berlangsung.
Huruf c
. Yang dimaksud dengan "hasil pengembalian kredit/pembiayaan
dari Peserta' adalah sejumlah dana yang diterima dari
pembayaran angsuran pembiayaan perumahan Peserta.
Huruf d
Yang dimaksud dengan 'hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil" adalah pengalihan dana
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
ke dalam Dana Tapera.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dana lainnya yang sah dapat berupa dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pos pembiayaan
khusus untuk kemudahan dan bantuan pembiayaan
perumahan, seperti dana Fasilitas Likuiditas pembiayaan
Perumahan (FLPP).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan

paling sedikit sebesar upah minimrr.r, *"jib menjadi
Peserta.
(21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berpenghasilan di bawah upah minimum- dapai
menjadi Peserta.

(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

telah_ berusia paling rendah 20 (dua pututrj tatrun atau
sudah kawin pada saat mendaftar.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-17

Pasal 8

Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 menjadipemilik unit investasi.

Pasal 9

(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat lll wajib didaftarkan oleh pemberi Kerja.

(21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri
kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.

Pasal

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

n

Pasal 10

(1) Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan.

(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunalan sebagai bukti kepesertaan,
pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi
Tapera.

(3) Bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berupa unit penyertaan investasi.

Pasal 11

Peserta dibuatkan rekening individu yang menggambarkan
saldo Simpanan Peserta.

Pasal 12

dalam pasal 7 ayatPfll* 1.1_P:kerja sebagaimana dimaksud(1).-berpindah tempat bekerja atau dimutasi, pemberi Kerja
baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannla
kepada Bank Kustodian.

Pasal 13

(1) Kepesertaan dinyatakan nonaktif jika peserta tidak

membayar Simpanan.
(2t Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta
melanjutkan pembayaran Simpanan.

Pasal 14

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "telah pensiun bagi pekerja,, adalah
usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan. Usia pensiun bagi pekerja swasta seslai dengan
ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
,'tidak Yang dimaksud dengan memenuhi lagi kriteria sebagai
Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turu1,, adalah peseita
yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama
5 (lima) tahun berturut-turut iermasuk karina cacat tota_l tg!"p atau karena pemutusan hubungan kerja yang - dibuktikan selama S (lima) tahun beriirrut_turirt iidaE melakukan setoran Simpanan.

Ayat ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pembagian secara prorata,, adalah bahwa
hasil pemupukan Dana. Tap,era dialokasikan untuk dibagi kepada
Peserta secara p.roporsional terhadap saldo Simpanan- tiap-1iap
Peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan Tapera.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 15

Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun
atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurr.f a dan
huruf b dapat kembali menjadi Peserta.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan pasal
15 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Besaran Simpanan dan Mekanisme
Penyetoran Simpanan

Pasal 17

(1) Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi Kerja dan

Pekerja.
(21 Ketentuan mengenai besaran Simpanan Tapera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi

kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi
kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta.

(2) Pemberi

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-9
(2t Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam re[ening
Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.

(3) Pekerja Mandiri wajib menyetor sendiri Simpanan yang

kewajibannya ke dalam rekening peserta yang lgnjadi dikelola oleh Bank Kustodian.

(4) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dan ayat (3) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke
dalam rekening tiap-tiap Peserta.

Pasal 20

(1) cara pembayaran Simpanan diatur dengan lata Peraturan BP Tapera.

(2) Simpanan Peserta pada Bank Kustodian dikelola sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pemupukan Dana Tapera

Pasal 21

(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk

meningkatkan nilai Dana Tapera.

(2) Pem-u9yk11 Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional itau prinsip syariah.

(3) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip

konvensional sebagaimana dimaksud paaa ayat 1d1 berupa:
- deposito perbankan;
- surat utang pemerintah pusat;
- surat utang pemerintah daerah;
- surat berharga di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/ atau
- bentuk

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

10
- bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

(4) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah

sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
- deposito perbankan syariah;
- surat utang pemerintah pusat (sukuk);
- surat utang pemerintah daerah (sukuk);
- surat berharga syariah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; dan/atau
- bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat
hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan
Pemerintah.

Pasat22
Peserta Tapera dapat memilih prinsip pemupukan dana
sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-t

Pasal 23

(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer

Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak
investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Bp Tapera

melakukan investasi pada instrumen investasi yang
aman dan menguntungkan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan

Peraturan BP Tapera.

