Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN)

UU No. 41 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik

Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:

## BAB I (Pengeluaran)

8A.1 Kementerian dan pengeluaran umum .......... 63 680 100

8A.2 Penerangan dan Hubungan Umum ............. 183 500

8A.3 Bank Tabungan Pos ......................... 5 251 800

8A.4 Jawatan-jawatan Meteorologi dan Geofisik .. 6 261 400

8A.5 Lalu-lintas Darat dan Sungai .............. 61 307 000

8A.6 ...

---

PRESIDEN

8A.6 Penerbangan Sipil ......................... 150 811 000

8A.7 Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan .......... 133 462 000

8A.8 Hotel dan Turisme ......................... 100 000

8A.9 Pengeluaran tidak tersangka ............... Memori

Jumlah ................ 421 056 800

============

(Empat ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu delapan ratus

rupiah).

## BAB II (Penerimaan)

8A.1.1 Pendapatan berhubung dengan kapal-kapal yang diusahakan.

8A.1.1.1 Pendapatan pengusahaan kapal yang diusahakan oleh

Pemerintah.

2 Penjualan kapal-kapal yang diusahakan oleh Pemerintah.

8A.1.1A Pendapatan perkembangan pelayaran bermotor setempat di

Indonesia.

8A.1.1A.1 Pendapatan perkembangan pelayaran bermotor setempat di

Indonesia.

8A.1.1B Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam

Organisasi "Aannemersstand" Indonesia sendiri.

8A.1.1B.1 Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam

Organisasi "Aannemersstand" Indonesia sendiri.

8A.1.2...

---

PRESIDEN

8A.1.2 Pembelian dan persediaan barang-barang teknik.

8A.1.2.1 Perhitungan belanja pegawai dengan "Nirtio" dalam likwidari.

2 Perhitungan belanja barang dengan "Nirto" dalam likwidari.

3 Penerimaan dari cadangan-cadangan "Nirtio" karena

pengoperan risiko.

4 Perhitungan dan penerimaan karena mengurus barang-barang.

5 Perhitungan tentang pengeluaran-serap.

6 Pembayaran ongkos perbaikan gedung-gedung partikelir dan

pendapatan uang sewa.

MENYUSUL.

8A.1.2A.1 Hasil-hasil eksploitasi TAB/Nirtio yang menyusul.

8A. 1.4.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain-lain

pendapatan.

2 --

3 Perhitungan dengan lain-lain jawatan dan perusahaan untuk

ongkos pengangkutan, asuransi dan lain-lain bagi pembelian

di luar negeri.

8A.1.4.4 Penerimaan berhubung dengan menyewakan kendaraan-

kendaraan bermotor kepada para pegawai dari Kementerian

dan lain-lain.

5 Penerimaan berhubung dengan menyewakan perkakas kantor.

6 Pembayaran...

---

PRESIDEN

6 Pembayaran kembali ongkos perawatan dan penguburan.

7 Pembayaran kembali dari perlengkapan dalam Organisasi

"Aannemersstand".

8A.1.5.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang bases.

8A.1.6.1 Pendapatan bersih dari Nirtio.

8A.2.l Penerangan dan Hubungan Umum.

8A.2.1.1 Penerimaan langganan majalah Kementerian Perhubungan,

iklan dan lain-lain sebagainya.

8A.3.1 Bank Tabungan Pos.

8A.3.1.1 Pembayaran kembali oleh Bank Tabungan Pos dari uang yang

dikeluarkan untuk keperluan Bank tadi dan perhi-tungan-

perhitungan dari hutangnya tentang penggantian-penggantian

yang belum ditegaskan di lain-lain bagian.

8A.4.1 Jawatan Meteorologi dan Geofisik.

8A.4.1.1 Penerimaan dari penjualan instrumen-instrumen dan blangko-

blangko dan pemberian advis-advis.

2 Bagian...

---

PRESIDEN

2 Bagian dari penerbangan sipil dalam perongkosan Jawatan

Meteorologi dan Geofisik.

8A.5.1 Penerimaan umum.

