Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi
terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang
meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan
keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial
dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
1. Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang
selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang
kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam
kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.
1. Ibu adalah perempuan yang mengandung, melahirkan,
dan/atau men)rusui Anak atau mengangkat Anak, yang
merawat, mendidik, danf atau mengasuh Anak.
1. Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah
upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan
memperhatikan pendekatan siklus hidup yang dilakukan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat,
guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar lbu dan Anak.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau
ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga
sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai
dengan derajat ketiga.
1. Pemerintah. . .
SK No 230262 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
