Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA

UU No. 45 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1103).

1. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara

Republik . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Utara.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nias Utara di
wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Nias Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Lotu;
- Kecamatan Sawo;
- Kecamatan Tuhemberua;
- Kecamatan Sitolu Ori;
- Kecamatan Namohalu Esiwa;
- Kecamatan Alasa Talumuzoi;
- Kecamatan Alasa;
- Kecamatan Tugala Oyo;
- Kecamatan Afulu;
- Kecamatan Lahewa; dan
- Kecamatan Lahewa Timur.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Nias Utara mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Samudera Indonesia;
- sebelah timur berbatasan dengan Samudera Indonesia serta
Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli
Alo’oa Kota Gunungsitoli;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Hiliduho dan
Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias serta Kecamatan
Mandrehe Utara, Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan
Moro‘o Kabupaten Nias Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nias Utara secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima)
tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nias Utara.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Utara
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat
Ibukota

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Nias Utara berkedudukan di Kecamatan Lotu.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Nias Utara mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah

Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias Utara yang

bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Nias Utara dan pelantikan Penjabat Bupati
Nias Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Nias Utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nias Utara.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera

Utara untuk melantik Penjabat Bupati Nias Utara.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil
bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nias Utara,

dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Nias Utara paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

---

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 14 Pasal 14 . . .

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
Nias dalam wilayah Kabupaten Nias Utara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di Kabupaten Nias Utara, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias
Utara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
Kabupaten Nias Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar
inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Bupati Nias bersama Penjabat Bupati Nias Utara

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Nias Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nias Utara.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada

Pemerintah Kabupaten Nias Utara difasilitasi dan dikoordinasikan
oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang berada dalam
wilayah Kabupaten Nias Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Nias Utara;
- utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk
Kabupaten Nias Utara; dan

  • dokumen . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Nias Utara.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Nias Utara berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Utara sebesar
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) serta
untuk tahun kedua disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah Kabupaten Nias dan untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pertama kali sebesar
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Nias Utara dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Utara pertama kali disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nias Utara.

(4) Apabila . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nias untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sumatera
Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias
Utara.

(6) Penjabat Bupati Nias Utara menyampaikan laporan realisasi

penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Nias.

(7) Penjabat Bupati Nias Utara menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Nias Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Nias Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Nias Utara menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nias Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Nias Utara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nias Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Nias Utara menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nias sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Nias Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 182

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA

DI PROVINSI SUMATERA UTARA

I. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa, terdiri
atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah ± 3.799,80 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa, terdiri atas
34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
02/KPTS/DPRD/2004 tanggal 13 Februari 2004 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Surat Bupati Nias Nomor
135/3079/2004 13 Pebruari 2004 perihal Usul Pembentukan Kabupaten
Nias Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias
Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota
Gunungsitoli, Surat Bupati Nias Nomor 135/1842/Pem tanggal 29 Maret
2007, Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat,
Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Surat Bupati Nias Nomor
135/3736/Pem tanggal 25 Juni 2007, Perihal Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli,
Surat Gubernur Sumatara Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April
2007, perihal Pemekaran Daerah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007

Persetujuan . . .

---

tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias
Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Utara Nomor 11/K/2007 tanggal 17 September 2007 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor
135/6752 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Usul Pemekaran Kabupaten
Nias, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/655/2007 dan Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang Bantuan Dana
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Kepada
Calon Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung
Sitoli di Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nias Nomor 06/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11
November 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias
(Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Utara, Keputusan Bupati Nias
Nomor 135/374/K/2007 tanggal 11 November 2007 Dukungan Dana
dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Utara.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Nias Utara.
Pembentukan Kabupaten Nias Utara yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Nias terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan
Lotu, Kecamatan Sawo, Kecamatan Tuhemberua, Kecamatan Sitolu Ori,
Kecamatan Namohalu Esiwa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kecamatan
Alasa, Kecamatan Tugala Oyo, Kecamatan Afulu, Kecamatan Lahewa, dan
Kecamatan Lahewa Timur. Kabupaten Nias Utara memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 1.202,78 km2 dengan jumlah penduduk ±
127.703 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Nias Utara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nias Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL