Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN

UU No. 42 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2000-11-28

Pasal 1

(1) Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik

Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition

Between the Republic of Indonesia and the Republic of

Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal

28 November 2000 di Jakarta.

(2) Salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, bahasa

Inggris, dan bahasa Korea sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-

Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2007

,

---