Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari anggaran Republik Indonesia
untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN IV
## BAB I (Pengeluaran)
1952 1953
4.1 Kementerian dan
Pengeluaran Umum.......... 254.810.700 201.137.600
4.2 Thesauri Negara........... 104.655.000 45.626.000
4.3 Jawatan Akuntan Negeri.... 1.584.300 1.678.400
4.4 Direktorat Iuran Negara... 483.200 516.200
4.5 Jawatan Pajak ............ 36.139.100 38.590.100
4.6 Majelis Pertimbangan Pajak 85.300 85.300
4.7 Jawatan Pendaftaran dan
Pajak Penghasilan Tanah
Milik Indonesia ........... 9.518.900 10.503.800
---
4.8 Jawatan Bea dan Cukai.... 49.606.000 53.857.200
4.9 Urusan Lelang............. 652.800 847.700
4.10 Urusan Perjalanan......... 247.878.700 148.192.000
4.10A Jawatan Regi Garam....... 156.786.500
4.11 Pensiun-pensiun dan
sebagainya............... 179.653.000 308.018.500
4.12 Kantor Pengurus Dana
Pensiun Indonesia.......... 1.965.700 1.965.700
4.13 Pengeluaran-pengeluaran 4.387.000 3.200.000
berhubung dengan usaha
mendatangkan pegawai dari
Luar Negeri ..............
4.14 Pegawai sipil yang tidak 17.467.000 19.870.000
bekerja aktip dan sebagainya
4.15 Pengeluaran sebagai akibat Memori-Memori
"Verordening inbezitneming
gebouwen .................
4.16 Perhitungan penagihan- 10.000.000 10.000.000
penagihan sebelum
peperangan ................
4.17 Perhitungan penagihan-
penagihan berasal dari zaman
peperangan ................ 175.000
4.18 Hutang-hutang peninggalan
bekas Daerah-daerah yang
berdiri sendiri .......... 20.500.000 25.500.000
4.19 Pengeluaran berhubung
dengan perjanjian keuangan
dengan Negeri Belanda ..... Memori Memori
4.19A Penyelesaian sisa lebih yang
belum dibayarkan .......... 2.500.000 2.000.000
4.20 Penutupan kerugian Yayasan
Bahan Makanan.............. Memori Memori
4.21 Pengeluaran berhubung dengan
peraturan-peraturan dalam
lapang kepegawaian selama
tidak termuat dalam lain-
lain mata-anggaran ........ - -
4.22 Potongan dari jumlah anggaran
belanja Negeri, ialah
selisih antara jumlah taksiran-
taksiran dan yang
dibelanjakan................ - -
4.23 Pengeluaran tak tersangka 300.000 300.000
---
---------- ---------
Jumlah...... 1.099.148.200 871 888 500
============= ===========
1952: Seribu sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu
dua ratus rupiah.
1953: Delapan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan
ribu. lima ratus rupiah
## BAB II (Penerimaan)
4.1.1 Dinas Umum.
4.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji dan upah.
2 Penerimaan berhadapan dengan ongkos prahoto.
3 Penerimaan dari Counterpartfund No. 1.
4 Penerimaan dari Counterpartfund No. 2.
5 Penerimaan berhadapan dengan pembelian sertifikat- sertifikat
devisen.
6 Pembayaran kembali harga pembelian perabot rumah tangga
untuk para menteri.
7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran berhubung dengan
perbedaan antara nilai pengiriman dan pembukuan uang.
8 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran berhubung dengan
pemberian tunjangan perbedaan nilai uang.
4.1.2 Urusan Percetakan Stensil.
4.1.2. 1 Pendapatan Urusan Percetakan Stensil karena pekerjaan-
pekerjaan yang dilakukan dan bahan-bahan yang diberikan.
4.2.1 Pendapatan berhubung dengan pembuatan, pembaharuan dan
peleburan uang dan penerimaan lain-lain berhubung dengan
urusan uang.
4.2.1. 1 Pendapatan dari penjualan logam, diperoleh dari uang yang
dilebur.
2 Penerimaan berhubung dengan penggantian uang lama dengan
uang baru.
