Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004

UU No. 45 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perikanan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem
bisnis perikanan.

1. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan
tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk
biota dan faktor alamiah sekitarnya.

1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.

1. Penangkapan . . .

---

1. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh
ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
1. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk
memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan
ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
1. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan
informasi, analisis, perencanaan, konsultasi,
pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan
implementasi serta penegakan hukum dari peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan, yang
dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang
diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan
yang telah disepakati.
1. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber
daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik
untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan
kesinambungannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman
sumber daya ikan.
1. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat
apung lain yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,
pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan
penelitian/eksplorasi perikanan.
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan.
1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan
kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross
ton (GT).
1. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

1. Pembudi . . .

---

1. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.

1. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya
disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan
usaha perikanan dengan menggunakan sarana
produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

1. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya
disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki
setiap kapal perikanan untuk melakukan
penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari SIUP.

1. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya
disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
pengangkutan ikan.

1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia.

1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.

1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang
selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan
berbatasan dengan laut teritorial Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-
undang yang berlaku tentang perairan Indonesia
yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan
air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)
mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial
Indonesia.

1. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak
termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
pedalaman Indonesia.

1. Pelabuhan . . .

---

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan
yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
perikanan.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2

Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas:

  • manfaat;
  • keadilan;
  • kebersamaan;
  • kemitraan;
  • kemandirian;
  • pemerataan;
  • keterpaduan;
  • keterbukaan;
  • efisiensi;
  • kelestarian; dan
  • pembangunan yang berkelanjutan.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan

sumber daya ikan, Menteri menetapkan:

  • rencana pengelolaan perikanan;

- potensi dan alokasi sumber daya ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;

  • jumlah . . .

---

- jumlah tangkapan yang diperbolehkan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;

- potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;

- potensi dan alokasi induk serta benih ikan
tertentu di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia;

- jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;

- jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;

- daerah, jalur, dan waktu atau musim
penangkapan ikan;

- persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan;

  • pelabuhan perikanan;
  • sistem pemantauan kapal perikanan;
  • jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;

- jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;

  • pembudidayaan ikan dan perlindungannya;

- pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;

- rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan
serta lingkungannya;

- ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;

  • kawasan konservasi perairan;
  • wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;

- jenis ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan
ke dan dari wilayah Negara Republik
Indonesia; dan

  • jenis ikan yang dilindungi.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau

kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengenai:

- jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;

- jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;

- daerah, jalur, dan waktu atau musim
penangkapan ikan;

- persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan;

  • sistem pemantauan kapal perikanan;
  • jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;

- jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;

  • pembudidayaan ikan dan perlindungannya;

- pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;

- ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;

  • kawasan konservasi perairan;
  • wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;

- jenis ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan
ke dan dari wilayah Negara Republik
Indonesia; dan

  • jenis ikan yang dilindungi.

(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem

pemantauan kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi
nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.

(4) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan

yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c setelah
mempertimbangkan rekomendasi dari komisi
nasional yang mengkaji sumber daya ikan.

(5) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para

ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.

(6) Menteri . . .

---

(6) Menteri menetapkan jenis ikan yang dilindungi dan

kawasan konservasi perairan untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata,
dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai,

membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan
ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan
sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau

alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu
dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan

pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan
sumber daya ikan dalam rangka pelestarian
ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.

(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah

yang berkaitan dengan sumber daya ikan.

(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau

pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri
dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin
kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan
sumber daya ikan.

(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang

berkaitan dengan sumber daya ikan.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan

pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan
benih ikan yang dibudidayakan.

1. Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3)
dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Pemerintah mengatur dan membina tata

pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan.

(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air

dan lahan pembudidayaan ikan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
menjamin kuantitas dan kualitas air untuk
kepentingan pembudidayaan ikan.

(3) Pelaksanaan tata pemanfaatan air dan lahan

pembudidayaan ikan dilakukan oleh pemerintah
daerah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan

pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat

(3), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku,

bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan

tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau
alat yang membahayakan kesehatan manusia
dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Pemerintah melakukan sosialisasi bahan baku,

bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan.

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis

perikanan, meliputi praproduksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi,

produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

1. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C, yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan

bisnis perikanan harus memperhatikan standar
mutu hasil perikanan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan

memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar
memenuhi standar mutu hasil perikanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu

hasil perikanan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan

memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan
baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

(2) Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke

luar negeri dilakukan apabila produksi dan
pasokan di dalam negeri telah mencukupi
kebutuhan konsumsi nasional.

