Langsung ke konten

UU No. 41 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum
adalah perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing,

organisasi Indonesia atau organisasi asing dan/atau badan hukum Indonesia

atau badan hukum asing.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum

adalah perseorangan warga negara Indonesia, organisasi Indonesia dan/atau

badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)
Dalam rangka pendaftaran Nazhir, Menteri harus proaktif untuk mendaftar

para Nazhir yang sudah ada dalam masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c …

---

PRESIDEN

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud benda bergerak lain sesuai dengan syariah dan
peraturan yang berlaku, antara lain mushaf, buku, dan kitab.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Penyerahan surat-surat atau dokumen kepemilikan atas harta benda wakaf

oleh Wakif atau kuasanya kepada PPAIW dimaksudkan agar diperoleh

kepastian keberadaan harta benda wakaf dan kebenaran adanya hak Wakif

atas harta benda wakaf dimaksud.

Pasal 20

Cukup jelas

### Pasal 21 …

---

PRESIDEN

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan agama.

Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan antara lain para ahli waris,

saksi, dan pihak penerima peruntukan wakaf.

Pasal 28

Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum

Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.

### Pasal 29 …

---

PRESIDEN

Pasal 29

Ayat (1)

Pernyataan kehendak Wakif secara tertulis tersebut dilakukan kepada
Lembaga Keuangan Syariah dimaksud.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan

Nasional.

Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah

instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.

Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang

tidak terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 33

Cukup jelas

### Pasal 34 …

---

PRESIDEN

Pasal 34

Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan
Nasional.

Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah
instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang

tidak terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.

Yang dimaksud dengan bukti pendaftaran harta benda wakaf adalah surat
keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang yang

menyatakan harta benda wakaf telah terdaftar dan tercatat pada negara
dengan status sebagai harta benda wakaf.

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan

Nasional.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah

instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.

Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang

tidak terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 37

Cukup jelas

### Pasal 38 …

---

PRESIDEN

Pasal 38

Yang dimaksud dengan mengumumkan harta benda wakaf adalah dengan

memasukan data tentang harta benda wakaf dalam register umum. Dengan
dimasukannya data tentang harta benda wakaf dalam register umum, maka
terpenuhi asas publisitas dari wakaf sehingga masyarakat dapat mengakses

data tersebut.

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) …

---

PRESIDEN

Ayat (2)

Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara

produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman

modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan,
perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung,
apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana

pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak
bertentangan dengan syariah.

Yang dimaksud dengan lembaga penjamin syariah adalah badan hukum

yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas suatu kegiatan usaha
yang dapat dilakukan antara lain melalui skim asuransi syariah atau skim
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas

### Pasal 48 …

---

PRESIDEN

Pasal 48

Pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah dilakukan setelah
Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

### Pasal 57 …

---

PRESIDEN

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan

bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak yang

bersengketa. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa,

maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah.

Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa,

maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau

mahkamah syar’iyah.

### Pasal 63 …

---

PRESIDEN

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71

Cukup jelas