3 Untung tambahan akibat dari uang kertas yang tidak timbul pada
waktu "penyehatan uang 1950".
4.2.2 Kantor Pusat Pemberantasan Pemalsuan Uang.
4.2.2. 1 Sumbangan dari De Javasche Bank untuk perongkosan Kantor Pusat
Pemberantasan Pemalsuan Uang.
4.2.3 Penerimaan dari Dana Uang dalam likwidasi.
4.2.3. 1 Penerimaan dari Dana Uang dalam likwidasi
---
4.3.1 Jawatan Pajak.
Pajak berkohir:
4.3.1. 1 Pajak peralihan.
2 Pajak kekayaan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan
pada pajak itu, begitu pula denda karena membayar tidak pada
waktunya.
3 Pajak perseroan termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan
pada pajak itu, begitu pula bunganya.
4 Perponding, begitu pula denda karena membayar tidak pada
waktunya.
5 Pajak rumah tangga, begitu pula denda karena membayar tidak
pada waktunya dan ongkos penaksiran.
6 Pajak kendaraan bermotor, begitu pula denda karena membayar
tidak pada waktunya.
7 Pajak jalan.
Pajak tidak berkohir:
8 Penerimaan tentang pajak-pajak yang telah dihapuskan.
9 Pajak upah.
10 Bea Meterai.
11 Bea balik nama dari barang-barang tidak bergerak.
12 Pajak potong.
13 Pajak hasil-hasil yang dikeluarkan dari pulau Weh (Aceh dan
lingkungannya).
14 Pajak untung penjualan bebas.
15 Pajak penjualan.
16 Pajak pembangunan I.
17 Pajak radio.
18 Bea warisan.
4.3.2 Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik
Indonesia.
4.3.2. 1 Tunggakan pajak penghasilan tanah milik Indonesia.
2 Pembayaran pemberian tanda pendaftaran sementara milik
Indonesia.
3 Perponding Indonesia dan denda karena pembayaran terlambat.
4.3.2 Jawatan Bea dan Cukai.
4.3.3. 1 Bea masuk termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada
bea itu.
2 Bea keluar.
3 Bea keluar umum.
3a Bea keluar ekstra.
4 Bea statistik.
---
5 Cukai barang alkohol sulingan termasuk Tambahan Pokok Pajak
yang diadakan pada cukai itu.
6 Cukai bir termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada
cukai itu.
7 Cukai minyak tanah, bensin, dan sebagainya termasuk Tambahan
Pokok Pajak yang diadakan pada cukai itu.
8 Cukai tembakau dan cukai hasil pabrik tembakau.
9 Cukai gula termasuk Tambahan Pokok Pajak yang diadakan pada
cukai itu.
10 Penerimaan lain-lain.
4.3.4 Sewa dan lisensi.
4.3.4. 1 Penjualan arak dan minuman keras lain kecil-kecilan dalam daerah
yang tidak dikenakan bea di karesidenan Riau.
2 Rumah-rumah gadai di luar pulau Jawa.
3 Izin untuk mengadakan permainan atau perjudian.
4 Izin untuk menggali intan.
4.4.1 Urusan lelang.
4.4.1. 1 Pajak lelang.
2 Potongan-potongan (disconto).
4.4A.1 Penjualan Garam.
4.4A.1.1 Pendapatan dari penjualan garam-ancur, garam-gandu dan garam-
hidangan.
4.4A.2 Pengangkutan di sungai Pontianak.
4.4A.2.1 Muatan-muatan dan ongkos pelayaran.
4.4A.3 Pabrik Jawatan Regi Garam.
4.4A.3.1 Pendapatan dari Pabrik Garam.
4.4A.4 Pabrik Soda.
4.4A.4.1 Pendapatan dari Pabrik Soda.
4.4A.5 Penerimaan regi lain-lain.
4.4A.5.1 Penerimaan regi lain-lain.
4.5.1 Perhitungan ongkos perjalanan dan penginapan di Indonesia
dibebankan pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti
Indonesische Bedrijvenwet dan beberapa Jawatan lain.
4.5.1. 1 Jawatan Pegadaian.
2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.
3 Perusahaan Percetakan Negara.
4 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
5 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.