(3) Pemerintah . . .

---

(3) Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha

perikanan yang sehat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi

berkembangnya industri perikanan nasional
dengan mengutamakan penggunaan bahan baku
dan sumber daya manusia dalam negeri.

(2) Pemerintah membina terselenggaranya

kebersamaan dan kemitraan yang sehat antara
industri perikanan, nelayan dan/atau koperasi
perikanan.

(3) Ketentuan mengenai pembinaan, pemberian

fasilitas, kebersamaan, dan kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau

mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau
laut lepas wajib memiliki SIPI.

(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau

mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI.

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal

penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
atau mengoperasikan kapal penangkap ikan
berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIPI asli.

(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang

melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi
negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah.

1. Kewajiban . . .

---

(5) Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku
bagi nelayan kecil.

1. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta
ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau

mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.

(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau

mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia wajib
memiliki SIKPI.

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal

pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia wajib membawa SIKPI
asli.

(4) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku
bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan
kecil.

1. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Setiap orang dilarang:
- memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau
- menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara,
dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI
diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang

melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal
berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan

penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan
anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah
anak buah kapal.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak

buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang

dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib
didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal
perikanan Indonesia.

(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen yang berupa:

  • bukti kepemilikan;
  • identitas pemilik; dan
  • surat ukur.

(3) Pendaftaran . . .

---

(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau

diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di
negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan
Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi pula dengan surat keterangan
penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan
oleh negara asal.

(4) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda
kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan

pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.

(2) Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan

pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menetapkan:

- rencana induk pelabuhan perikanan secara
nasional;

  • klasifikasi pelabuhan perikanan;
  • pengelolaan pelabuhan perikanan;

- persyaratan dan/atau standar teknis dalam
perencanaan, pembangunan, operasional,
pembinaan, dan pengawasan pelabuhan
perikanan;

- wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan yang meliputi bagian perairan dan
daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan
pengoperasian pelabuhan perikanan; dan

- pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh
Pemerintah.

(3) Setiap . . .

---

(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut

ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di
pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau
pelabuhan lainnya yang ditunjuk.

(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau

mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau
kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan
bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi

pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran.

(2) Fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung

kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
  • pelayanan bongkar muat;

- pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan
hasil perikanan;

  • pemasaran dan distribusi ikan;

- pengumpulan data tangkapan dan hasil
perikanan;

- tempat pelaksanaan penyuluhan dan
pengembangan masyarakat nelayan;

  • pelaksanaan . . .

---

- pelaksanaan kegiatan operasional kapal
perikanan;

- tempat pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian sumber daya ikan;

  • pelaksanaan kesyahbandaran;
  • tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;

- publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh
kapal perikanan dan kapal pengawas kapal
perikanan;

- tempat publikasi hasil riset kelautan dan
perikanan;

- pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
dan/atau

  • pengendalian lingkungan.

1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal

perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan
perikanan.

(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai

tugas dan wewenang:

  • menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;

- mengatur kedatangan dan keberangkatan
kapal perikanan;

- memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal
perikanan;

- memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan
dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan
alat bantu penangkapan ikan;

- memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja
laut;

- memeriksa log book penangkapan dan
pengangkutan ikan;

- mengatur olah gerak dan lalulintas kapal
perikanan di pelabuhan perikanan;

  • mengawasi pemanduan;
  • mengawasi . . .

---

  • mengawasi pengisian bahan bakar;

- mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas
pelabuhan perikanan;

- melaksanakan bantuan pencarian dan
penyelamatan;

- memimpin penanggulangan pencemaran dan
pemadaman kebakaran di pelabuhan
perikanan;

- mengawasi pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim;

- memeriksa pemenuhan persyaratan
pengawakan kapal perikanan;

- menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor
Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
Perikanan; dan

  • memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.

(3) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar

melakukan penangkapan ikan dan/atau
pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan
wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang
dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan
perikanan.

(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang
membidangi urusan pelayaran.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di

pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat
yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan
setempat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran

di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 43

Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan
perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal
perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai
biaya.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud

dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh
syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan
surat laik operasi.

(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan
setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan
kelayakan teknis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.