8A.5.1.1 Penerimaan umum.

2 Penerimaan lain-lain.

8A.5.2 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang-undang

Lalu-lintas.

8A.5.2.1 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang-

undang Lalu-lintas.

8A.5.2.2 Penerimaan lain-lain.

3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai

keperluan pegawai.

8A.5.3 Penerimaan MTD dalam likwidasi.

8A.5.3.1 Penerimaan MTD dalam likwidasi.

2

3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai

keperluan pegawai.

8A.5.5 Penerimaan Panitia Pengangkutan.

8A.5.5.1 Penerimaan Panitia Pengangkutan.

8A.5.6 Penerimaan eksploitasi Angkutan Motor Republik Indonesia

(DAMRI dahulu).

---

PRESIDEN

8A.5.6.1 Penerimaan eksploitasi Angkutan Motor Republik

Indonesia (DAMRI dahulu).

2 Penerimaan lain-lain.

8A.5.6.3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai

keperluan pegawai.

8A.5.7 Perbengkelan dan Pergudangan.

8A.5.7.1 Penerimaan perbengkelan dan pergudangan.

8A.6.1 Penerbangan Sipil.

8A.6.1.1 Penerimaan menurut "Peraturan Pengawasan Penerbangan"

Staatsblad 1936 No. 426 Bag. XIII (surat-surat kecakapan"

percatatan dan kepangkatan di udara).

2 Uang pendaratan dan uang penempatan kapal-kapal udara.

3 Sewa bangunan-bangunan dan rumah-rumah makan.

4

5 Penerimaan lain-lain dari bagian Penerbangan Sipil.

6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai

keperluan pegawai.

7 Penerimaan berhubung dengan likwidasi Inter Insulair Bedrijf

(IIB).

8 Penerimaan kembali uang panjar dari Garuda Indonesian

Airways (GIA).

8A.5.4 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor.

---

PRESIDEN

8A.5.4.1 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor.

2

8A.5.4.3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai

keperluan pegawai.

8A.6.4 Pengusahaan Kapal-kapal Udara oleh Pemerintah.

8A.6.4.1 Penerimaan berhubung dengan pengusahaan Kapal-kapal

Udara oleh Pemerintah.

8A'7.1 Perusahaan Pelabuhan.

8A.7.1.1 Penerimaan dari Perusahaan-perusahaan Pelabuhan kecil

8A.7.2 Pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan.

8A.7.2.1 Penerimaan dari pelabuhan-pelabuhan kecil bukan

perusahaan.

8A.7.3 Perhitungan dengan pelabuhan-pelabuhan dan Dinas

Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang

yang dibeli dari pinjaman Exim Bank .

8A.7.3.1 Perhitungan dengan pelabuhan-pelabuhan dan Dinas

Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang

yang dibeli dari pinjaman Exim Bank.

8A.7.4 Dinas Pengerukan.

8A.7.4.1 Perhitungan untuk Dinas Pengerukan.

8A.8 ...

---

PRESIDEN

8A.8.1 Bagian keuntungan dalam maskapai-maskapai,partikelir.

8A.8.1.1 Bagian Negara dalam keuntungan perusahaan dari lin

Cirebon-Kadipaten dari Semarang Cheribon Stoomtrain

Maatschappij.

2 Bagian dalam keuntungan dari Ned. Ind. Spoorweg Mij dari

lijn Semarang-Vorstenlanden.

3 Pemberian oleh Ned. Ind. Spoorweg Mij pada Negara

berdasar pasal 89 dari perjanjian Konsesi dari lijn Semarang-

Vorsten- landen.

8A.9.1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat Pemerintah.

8A.9.1.1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat

Pemerintah.

8A.10...

---

PRESIDEN

8A.10.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari

modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu

mengadakan eksploitasi.

8A.10.1.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari

modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu

mengadakan eksploitasi.

8A.11.1Penerimaan lain-lain.

8A.11.1.1 Penerimaan lain-lain.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman

ttd

Menteri Perhubungan,

ttd

SUKARDAN