Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan
dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan,
Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin
Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen,
pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan,
serta sarana dan prasarana.
1. Kesehatan...
---
PRESIDEN
REPI.IBLIK INOONESIA
c Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang
berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan,
kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta
penjaminan keamanan Produk Hewan,
Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar
untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan
ketahanan pangan asal Hewan.
J. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat,
air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun
yang di habitatnya.
1. Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya
untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada
manusia untuk maksud tertentu.
1. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya
diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku
industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait
dengan pertanian.
5a. Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak
ruminansia betina yang organ reproduksinya masih
berfungsi secara normal dan dapat beranak.
5b. Ternak Ruminansia Indukan adalah Ternak betina
bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal
dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
1. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di
darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai
sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara oleh manusia.
1. Sumber Daya Genetik adalah material tumbuhan,
binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-
unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat
keturunan, baik yang bernilai aktual maupun
potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau
spesies baru.
1. Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah
bahan reproduksi Hewan yang dapat berupa semen,
sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
1. Dihapus.
1. Bibit...
---
PRESIDEN
R EPTIEL IK INDONESIA
1. Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah
Hewan yang mempunyai sifat unggul dan
mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu
untuk dikembangbiakkan.
1. Rumpun Hewan yang selanjutnya disebut Rumpun
adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang
mempunyai ciriciri fenotipe yang khas dan dapat
diwariskan pada keturunannya.
1. Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang
selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak
ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama
kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan
sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur
optimal untuk dipotong.
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal
dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah
atau diproses untuk keperluan konsumsi,
farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain
bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan
manusia.
t4. Peternak adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha
Peternakan.
1. Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan
atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum
maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang mengelola usaha
Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
1. Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang
menghasilkan produk dan jasa yang menunjang
usaha budi daya Ternak.
t7. Dihapus.
1. Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani
atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina
sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan
menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar
Ternak bunting.
1. Pemuliaan...
---
PRESIDEN
REFI.IBI-,IK INOONESIA
1. Pemuliaan Ternak yang selanjutnya disebut
Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk
mengubah komposisi genetik pada sekelompok
Ternak dari suatu rumpun atau galur guna
mencapai tujuan tertentu.
1. Dihapus.
2t. Usaha di bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan
yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang
menunjang upaya dalam mewujudkan Kesehatan
Hewan.
1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau
campuran, baik yang diolah maupun yang tidak
diolah, yang diberikan kepada hewan untuk
kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang
biak.
1. Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian,
perikanan, Peternakan, atau bahan lain serta yang
layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah
diolah maupun yang belum diolah.
1. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan
negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang
dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang
diperuntukkan penggembalaan Ternak masyarakat
skala kecii sehingga Ternak dapat lejuasa
berkembang biak.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum serta yang melakukan
kegiatan di bidang Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
1. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan
dengan Hewan, Produk Hewan, dan penyakit Hewan.
1. Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan
praktik kedokteran hewan.
1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
1. Dokter ...
---
PRESIDEN
R ETJURL IK INDONESIA
1. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di
bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik
Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan
Hewan.
1. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
1. Medik Reproduksi adalah penerapan Medik Veteriner
dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang
reproduksi hewan.
1. Medik Konservasi adalah penerapan Medik Veteriner
dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang
konservasi Satwa Liar.
1. Dihapus.
1. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada
Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses
degeneratif, gangguan metabolisme, trauma,
keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi
mikroorganisme patogen.
1. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang
ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan
manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit
Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak
langsung dengan media perantara mekanis seperti
air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia,
atau melalui media perantara biologis seperti virus,
bakteri, amuba, atau jamur.
1. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit
Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian
dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan,
dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat,
dan / atau bersifat zoonotik.
1. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari
Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
37a. Wabah...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
37a.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang
dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan
Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus
Penyakit Hewan Menular mendadak yang
dikategorikan sebagai bencana nonalam.
1. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala
urusan yang berhubungan dengan Hewan dan
Produk Hewan yang secara langsung atau tidak
langsung memengaruhi kesehatan manusia.
1. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan
untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang
meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks,
dan sediaan Obat Hewan alami.
1. Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan
yang digunakan berkaitan dengan kegiatan
Peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor
penggerak maupun tanpa motor penggerak.
4 1. Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan
kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan
untuk Hewan sebagai alat bantu dalam
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
1. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang
berhubungan dengan keadaan fisik dan mental
Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang
perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi
Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak
terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
1. Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang
menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan
berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik
Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan
formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan
bersertifikat.
1. Dihapus.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pernerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri ...
---
PRESIDEN
R EPUEI-IK INDONESIA
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urLrsan pemerintahan di bidang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/ wali
kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya
disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan
Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan
diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan
melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan
Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat
secara terpadu.
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, substansi tetap dan
penjelasannya tentang "inseminasi buatan' dihapus
sehingga rumusan penjelasan Pasal 6 adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi
Pasal Angka 2 Undang-undang ini.
J. Judul Bagian Kesatu pada Bab IV diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Benih dan Bibit
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13 . ..
---
PRESIDEN
R E PI.JEL,IK INDONESIA