1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan

mengembangkan sistem informasi dan data
statistik perikanan serta menyelenggarakan
pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan,
penyajian, dan penyebaran data potensi,
pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan
prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan
pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber
daya ikan dan pengembangan sistem bisnis
perikanan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengadakan

pusat data dan informasi perikanan untuk
menyelenggarakan sistem informasi dan data
statistik perikanan.

1. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 46A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi
perikanan yang berkaitan dengan data log book
penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang
diperoleh pengamat, dan data perusahaan dalam proses
perizinan usaha perikanan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat

(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),

sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung

dari sumber daya ikan dan lingkungannya di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan
pungutan perikanan.

(1a) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan
pajak.

(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan
pembudi daya-ikan kecil.

1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 50

Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 dan Pasal 49 digunakan untuk pembangunan

perikanan serta kegiatan konservasi sumber daya ikan
dan lingkungannya.

1. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 65
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

Pemerintah dapat memberikan tugas kepada
pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas
pembantuan di bidang perikanan.

1. Ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas

perikanan.

(2) Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi

tertib pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan.

(3) Pengawasan . . .

---

(3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:

  • kegiatan penangkapan ikan;
  • pembudidayaan ikan, perbenihan;
  • pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;
  • mutu hasil perikanan;
  • distribusi keluar masuk obat ikan;
  • konservasi;
  • pencemaran akibat perbuatan manusia;
  • plasma nutfah;
  • penelitian dan pengembangan perikanan; dan
  • ikan hasil rekayasa genetik.

1. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 66A, Pasal 66B, dan Pasal 66C, yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang

bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik
Pengawai Negeri Sipil Perikanan.

(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional
pengawas perikanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional

pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 66 melaksanakan tugas di:

- wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;

  • kapal . . .

---

  • kapal perikanan;

- pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan
lainnya yang ditunjuk;

  • pelabuhan tangkahan;
  • sentra kegiatan perikanan;
  • area pembenihan ikan;
  • area pembudidayaan ikan;
  • unit pengolahan ikan; dan/atau
  • kawasan konservasi perairan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas

pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 66

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:

- memasuki dan memeriksa tempat kegiatan
usaha perikanan;

- memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen usaha perikanan;

  • memeriksa kegiatan usaha perikanan;

- memeriksa sarana dan prasarana yang
digunakan untuk kegiatan perikanan;

- memverifikasi kelengkapan dan keabsahan
SIPI dan SIKPI;

  • mendokumentasikan hasil pemeriksaan;

- mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang
diperlukan untuk keperluan pengujian
laboratorium;

- memeriksa peralatan dan keaktifan sistem
pemantauan kapal perikanan;

  • menghentikan . . .

---

- menghentikan, memeriksa, membawa,
menahan, dan menangkap kapal dan/atau
orang yang diduga atau patut diduga
melakukan tindak pidana perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal
dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat
perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut
oleh penyidik;

- menyampaikan rekomendasi kepada pemberi
izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- melakukan tindakan khusus terhadap kapal
perikanan yang berusaha melarikan diri
dan/atau melawan dan/atau membahayakan
keselamatan kapal pengawas perikanan
dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau

- mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat
dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan,
senjata api, dan/atau alat pengaman diri.

1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan

pengawasan dan penegakan hukum di bidang
perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia.

(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan,

memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang
diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan
lebih lanjut.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau
pengawas perikanan dapat melakukan tindakan
khusus berupa pembakaran dan/atau
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera
asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan

perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada
dalam lingkungan peradilan umum.

(3) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.

(4) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berkedudukan di pengadilan negeri.

(5) Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya

dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

1. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 71A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang
perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 73

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di

wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri

Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang
terjadi di ZEEI.

(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang

perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan,
diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Perikanan.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat melakukan koordinasi dalam penanganan
penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.

(5) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan

tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri membentuk forum
koordinasi.

1. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 73A dan Pasal 73B, yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
berwenang:

- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;

- memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau
saksi untuk didengar keterangannya;

- membawa dan menghadapkan seseorang sebagai
tersangka dan/atau saksi untuk didengar
keterangannya;

- menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang
diduga digunakan dalam atau menjadi tempat
melakukan tindak pidana di bidang perikanan;

  • menghentikan . . .