(4) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

11

Bagian Keempat
Pemanfaatan Dana Tapera

Pasal 24

(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan

perumahan bagi Peserta.

(2) Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikecualikan bagi Peserta warga negara asing.

(3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan
Pembiayaan.

Pasal 25

(1) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan:
- pemilikan rumah;
- pembangunan rumah; atau
- perbaikan rumah.
(21 Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketentuan:
- merupakan rumah pertama;
- hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
- mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap
pembiayaan perrrmahan.

(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau
penyebutan lain yang setara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan

dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Pasal 26

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mekanisme sewa beli" adalah perjanjian sewa
dengan hak opsi untuk membeli rumah yang disewa; pembelian
rumah dengan pembayaran secara mencicil dalam hal mana hak milik
atas rumah tersebut baru beralih secara sah ke pihak pembeli setelah
ia membayar angsuran terakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal2T
Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta

harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua
belas) bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan
rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan
rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah
pertama.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk

mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP
Tapera.
. Pasal 28

(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BP Tapera
mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau
Perusahaan Pembiayaan.
(21 Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan
dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar Simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan RP Tapera.

Pasal. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • lJ -

Pasal 28

Ayat (1)
Kelayakan Peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
dinilai oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang bekerja sarna
dengan BP Tapera sesuai dengan ketentuan kelayakan
kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank atau Perusahaan
Pembiayaan.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

Huruf ...

---

#,D
PRESIDEN

REPI.IELIK INDONESIA

Huruf c
,,tingkat Yang dimaksud dengan kemendesakan kepemilikan
rumah" adalah pembiayaan perumahan kepada pesirta yang
dilakukan oleh Bp Tapera dengan mempertimbangkan hal
antara lain usia peserta, jumlah anggota keluarga dari peserta,
dan lamanya waktu peserta menunggu urrtuk mendapatkan
pembiayaan perumahan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.

Pasal 29

(1) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam

perusahaan Pasal 25 disaiurkan melalui Bank atau
Pembiay,aan yang khusus menangani pembiayaan
perumahan dan yang ditunjuk oleh Bp'Iapera.

(2) D_alam penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana

perusahaan dimaksud pada ayat (1), Bank atau
Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan
menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian
dalam nilai yang sama.

(3) Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2|.dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme yang diatur oleh Bp Tapera.

(4) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan.

Pasal 30

Bank atau Perusahaan pembiayaan wajib melaporkanpdaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kepada Bp Tapera
dan Bank Kustodian.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Bp Tapera.

(2) BP Tapera ...

---

t,',?otf;
n e p u JuTr<E * ., o =
-t4

(2) BP Tapera adalah badan hukum berdasarkan Undang-

Undang ini.

(3) BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera.

Pasa1 33

(1) BP Tapera berkedudukan di ibu kota negara Republik

Indonesia

(2) BP Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah

sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Kedua
Modal Awal

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) BP Tapera memperoleh modal awal yang bersumber dari

a.nggaran pendapatan dan belanja negara dan
merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

(2) Besaran modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Sumber Biaya Operasional BP Tapera

Pasal 35

(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil

pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 34 ayat (1).

(2) Dalam hai terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal

avral untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya
dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan

kekurangan hasil pengelolaan modal awal sebagaimana
peratr:ran dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Pemerintah.

Bagian

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_15

Bagian Keempat
Fungsi, T\rgas,Wewenang, serta Hak dan Kewajiban Bp Tapera

Paragraf 1
Fungsi

Pasal 36

BP Tapera berfungsi mengatur, mengawasi, dan melakukan
tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk
melindungi kepentingan Peserta.

Paragraf 2
T\rgas

Pasal 37

BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 memiliki tugas untuk:
- menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera;
- melindungi kepentingan Peserta;
- menetapkan pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
- membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat
dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit
hak dan kewajiban setiap pihak;
- memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang
menjadi kewajibannya;
- memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang
menjadi lenjadi kewajibannya dan Simpanan yang kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta;
ob. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer
Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan
Pembiayaan sesuai dengan kontrak;
- menggunakan biaya operasional Bp Tapera secara
efisien;
I. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera;
- menetapkan besaran alokasi dana pemupukan,
pemanfaatan, dan cadangan; dan
- dapat

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_ 16_
- dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang
terkawal.

Pasal 38

Ketentuan mengenai penetapan besaran alokasi dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 hurufj diatur dengan
Peraturan BP Tapera.

