Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 17 Juli 1958
Menteri Kehakiman,
Menteri Agama,