---
6 Pelabuhan Makasar.
7 Pelabuhan Teluk Bayur.
8 Pelabuhan Belawan.
9 Pelabuhan Semarang.
10 Pelabuhan Tanjung Priok.
11 Pelabuhan Surabaya.
12 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.
13 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.
14 Perusahaan Tambang Batubara Bukit Asam.
15 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi.
16 Jawatan-jawatan lfin.
4.5.2 Perhitungan ongkos pelayaran dari dan ke luar negeri dibebankan
pada Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam arti Indonesische
Bedrijvenwet dan beberapa Jawatan lain.
4.5.2. 1 Jawatan Pegadaian.
2 Perusahaan Garam dan Soda Negeri.
3 Perusahaan Percetakan Negara.
4 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
5 Perusahaan Negeri untuk pembangkit tenaga listrik.
6 Pelabuhan Makasar.
7 Pelabuhan Teluk Bayur.
8 Pelabuhan Belawan.
9 Pelabuhan Semarang.
10 Pelabuhan Tanjung Priok.
11 Pelabuhan Surabaya.
12 Perusahaan Tambang Timah di Bangka.
13 Perusahaan Tambang Batubara Umbilin.
14 Perusahaan Tambang Batubara Bukit Asam.
15 Jawatan Kereta Api.
16 Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi.
17 Penataran Angkatan Laut.
18 Jawatan-jawatan lain.
4.5.3 Penggantian untuk pemakaian partikulir dari kendaraan-kendaraan
bermotor yang dipakai untuk mengangkut orang (termasuk sepeda
motor) oleh pemegang dan bukan pemegang yang diurus oleh
Jawatan Perjalanan dan dipakai oleh Dewan-dewan Agung,
Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan-
perusahaan dalam lingkungannya.
4.5.3. 1 Penggantian untuk pemakaian partikulir dari kendaraan-kendaraan
bermotor yang dipakai untuk mengangkut orang (termasuk sepeda
motor) oleh pemegang dan bukan pemegang yang diurus oleh
Jawatan Perjalanan dan dipakai oleh Dewan-dewan Agung,
Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan-
---
perusahaan dalam lingkungannya.
4.5. Pendapatan penjualan umum dari kendaraan-kendaraan bermotor
tersebut dalam pasal 4.5.3 yang sudah tak dapat lagi
dipergunakan.
4.5.4. 1 Pendapatan penjualan umum dari kendaraan-kendaraan bermotor
tersebut dalam pasal 4.5.3 yang sudah tak dapat lagi
dipergunakan.
2 Penjualan mobil Pemerintah kepada Pegawai Negeri.
4.6.1 Sumbangan dalam perongkosan beristirahat, uang tunggu dan
sebagainya bagi Pegawai Negeri yang diperbantukan.
4.6.1. 1 Badan-badan umum.
2 Badan-badan partikulir.
4.6.2 Sumbangan Negeri Belanda dalam perongkosan uang tunggu dan
sebagainya.
4.6.2. 1 Sumbangan Negeri Belanda dalam perongkosan uang tunggu dan
sebagainya.
4.7.1 Penerimaan berhadapan dengan beban pensiun sipil dan
sebagainya.
4.7.1. 1 Penyetoran oleh Pusat Perkebunan Negara berhubung dengan
pembentukan rekening untuk pensiun yang harus dibayar menurut
peraturan dalam Staatsblad Indonesia 1949 No. 432.
2 Pembayaran sebagai hadiah untuk tanggungan pensiun dan
onderstan dari Pegawai Negeri yang ditempatkan pada
Perusahaan-perusahaan Negeri (IBW).
3 Sumbangan dari daerah-daerah dan sebagainya dalam perongkosan
pensiun Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Daerah
tersebut.
4 Sumbangan dari Badan-badan Umum dan partikulir dalam
perongkosan pensiun Pegawai Negeri yang diperbantukan pada
Badan-badan tersebut.
5 Sumbangan dari Negeri Belanda dalam perongkosan pensiun sipil.
6 Penerimaan lain-lain berhadapan dengan beban pensiun sipil dan
sebagainya.
