Langsung ke konten

KEPEMUDAAN

UU No. 40 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang

memasuki periode penting pertumbuhan dan

perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai

30 (tiga puluh) tahun.

1. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan

dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,

kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

1. Pembangunan kepemudaan adalah proses

memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan

kepemudaan.

1. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran,

pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,

kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

1. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang

diarahkan untuk memahami dan menyikapi

perubahan lingkungan.

1. Pemberdayaan . . .

---

1. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan

membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.

1. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah

kegiatan mengembangkan potensi keteladanan,

keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.

1. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah

kegiatan mengembangkan potensi keterampilam

dan kemandirian berusaha.

1. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah

kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis

jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan,

dan memberikan jalan keluar atas pelbagai

masalah.

1. Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun

potensi pemuda dengan prinsip saling

membutuhkan, saling memperkuat, dan saling

menguntungkan.

1. Organisasi kepemudaan adalah wadah

pengembangan potensi pemuda.

1. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi

dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang

diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau

nonmateriel.

1. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang

mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang

kepemudaan.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau

walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kepemudaan.

Pasal 2

Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • kemanusiaan;
  • kebangsaan;
  • kebhinekaan;
  • demokratis;
  • keadilan;
  • partisipatif;
  • kebersamaan;
  • kesetaraan; dan
  • kemandirian

Pasal 3

Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk

terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa

kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,

bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa

kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan

kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam

kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk

pelayanan kepemudaan.

Pasal 5

Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran,

pemberdayaan, dan pengembangan potensi

kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan

pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6

Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan

karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat

kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria,

serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif,

dinamis, reformis, dan futuristik.

Pasal 7

Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:

  • menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya

prestasi, dan semangat profesionalitas; dan

  • meningkatkan . . .

---

  • meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda

dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa,

dan negara.

Pasal 8

(1) Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi:

  • bela negara;
  • kompetisi dan apresiasi pemuda;
  • peningkatan dan perluasan memperoleh

peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang

dimiliki; dan

  • pemberian kesempatan yang sama untuk

berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi

sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi:

  • peningkatan kapasitas dan kompetensi

pemuda;

  • pendampingan pemuda;
  • perluasan kesempatan memperoleh dan

meningkatkan pendidikan serta keterampilan;

dan

  • penyiapan kader pemuda dalam menjalankan

fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan

lingkungannya.

Pasal 9

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan

pelayanan kepemudaan.

## BAB IV . . .

---

Pasal 10

(1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam

rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi

program pemerintah;

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi

di bidang kepemudaan yang meliputi:

- perumusan dan penetapan kebijakan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas.

Pasal 11

(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas

melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan

kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya

serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk

perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan

kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan

kebijakan nasional dan koordinasi untuk

menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.

(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang

menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam

rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan

di daerah.

Pasal 13

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab

melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan

pengembangan potensi pemuda berdasarkan

kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan

karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Pasal 14

(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11,

### Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri,

gubernur, dan bupati/walikota.

(2) Menteri dalam melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang

kepemudaan dengan kementerian atau lembaga

pemerintah nonkementerian, lembaga

nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta

unsur terkait lainnya.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan

tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat

melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol

sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek

pembangunan nasional.

Pasal 17

(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral

diwujudkan dengan:

  • menumbuhkembangkan aspek etik dan

moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi

kehidupan kepemudaan;

  • memperkuat iman dan takwa serta ketahanan

mental-spiritual; dan/atau

  • meningkatkan kesadaran hukum.

(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial

diwujudkan dengan:

  • memperkuat wawasan kebangsaan;
  • membangkitkan kesadaran atas

tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai

warga negara;

  • membangkitkan sikap kritis terhadap

lingkungan dan penegakan hukum;

  • meningkatkan . . .

---

  • meningkatkan partisipasi dalam perumusan

kebijakan publik;

  • menjamin transparansi dan akuntabilitas

publik; dan/atau

  • memberikan kemudahan akses informasi.

(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan

diwujudkan dengan mengembangkan:

  • pendidikan politik dan demokratisasi;
  • sumberdaya ekonomi;
  • kepedulian terhadap masyarakat;
  • ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • olahraga, seni, dan budaya;
  • kepedulian terhadap lingkungan hidup;
  • pendidikan kewirausahaan; dan/atau
  • kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17,

Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,

organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi

peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan

nasional untuk:

  • menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
  • menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan

Republik Indonesia;

  • memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
  • melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya

hukum;

  • meningkatkan . . .

---

  • meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan

masyarakat;

  • meningkatkan ketahanan budaya nasional;

dan/atau

  • meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi

bangsa

Pasal 20

Setiap pemuda berhak mendapatkan:

  • perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
  • pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana

kepemudaaan tanpa diskriminasi;

  • advokasi;
  • akses untuk pengembangan diri; dan
  • kesempatan berperan serta dalam perencanaan,

pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan

pengambilan keputusan strategis program

kepemudaan.

Pasal 21

Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan

penghargaan.

PENYADARAN

Pasal 22

(1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda

dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi,

sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam

memahami dan menyikapi perubahan lingkungan

strategis, baik domestik maupun global serta

mencegah dan menangani risiko.

(2) Penyadaran . . .

---

(2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,

masyarakat, dan organisasi kepemudaan.

Pasal 23

Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

diwujudkan melalui:

  • pendidikan agama dan akhlak mulia;
  • pendidikan wawasan kebangsaan;
  • penumbuhan kesadaran mengenai hak dan

kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara;

  • penumbuhan semangat bela negara;
  • pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis

kebudayaan lokal;

  • pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
  • penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;

Pasal 24

(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara

terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk

meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental

spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan

organisasi menuju kemandirian pemuda.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,

masyarakat, dan organisasi kepemudaan.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

dilakukan melalui:

  • peningkatan iman dan takwa;
  • peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • penyelenggaraan pendidikan bela negara dan

ketahanan nasional;

  • peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
  • peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya

pemuda; dan/atau

  • penyelenggaraan penelitian dan pendampingan

kegiatan kepemudaan.

