Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan bidan dalam memberikan pelayanan
kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum
hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan,
masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak
prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan
tugas dan wewenangnya.
1. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari
sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
1. Bidan
SK No 004079 A
---
PRESIDEN
1. Bidan adalah seorang perempuan yang telah
menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik
di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui
secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah
memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik
Kebidanan.
1. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian
pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk
asuhan kebidanan.
1. Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang
didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan
tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan
wewenang dan ruang lingkup praktiknya
berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.
1. Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki
oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan,
dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta
didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program studi Kebidanan.
1. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji
Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan.
1. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan
untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh
lulusan pendidikan profesi.
1. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan
yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau
Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara
hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan.
I 1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
Kebidanan kepada Bidan yang telah diregistrasi.
1. Surat
SK No 004080 A
---
PRESIDEN
1. Surat lzin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat
SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Bidan
sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan
Praktik Kebidanan.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang
pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau
masyarakat.
1. Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh
Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan
pelayanan langsung kepada klien.
1. Bidan Warga Negara Asing adalah Bidan yang
berstatus bukan Warga Negara Indonesia.
1. Klien adalah perseorangan, keluarga, atau kelompok
yang melakukan konsultasi kesehatan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan
secara langsung maupun tidak langsung oleh Bidan.
1. Organisasi Profesi Bidan adalah wadah yang
menghimpun Bidan secara nasional dan berbadan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil
adalah bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan
keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Wahana Pendidikan Kebidanan adalah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang digunakan sebagai tempat
penyelenggaraan pendidikan Kebidanan.
20.Pernerintah...
SK No 004081 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Menterr adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
