Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN)

UU No. 43 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia

untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN IX

## BAB I (Pengeluaran)

9.1 Kementerian dan pengeluaran umum ......... 34 746 000

9.2 Perusahaan Film .......................... 20 059 000

9.3 Distribusi Film .......................... Memori

9.4 Radio .................................... 29 818 000

9.5 Propinsi-propinsi ........................ 65 691 000

9.6...

---

PRESIDEN

9.6 Pengeluaran tidak tersangka .............. Memori

Jumlah ............... 150 314 000

(Seratus lima puluh juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).

## BAB II (Penerimaan)

9.1.1 Kementerian.

9.1.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan.

2 Pendapatan dari penginapan wartawan-wartawan luar negeri.

3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan

pegawai.

9.1.2 Penerimaan Umum.

9.1.2.1 Pembayaran kembali persekot-persekot.

2 Pendapatan dari penjualan brosur-brosur dan lain-lain penerbitan.

3 -

4 Pendapatan dari penjualan potret.

5 Pendapatan dari mempersewakan film.

6 Pembayaran kembali dari subsidi majalah-majalah surat-surat

kabar.

7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan

pegawai.

8 Pendapatan dari percetakan-percetakan kecil.

---

PRESIDEN

9.2.1 Perusahaan Film-Negara.

9.2.1.1 Pendapatan dari penjualan dan penyewaan film.

2 Pendapatan dari mempersewakan ruangan.

3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan

pegawai.

9.3.1 Jawatan Distribusi Film dalam likwidasi.

9.3.1.1 Pendapatan dari penyewaan film Jawatan Distribusi Film Negara

dalam likwidasi.

9.4.1 Jawatan Radio.

9.4.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan.

2 Pendapatan dari langganan dan advertensi Pedoman Radio dan

lain-lain.

3 Pendapatan dari pertunjukan umum.

4 Pendapatan dari kongkurs musik, nyanyian dan sebagainya.

5 Pendapatan dari penjualan piring-hitam.

6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan

pegawai.

9.5.1 Penerimaan rupa-rupa.

9.5.1.1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk

Pemerintah.

2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna.

3 Penerimaan lain-lain.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Penerangan,

ttd

SUDIBYO