4.7.2 Penerimaan berhadapan dengan beban pensiun militer dan
sebagainya.
4.7.2. 1 Sumbangan dari Badan-badan umum dan partikulir dalam
perongkosan pensiun pegawai militer yang diperbantukan pada
Badan-badan tersebut.
2 Sumbangan dari Negeri Belanda dalam perongkosan pensiun
---
militer.
3 Penerimaan lain-lain berhadapan dengan beban pensiun militer
dan sebagainya.
4.7A.1 Penerimaan berhubung dengan likwidasi dari sebagian-Dana-dana
Pensiun.
4.7A.1.1 Penerimaan berhubung dengan likwidasi dari sebagian Dana-dana
pensiun.
4.8.1 Pembayaran kembali oleh Kantor Pengurus Dana Pensiun
Indonesia.
4.8.1. 1 Ongkos pegawai.
2 Ongkos pegawai lainnya.
4.9.1 Pembayaran kembali perongkosan pekerjaan-pekerjaan yang telah
dilakukan untuk pihak ketiga cq pendapatan pegawai masuk
bilangan Kementerian Keuangan, yang diperbantukan pada pihak
ketiga.
4.9.1. 1 Jawatan Akuntan Negeri.
2 Jawatan Akuntan Pajak.
3 Jawatan Bea dan Cukai.
4 Jawatan-jawatan lain.
4.10.1 Sumbangan dibebankan pada anggaran belanja Bagian VB,
Kementerian Perekonomian, dalam pengeluaran untuk Jawatan
Bea dan Cukai.
4.10.1.1 Sumbangan dibebankan pada anggaran belanja Bagian VB,
Kementerian Perekonomian, untuk pekerjaan berhubung dengan
penglaksanaan peraturan krisis yang ditetapkan oleh Kementerian
tersebut.
GEBOUWEN".
---
4.11.1 Sewaan (termasuk tambahan) bangunan-bangunan dan lapangan-
lapangan yang diambil Pemerintah.
4.12.1 Penerimaan berhubung dengan penagihan-penagihan sebelum
Peperangan.
4.12.1. 1 Penerimaan berhubung dengan penagihan-penagihan
sebelum peperangan.
4.13.1 Perhitungan penagihan-penagihan berasal dari zaman peperangan.
4.13.1.1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan luar
negeri.
4.14.1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan Negeri
Belanda.
4.14.1.1 Penerimaan berhubung dengan perjanjian keuangan dengan Negeri
Belanda.
4.15.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
4.15.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
INDONESIA.
4.16.1 Sisa kelebihan Dana Alat-alat Pembayaran luar Negeri bagi
Indonesia.
4.16.1.1 Hasil kotor sertifikat-sertifikat devisen.
4.17.1 Rupa-rupa penerimaan luar biasa.
4.17.1.1 Rupa-rupa penerimaan luar biasa.
4.18.1 Bagian dari gaji pegawai yang diduga tidak akan dikeluarkan oleh
---
karena dasar taksiran lebih tinggi dari yang sebenarnya.
4.18.1.1 Bagian dari gaji pegawai yang diduga tidak akan dikeluarkan oleh
karena dasar taksiran lebih tinggi dari yang sebenarnya.
4.19.1 Perhitungan mengenai dinas yang telah ditutup.
4.19.1.1 Perhitungan mengenai dinas yang telah ditutup.
4.19.2 Penerimaan lain-lain.
4.19.2.1 Penjualan kartu-kartu dan buku-buku.
4.19.2.2 Penjualan barang-barang yang dapat dipakai guna jawatan Negeri,
selama tidak termasuk dalam penerimaan lain-lain dari berbagai
jawatan dan perusahaan-perusahaan.
3 Penjualan barang-barang yang tak dapat dipakai dan barang-
barang kelebihan.
4 Rupa-rupa penerimaan bagi dinas biasa, selama tidak termasuk
dalam penerimaan lain-lain dari berbagai- bagai jawatan dan
perusahaan.
5 Rupa-rupa penerimaan bagai dinas luar biasa selama tidak
termasuk dalam penerimaan lain-lain dari berbagai-bagai jawatan
dan perusahaan.
6 Penerimaan dari indusemen.
