(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
### Pasal 3 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3), Pasal 7 ayat (l), Pasal 10 ayat (l)
dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasaf 13
ayat (1), Pasal 14 ayat (l), ayat(21, dan ayat (3), Pasal 15,
### Pasal 16 ayat (1), Pasa.l 17 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 18
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 20 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Pasal
2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 22 ayat (l), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat
(7), dan ayat (8), Pasal 29 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6),
### Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3),
dan ayat (a), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 35 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat
(l) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (l) dan
ayat (21, Pasal 46 ayat l2l dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1),
### Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (21, Pasal 68 ayat (1), dan
### Pasal 86 dikenai sanksi administratif.
(2t Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) berupa:
- peringatantertulis;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi atau
produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan pemyataan pendaftaran bagi Pialang
Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;
- pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan
alrtuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain
yang memberikan jasa bagr Perusahaan
Perasuransian;
- pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau
asosiasi;
- denda administratif; dan/ atau
. i. larangan . .
---
PRESIDEN
- larangan menjadi pemegang saham, Pengendali,
direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan
pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi
atau u saha bersama sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah,
atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi,
atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah
direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau
usaha bersama sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 6
ayat (1) huruf c, pada Perusahaan Perasuransian.
(s) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi
Perusahaan Perasuransian membahayakan kepentingan
Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Otoritas Jasa
Keuangan dapat mengenakan sanksi pencabutan izin
usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif
yang lain.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), serta besaran denda
sanksi administratif seb,gaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf h diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.