---

- menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa,
dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang
disangka melakukan tindak pidana di bidang
perikanan;

- memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
usaha perikanan;

- memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak
pidana di bidang perikanan;

- mendatangkan ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan tindak pidana di bidang
perikanan;
- membuat dan menandatangani berita acara
pemeriksaan;
- melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang
digunakan dan/atau hasil tindak pidana;

- melakukan penghentian penyidikan; dan
- mengadakan tindakan lain yang menurut hukum
dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 73

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73

memberitahukan dimulainya penyidikan kepada
penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak
ditemukan adanya tindak pidana di bidang
perikanan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat

menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh)
hari.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), apabila diperlukan untuk kepentingan

pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10
(sepuluh) hari.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) tidak menutup kemungkinan tersangka
dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan
sudah terpenuhi.

(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut,

penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari
tahanan demi hukum.

(6) Penyidik . . .

---

(6) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A

menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut
umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
pemberitahuan dimulainya penyidikan.

1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang

perikanan dilakukan oleh penuntut umum yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.

(2) Penuntut umum perkara tindak pidana di bidang

perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- berpengalaman menjadi penuntut umum
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

- telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
teknis di bidang perikanan; dan

- cakap dan memiliki integritas moral yang
tinggi selama menjalankan tugasnya.

1. Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat

(9), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Penuntut umum setelah menerima hasil

penyidikan dari penyidik wajib memberitahukan
hasil penelitiannya kepada penyidik dalam waktu 5
(lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
berkas penyidikan.

(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan

tidak lengkap, penuntut umum harus
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik
yang disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang
harus dilengkapi.

(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari

terhitung sejak tanggal penerimaan berkas,
penyidik harus menyampaikan kembali berkas
perkara tersebut kepada penuntut umum.

(4) Penyidikan . . .

---

(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam

waktu 5 (lima) hari penuntut umum tidak
mengembalikan hasil penyidikan atau apabila
sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada
pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut
umum kepada penyidik.

(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil

penyidikan tersebut lengkap dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap, penuntut umum harus melimpahkan
perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.

(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum

berwenang melakukan penahanan atau penahanan
lanjutan selama 10 (sepuluh) hari.

(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6), apabila diperlukan guna kepentingan

pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang
berwenang paling lama 10 (sepuluh) hari.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dan ayat (7) tidak menutup kemungkinan tersangka
dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu
penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan
sudah terpenuhi.

(9) Penuntut umum menyampaikan berkas perkara

kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap.

1. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan
1(satu) bagian yakni Bagian Kedua A, yang berbunyi
sebagai berikut:

Bagian Kedua A

Barang Bukti

Pasal 76

Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau
yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat
dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah
mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

### Pasal 76B . . .

---

Pasal 76

(1) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang

mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan
yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan
ketua pengadilan negeri.

(2) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang

mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan
sebagian untuk kepentingan pembuktian di
pengadilan.

Pasal 76

(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil

tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.

(2) Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang

negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan tindak

pidana perikanan disetor ke kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.

(4) Aparat penegak hukum di bidang perikanan yang

berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan
pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan
kekayaan negara diberi penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil

tindak pidana perikanan yang berupa kapal
perikanan dapat diserahkan kepada kelompok
usaha bersama nelayan dan/atau koperasi
perikanan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 78A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan

perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan
perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera
muda.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
beberapa orang panitera pengganti.

(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan

perikanan berasal dari lingkungan pengadilan
negeri.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara

pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda
dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta
susunan organisasi, tugas, dan tata kerja
subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur
dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam

tindak pidana perikanan atau tindak pidana
lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan
termasuk yang berkewarganegaraan asing.

(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan
negara asal awak kapal.

(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal

berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 85

Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan
dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya
ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 93

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau

mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau

mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang
tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara

paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal

penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,
yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).

(4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal

penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang
tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
1. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 94A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan
SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 98

Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat
persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

1. Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat)
pasal yakni Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, dan

### Pasal 100D, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pemalsuan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu
pertiga) dari ancaman pidana pokok.

Pasal 100

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16

ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1),

### Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3),

### Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1),

### Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal

55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau
pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 100

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau

pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 100

Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda,
maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian
yang membidangi urusan perikanan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 105 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 110

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3299); dan

- Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai
pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan
tindak pidana di bidang perikanan;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 110A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 110

Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

PASAL II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009

,

ttd.

---