Langsung ke konten

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

UU No. 40 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin

seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

1. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan

program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

1. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat

wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko

sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.

1. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program

jaminan sosial.

1. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir

miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk

untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

1. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang

merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola

oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat

kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program

jaminan sosial.

1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling

singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

1. Manfaat ...

---

PRESIDEN

1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau

anggota keluarganya.

1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta,

pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau

imbalan dalam bentuk lain.

1. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau

badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau

penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan

membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

1. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam

bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang

ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau

peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan

keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan

dilakukan.

1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,

termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju

tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh

lingkungan kerja.

1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau

hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung

mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk

menjalankan pekerjaannya.

1. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan

seseorang untuk melakukan pekerjaan.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas

kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia.

Pasal 3

Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan

terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau

anggota keluarganya.

Pasal 4

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :

  • kegotong-royongan;
  • nirlaba;
  • keterbukaan;
  • kehati-hatian;
  • akuntabilitas;
  • portabilitas;
  • kepesertaan bersifat wajib;
  • dana amanat; dan
  • hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk

pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-

Undang.

(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan

sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

menurut Undang-Undang ini.

(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah:

  • Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai

Negeri (TASPEN);

  • Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia (ASABRI); dan

  • Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia

(ASKES).

(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain

dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-

Undang.

Pasal 6

Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang-

Undang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 7

(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Dewan ...

---

PRESIDEN

(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum

dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

(3) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas :

  • melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan

penyelenggaraan jaminan sosial;

  • mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; dan
  • mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran

dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.

(4) Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan

evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

Pasal 8

(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang,

yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami

bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.

(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh seorang Ketua merangkap

anggota dan anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur

Pemerintah.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu

oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang

diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.

(5) Masa jabatan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5 (lima)

tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

(6) Untuk ...

---

PRESIDEN

(6) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia;
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berkelakuan baik;
  • berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-

tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;

  • lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
  • memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
  • memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
  • tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

kejahatan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat

meminta masukan dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan

sebelum berakhir masa jabatan karena :

  • meninggal dunia;
  • berhalangan ...

---

PRESIDEN

  • berhalangan tetap;
  • mengundurkan diri;
  • tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).

Pasal 12

(1) Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan

sosial.

(2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota

Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan

Presiden.

Pasal 13

(1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan

pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Presiden.

Pasal 14

(1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran

sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

fakir miskin dan orang tidak mampu.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 15 ...

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas

tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.

(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi

tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan

yang berlaku.

Pasal 16

Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan

program jaminan sosial yang diikuti.

Pasal 17

(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan

berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.

(2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya,

menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan

iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara

berkala.

(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan

perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

(4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak

mampu dibayar oleh Pemerintah.

(5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar

oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VI ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Jenis Program Jaminan Sosial

Pasal 18

Jenis program jaminan sosial meliputi :

  • jaminan kesehatan;
  • jaminan kecelakaan kerja;
  • jaminan hari tua;
  • jaminan pensiun; dan
  • jaminan kematian.

Bagian Kedua

Jaminan Kesehatan

Pasal 19

(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip

asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

(2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar

peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan

dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Pasal 20

(1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar

iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

(2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.

(3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang

menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.

### Pasal 21 ...

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan

sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam)

bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar

oleh Pemerintah.

(3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya

dibayar oleh Pemerintah.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 22

(1) Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa

pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif,

kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang

diperlukan.

(2) Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalah-gunaan

pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

(3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan

Presiden.

Pasal 23

(1) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang

menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja

sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(3) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang

memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta,

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.

(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas

pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih

lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 24

(1) Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah

ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara

Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan

atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima

belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.

(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan

kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran

pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas

jaminan kesehatan.

### Pasal 25 ...

---

PRESIDEN

Pasal 25

Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang

dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 27

(1) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah

ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang

secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

(2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima

upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.

(3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran

ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.

(4) Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.

(5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih

lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 28

(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin

mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan

iuran.

(2) Tambahan ...

---

PRESIDEN

(2) Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut

dalam Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga

Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 29

(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan

prinsip asuransi sosial.

(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar

peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang

tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau

menderita penyakit akibat kerja.

Pasal 30

Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar

iuran.

Pasal 31

(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat

berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan

mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap

atau meninggal dunia.

(2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan

sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja

yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.

(3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi

kerja dikenakan urun biaya.

### Pasal 32 ...

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau

swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial.

(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja

sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

(3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia

fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi

kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib

memberikan kompensasi.

(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas

perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris,

kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan

### Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase

tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh

pemberi kerja.

(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak

menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala

oleh Pemerintah.

(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk

setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.

(4) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih

lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Jaminan Hari Tua

Pasal 35

(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip

asuransi sosial atau tabungan wajib.

(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar

peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,

mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pasal 36

Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.

Pasal 37

(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada

saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami

cacat total tetap.

(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh

akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.

(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai

batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.

(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak

menerima manfaat jaminan hari tua.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih

lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

### Pasal 38 ...

---

PRESIDEN

Pasal 38

(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan

berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang

ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.

(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima

upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara

berkala oleh Pemerintah.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih

lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima

Jaminan Pensiun

Pasal 39

(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip

asuransi sosial atau tabungan wajib.

(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat

kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang

penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat

total tetap.

(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.

(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 40

Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.

Pasal 41

(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap

bulan sebagai :

  • Pensiun ...

---

PRESIDEN

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal

dunia;

  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau

akibat penyakit sampai meninggal dunia;

  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai

meninggal dunia atau menikah lagi;

  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia

23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau

  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai

batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang

pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15

(lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-

undangan.

(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah

mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.

(4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau

belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap

berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

(5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15

(lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh

akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.

(6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut

menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.

(7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat

total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.

(8) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 42

(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan

berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu

jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja

dan pekerja.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Jaminan Kematian

Pasal 43

(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip

asuransi sosial.

(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan

santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang

meninggal dunia.

Pasal 44

Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

Pasal 45

(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling

lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial.

(2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu

jumlah nominal tertentu.

(3) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.

(2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan

berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.

(3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah

ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan

aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil

yang memadai.

(2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan

Pemerintah.

Pasal 48

Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin

terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan

Sosial.

### Pasal 49 ...

---

PRESIDEN

Pasal 49

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai

dengan standar akuntansi yang berlaku.

(2) Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu

program dari dana program lain tidak diperkenankan.

(3) Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang akumulasi iuran

dan hasil pengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan

hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

(4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi

akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta

jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.

Pasal 50

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis

sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Pemerintah.

Pasal 51

Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan

Sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan

perundangan-undangan.

Pasal 52

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • Perusahaan ...

---

PRESIDEN

  • Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja

(JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor

36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3

Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3468);

  • Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai

Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor

26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana

Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan

Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun

1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor

8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981

tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3200);

  • Perusahaan...

---

PRESIDEN

  • Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk

Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);

  • Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)

yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992

tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti

menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1992 Nomor 16);

tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara

Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan

Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang

ini diundangkan.

Pasal 53

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 2004

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN