KABUPATEN INDRAGIRI HULU DI PROVINSI RIAU
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
1. Kabupaten Indragiri Hulu, yang sebelumnya bernama
Kabupaten Inderagiri, adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Indragiri Hulu.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
## BAB IT
Pasal 3
Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 (empat belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Rengat;
- Kecamatan Rengat Barat;
- Kecamatan Kelayang;
- Kecamatan Pasir Penyu;
- Kecamatan .
SK No 200472 A
---
PRESIDEN
- Kecamatan Peranap;
- Kecamatan Seberida;
- Kecamatan Batang Cenaku;
- Kecamatan Batang Gansal;
- Kecamatan Lirik;
- Kecamatan Kuala Cenaku;
- Kecamatan Sungai Lala;
- Kecamatan Lubuk Batu Jaya;
- Kecamatan Rakit Kulim; dan
- Kecamatan Batang Peranap.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Pelalawan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri
Hilir;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tebo
Provinsi Jambi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kuantan
Singingi.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indragiri Hulu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di
Kecamatan Rengat.
Pasal 6
Kabupaten Indragiri Hulu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah aliran
sungai, dataran aluvial, dataran gambut, dataran
peralihan, perbukitan, kawasan taman nasional, serta
kawasan lindung dan konservasi;
- potensi sumber daya alam terdiri dari pertanian berrrpa
perkebunan, tanaman pangan, dan hortikultura,
perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Melayu Riau yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200473 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Indragiri Hulu dalam:
- Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956); dan
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan
mengubah Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2754l.,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200332 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200474 A
---
PRESIDEN
