(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai
Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of the
Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive
Economic Zone Boundary, 2014), yang telah
ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila,
Filipina.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina
mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif,
2014 (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the Republic of the
Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive
Economic Zone Boundary, 2014) dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
www.peraturan.go.id
---
2017, No.103 -4-
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