Paragraf 3
Wewenang

Pasal 39

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37, BP Tapera berwenang untuk:

- meminta dan mendapatkan data dan informasi
pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
- meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana
Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang menjadi
tanggung j awabnya masing-masing;
- melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer
Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan
Pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai
dengan kebijakan operasional yang tertulis di dalam
kontrak;
- mewakili kepentingan Peserta;
- menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi,
perusahaan Bank Kustodian, dan Bank atau
Pembiayaan;
- menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang
dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bp Tapera
dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, efi siensi, dan efektivitas;
- menetapkan pedoman perjanjian kerja sama antara
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau
Perusahaan Pembiayaan;

  • mengenakan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-17
- mengenakan sanksi administratif kepada Peserta
dan/atau Pemberi Kerja yang tidak mememrhi
kewajiban;
1. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam
pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera;
- melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait; dan
- menagih pembayaran Simpanan dari Peserta danfatau
Pemberi Kerja.

Paragraf 4
Hak

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37, BP Tapera berhak mengggunakan sebagian dari

hasil pemupukan Dana Tapera untuk menutup kekurangan
hasil pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya
operasional BP Tapera.

Paragraf 5
Kewajiban

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37, BP Tapera berkewajiban untuk:

- menetapkan tata cara pemberian nomor identitas
kepesertaan dan pembukaan rekening Peserta;
- menetapkan kebijakan operasional sesuai dengan
kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera;
- menyampaikan laporan pengelolaan program tabungan
perumahan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada
Komite Tapera;
- menetapkan tata cara pemberian informasi kepada
Peserta mengenai hak, termasuk informasi mengenai
saldo Simpanan dan hasil pemupukannya;
- memublikasikan kinerja BP Tapera dan pengelolaan
Dana Tapera melalui media massa cetak dan elektronik;
- menetapkan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

18
- menetapkan standar kinerja dan target kinerja bagi
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau
Perusahaan Pembiayaan;
ob' melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana
Tapera;
- melakukan pembukuan sesuai dengan stand.ar
akuntansi keuangan yang berlaku; dan
1. memberikan pelayanan konsultasi serta pengaduan dari
Peserta, Pemberi Kerja, dan masyarakat.

Bagian Kelima
Struktur Organisasi
Paragraf 1
Umum
Pasal42
BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu
paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner.

Paragraf.2
Komisioner dan Deputi Komisioner

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

(1) Komisioner dan Deputi Komisioner berasal dari unsur

profesional.

(2) Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera.
(s) Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 44

Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi
Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus
memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- sehat ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

t9
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di
bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
dicalonkan menjadi anggota;
ob. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus
partai politik; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana.

Pasal 45

Komisioner dan Deputi Komisioner dilarang merangkap
jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.

Pasal 46

(1) Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner berfungsi

menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan
pengelolaan Tapera.
(2\ Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komisioner bertugas untuk:
- menetapkan peraturan pengelolaan Tapera;
- melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;
- mengusulkan rencana kerja strategis S (lima)
tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan
BP Tapera kepada Komite Tapera;
- mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;
- melakukan evaluasi kinerja Manajer Investasi, Bank
Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
dan
- menyampaikan laporan hasil pengaturan dan
pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite
Tapera.

(3) Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Komisioner memiliki wewenang untuk:
- menetapkan

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas,
wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem
kepegawaian;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP
Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan pegawai BP Tapera serta
menetapkan penghasilan pegawai BP Tapera;
mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan
Deputi Komisioner kepada Komite Tapera;
- merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan
barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP
Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan
melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera
sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh
Komite Tapera.

Paragraf 3
Pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner

Pasal 47

(1) Presiden memberhentikan Komisioner dan Deputi

Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera
karena Komisioner dan Deputi Komisioner:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri secara tertulis;
- tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
tetap;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera;
- tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana.

(2) Dalam .

---

REPuJLTFt,',?ot5*r'o
-2t

(2) Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
presiden sebelum masa jabatannya berakhir,
mengangkat Komisioner dan/atau Deputi Komisioner
berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan
sisa masa jabatannya.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pet'nilihan, syarat,
larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian
Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, pasal 46, dan

Pasal 47 diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Biaya Operasional BP Tapera

Pasal 49

(1) Biaya operasional BP Tapera terdiri atas biaya personel

dan biaya nonpersonel.
(21 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Komisioner, Deputi Komisioner, dan karyawan Bp
Tapera.