Bagian Kesatu

Pengembangan Kepemimpinan

Pasal 26

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan

kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan

pemuda sesuai dengan arah pembangunan

nasional.

(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi

oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,

dan/atau organisasi kepemudaan.

(3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:

  • pendidikan;
  • pelatihan;
  • pengaderan . . .

---

  • pengaderan;
  • pembimbingan;
  • pendampingan; dan/atau
  • forum kepemimpinan pemuda.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan

Menteri.

Bagian Kedua

Pengembangan Kewirausahaan

Pasal 27

(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda

dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi

pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan

nasional.

(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan

pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,

masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.

(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

melalui:

  • pelatihan;
  • pemagangan;
  • pembimbingan;
  • pendampingan;
  • kemitraan;
  • promosi; dan/atau
  • bantuan akses permodalan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat

kewirausahaan pemuda.

Bagian Ketiga

Pengembangan Kepeloporan

Pasal 29

(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan

untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian

melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil

keputusan sesuai dengan arah pembangunan

nasional.

(2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,

dan/atau organisasi kepemudaan.

(3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan

melalui:

  • pelatihan,
  • pendampingan, dan/atau
  • forum kepemimpinan pemuda.

(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat

dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

## BAB IX . . .

---

Pasal 30

(1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis

lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pelayanan kepemudaan.

(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:

  • program sinergis antar sektor dalam hal

penyadaran, pemberdayaan, serta

pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,

dan kepeloporan pemuda;

  • kajian dan penelitian bersama tentang

persoalan pemuda; dan

  • kegiatan mengatasi dekadensi moral,

pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan

serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif

lainnya.

Pasal 31

Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 dipimpin oleh Presiden.

Pasal 32

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi

kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan

berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan prinsip

kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi

manfaat.

(3) Kemitraan . . .

---

(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal,

nasional, dan internasional.

Pasal 33

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi

terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara

pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia

usaha.

Pasal 34

(1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan

kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara

lain.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib

menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan

untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.

(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat

menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat

bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan

masyarakat dalam penyediaan prasarana dan

sarana kepemudaan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan

prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam

pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah

nasional, propinsi, dan kabupaten/kota

menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.

(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 37

(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat

prasarana kepemudaan, Pemerintah atau

pemerintah daerah wajib mempertahankan

keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan

prasarana kepemudaan.

(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau

tata kota yang mengakibatkan prasarana

kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau

pemerintah daerah dapat memindahkan ke tempat

yang lebih layak dan strategis.

Pasal 38

Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi

barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan,

dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan

sarana kepemudaan.

Pasal 40

(1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.

(2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan

kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat,

atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam

ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.

(4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk

mendukung kepentingan nasional, memberdayakan

potensi, serta mengembangkan kepemimpinan,

kewirausahaan, dan kepeloporan.

Pasal 41

(1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)

berfungsi untuk mendukung kesempurnaan

pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional.

(2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan

pendidikan menengah.

(3) Organisasi . . .

---

(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas organisasi intrasatuan dan

ekstrasatuan pendidikan tinggi.

Pasal 42

Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:

  • mengasah kematangan intelektual;
  • meningkatkan kreativitas;
  • menumbuhkan rasa percaya diri;
  • meningkatkan daya inovasi;
  • menyalurkan minat bakat; dan/atau
  • menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial

dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 43

Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:

  • keanggotaan;
  • kepengurusan;
  • tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
  • anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 44

Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural,

baik berjenjang maupun tidak berjenjang.

Pasal 45

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib

memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi

kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.

(2) Satuan . . .

---

(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan

wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan

kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.

Pasal 46

Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi

kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.

Pasal 47

(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan

kewajiban dalam berperan serta melaksanakan

kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan

kepemudaan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan dengan:

  • melakukan usaha pelindungan pemuda dari

pengaruh buruk yang merusak;

  • melakukan usaha pemberdayaan pemuda

sesuai dengan tuntutan masyarakat;

  • melatih pemuda dalam pengembangan

kepemimpinan, kewirausahaan, dan

kepeloporan;

  • menyediakan prasarana dan sarana

pengembangan diri pemuda; dan/atau

  • menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup

dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.

## BAB XIII . . .

---

Pasal 48

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan

penghargaan kepada:

  • pemuda yang berprestasi; dan
  • organisasi pemuda, organisasi

kemasyarakatan, lembaga pemerintahan,

badan usaha, kelompok masyarakat, dan

perseorangan yang berjasa dan/atau

berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berbentuk gelar, tanda jasa, beasiswa,

pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan

jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan

lainnya yang bermanfaat.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok

masyarakat, atau perseorangan.

(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

PENDANAAN

Pasal 49

(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi

tanggung jawab bersama antara Pemerintah,

pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan

masyarakat.

(2) Sumber . . .

---

(2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan

diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah

yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan

belanja daerah.

(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), pendanaan pelayanan kepemudaan

dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan,

masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip

keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas

publik.

Pasal 51

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib

menyediakan dana untuk mendukung pelayanan

kepemudaan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib

menyediakan dana dan akses permodalan untuk

mendukung pengembangan kewirausahaan

pemuda.

(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung

pengembangan kewirausahaan pemuda

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah

membentuk lembaga permodalan kewirausahaan

pemuda.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi,

personalia, dan mekanisme kerja lembaga

permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan

Pemerintah.

Pasal 52

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi

kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan

kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan

Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun

terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 53

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-

Undang ini diundangkan.

Pasal 54

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 14 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Oktober 2009

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---