Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai
30 (tiga puluh) tahun.
1. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
1. Pembangunan kepemudaan adalah proses
memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan
kepemudaan.
1. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
1. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang
diarahkan untuk memahami dan menyikapi
perubahan lingkungan.
1. Pemberdayaan . . .
---
1. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan
membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
1. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keteladanan,
keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
1. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi keterampilam
dan kemandirian berusaha.
1. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah
kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis
jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan,
dan memberikan jalan keluar atas pelbagai
masalah.
1. Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun
potensi pemuda dengan prinsip saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.
1. Organisasi kepemudaan adalah wadah
pengembangan potensi pemuda.
1. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi
dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang
diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau
nonmateriel.
1. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
kepemudaan.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.