(3) Biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

(4) Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas

lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner
ditetapkan oleh Komite Tapera.
(s) Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas
lainnya bagi karyawan ditetapkan oleh Komisioner sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Pembubaran BP Tapera

Pasal 51

BP Tapera tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang kepailitan.

Pasal 52

(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan pengelolaan

Tapera.

(2) Dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera,

berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Komite
Tapera.

Pasal 53

Komite Tapera bertanggung jawab kepada presiden.

Pasal 54

(1) Komite Tapera beranggotakan:

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
- seorang dari unsur profesional yang memahami
bidang perumahan dan kawasan permukiman.

(2) Pengangkatan dan pemberhenlian Ketua dan anggota

Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan presiden.

Pasal 55

Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur
profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal

---

REPuJLTIt,'*ootf;*r'o
-23

Pasal 56

Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2), Komite Tapera menjalankan fungsi
sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strate[is
dalam pengelolaan'fapera.

Pasal 57

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 56, Komite Tapera bertugas untuk:

- merrrmuskan dan menetapkan kebijakan umum dan
strategis dalam pengelolaan Tapera;
- melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk
melakukan pengawasan atas pelaksanian tugas Bp
Tapera; dan
- menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan
Tapera kepada Presiden.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 57, Komite Tapera berwenang untuk:

- memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan
kepada BP Tapera;
- meminta laporan pengelolaan Tapera dari Bp rapera;
- menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta
pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner Bp
Tapera kepada Presiden;
- mengesahkan rencana strategis lima tahunan Bp rapera;
dan
- mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan Bp
Tapera.

Pasal 59

(1) Komite Tapera dibantu oleh unit administrasi yang

rnenj alankan fungsi kesekretariatan.

(2) unit administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibiayai oleh Bp Tapera.

BAB ...

---

t,',?55*
n e p u Jr-TxE o
= =,
-24

Pasal 60

Aset Tapera meliputi:
- Dana Tapera; dan
- aset BP Tapera.

Bagian Kedua
Dana Tapera

Pasal 61

(1) Dana Tapera sebagaimana dimaksud d.alam pasal 60

huruf a bersumber dari:
- hasil penghimpunan Simpanan peserta;
- hasil pemupukan Simpanan peserta;
peserta; c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari
- hasil pengalihan aset Tabungan perumahan pegawai
Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan pertimbangan
Tabungan Perumahan pegawai Negeri Sipil;
- dana wakaf; dan
- dana iainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Tapera digunakan untuk:

- pembiayaan perumahan bagi peserta;
- pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya;
- penutupan kekurangan hasil pengembangan modal
awal guna memenuhi biaya operasional Bp Tapera;
- pemupukan produk keuangan pada berbagai bentuk
investasi sebagaimana dimaksud dalam paJal 2l; d,an
- imbal jasa bagi Bank Kustodian dan Manajer
Investasi sesuai dengan kontrak.

(3) Komposisi Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan

dan investasi ditetapkan dalam peraturan Bp Tap.ra.

Bagian ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

25

Bagian Ketiga
Aset BP Tapera

Pasal 62

(1) Aset BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60

huruf b bersumber dari:
- modal awal dari Pemerintah yang merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan;
- hasil pengembangan aset BP Tapera;
- sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang
digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan
modal awal guna memenuhi biaya operasional BP
Tapera; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Aset BP Tapera dapat digunakan untuk:

  • kegiatan operasional BP Tapera; atau
  • kegiatan investasi BP Tapera.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan

penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 63

Pemberi Kerja berhak untuk mendapatkan informasi dari BP
Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.

Pasal 64

Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
- mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) sebagai Peserta;

  • melakukan

---

REPUJSFt,'*o55*.r,o
-26
- melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi
tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui
pemotongan Gaji atau Upah;
- menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya
dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang
menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai
dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan;
- meiakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait
dengan kepesertaan Tapera; dan
- menyimpan seluruh laporan daftar perincian
pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya
dan Pekerja.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Peserta

Pasal 65

Peserta berhak untuk:
- mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor
rekening individu;
- menerima pengembalian Simpanan beserta hasil
pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi
dan kinerja Dana Tapera;
- mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera
dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau
Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas
Simpanan dan hasil pemupukannya.

Pasal 66

Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai
dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.

BAB

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 67

(1) BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan

program dan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera
paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

(2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan

keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari 1 Januari sampai dengan 3l Desembei.

(3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusutkan oleh gp
Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera.

(4) Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(s) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tg.hunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif
melalui media massa elektronik dan melalui paling
sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki
peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 3l Juli tahun berikutnya.

(6) Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetaFkan oleh Komisioner.

(7) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan

program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite
Tapera.

Pasal 68

Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib menyampaikan
laporan kepada BP Tapera.

BAB ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

28

Pasal 69

Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 70

Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian,
dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dilakukan oleh BP
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Pasal 71

Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 73

(1) Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai

Negeri Sipil yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor L4 Tahun 1993 tentang Tabungan
Pemmahan Pegawai Negeri Sipil tetap diakui
keberadaannya sampai dengan 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(21 Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil melaksanakan pengalihan aset dan hak
Peserta pegawai negeri sipil secara bertahap dan
menyelesaikannya dalam waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 74

(1) Menteri selaku ketua harian Badan Pertimbangan

Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil menunjuk
kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan
Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit atas posisi
laporan kinerja dan laporan keuangan penutup Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(2\ Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus menyelesaikan audit atas posisi laporan kinerja

dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan
Tabr:ngan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling larna 1
(satu) tahun sejak ditunjuk Menteri.

Pasal

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

30

Pasal 75

(1) Presiden membentuk Komite Tapera paling lambat 3

(tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

(2) Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner

dan Deputi Komisioner kepada Presiden untuk
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
dibentuknya Komite Tapera.

Pasal 76

BP Tapera menunjuk Bank Kustod.ian, Manajer Investasi, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.

Pasal TT

(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan

Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi.

(2) Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembalikan kepada pegawai negeri sipil aktif dan
pegawai negeri sipil yang sudah berhenti bekerja karena
pensiun atau meninggal dunia.

(3) Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik

pegawai negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya
dialihkan kepada pegawai negeri sipil aktif peserta
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagai saldo
awal Peserta pegawai negeri sipil.

(4) Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri

Sipil milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti
bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
dikembalikan kepada pegawai negeri sipil peserta
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah
berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.

Pasal

---

t,',?Sf;
n e p u Jir<E * o =.,
-31

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

semua karyawan Badan Pertimbangan Tabungan perumahan
Pegawai Negeri sipil dialihkan menjadi karyawan Bp rapera.

Pasal 79

(1) Menteri mengesahkan laporan keuangan penutup Badan

Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri
Sipil.

(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang

keuangan mengesahkan laporan keuangan pembuka
Dana Tapera.

(3) Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai

Negeri Sipil dibubarkan setelah menyelesaikan
pengalihan aset dan hak peserta pegawai negeri sipil
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- !,a11m Undang ini diundangkan.

Pasal 80

oberoperasi penuh" adalah BP Tapera sudah Yang dimaksud dengan
melakukan kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana
Tapera.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggar diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

mengetahuinYa, memerintahkan Agar setiap orang
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret2O16

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret2OL6

MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H I,AOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2016 NOMOR 55

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMEI{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2016

TENTANG

TABUNGAN PERUMAHAN RAI(YAT

I. UMUM
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara menjamin pemenuhan
kebuhrhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan tedangkau dalam
rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan
produktif.
Hak untuk bertempat tinggal merupakan amanat yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan disebutkan
dengan jelas sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun L999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, negara harus
melindungi dan menyediakan akses bagi seluruh penduduk terhadap sistem
pembiayaan perumahan yang disertai dengan berbagai kemudahan untuk
pembangunan dan perolehan rumah, yaitu dalam bentuk penyediaan lahan,
prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan, bantuan
stimulan dan insentif fiskal, serta kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan
perumahan yang berupa skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi,
dan/atau dana murah jangka panjang.
Upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak
masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas,
serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan
untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta
linglmngan hunian perkotaan dan pedesaan. Dalam menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan
perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan
perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.
Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari
berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa
penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan
program perenca.naan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta
mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan
dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk
perumahan.
Tapera

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara
bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana
murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang
layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan
Permukiman. Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi
pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan
Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana
Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pingelolaan Tapera,
pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas,
pengawasan, dan sanksi administratif.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga
peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada .u.i i.ri,
yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan negawai Negeri sipil ke
dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas.