Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN

UU No. 46 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2005;
1. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005;
1. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005; dan
1. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan dan Hibah Tahun Anggaran

2005 adalah sebesar Rp495.224.207.225.857 (empat ratus
sembilan puluh lima triliun dua ratus dua puluh empat
miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu
delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi
Belanja Negara sebesar Rp509.632.418.161.360 (lima ratus
sembilan triliun enam ratus tiga puluh dua miliar empat
ratus delapan belas juta seratus enam puluh satu ribu tiga
ratus enam puluh rupiah), sehingga terdapat defisit
anggaran sebesar Rp14.408.210.935.503 (empat belas
triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga rupiah).

(2) Pembiayaan . . .

---

PRESIDEN

(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp8.872.728.723.297 (delapan triliun delapan ratus tujuh
puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh
ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh
rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan
Anggaran (SIKPA) sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima
triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus
delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus
enam rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran
Lebih (SAL) yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
sebesar Rp9.326.200.000.000 (sembilan triliun tiga ratus
dua puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2005 adalah sebesar Rp17.066.126.560.000
(tujuh belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua
puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang
berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2004, yakni sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh
satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus
delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh
ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan
SIKPA Tahun Anggaran 2005 sebesar
Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh
lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus
dua belas ribu dua ratus enam rupiah) dan ditambah
koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank
Indonesia sebesar Rp1.027.227.000.000 (satu triliun dua
puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk
realisasi penerimaan sebesar Rp1.077.306.380.000 (satu
triliun tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tiga
ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi
pengeluaran sebesar Rp4.230.867.730.000 (empat triliun
dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh
tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang
dikelola di luar mekanisme APBN.

(5) Realisasi . . .

---

PRESIDEN

(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya
penerimaan dan pengeluaran sebesar
Rp9.802.303.000.000 (sembilan triliun delapan ratus dua
miliar tiga ratus tiga juta rupiah) belum memenuhi asas
bruto.

Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005

menginformasikan jumlah Aset sebesar
Rp1.173.134.982.337.273 (seribu seratus tujuh puluh tiga
triliun seratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus
delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu
dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Kewajiban sebesar
Rp1.342.050.703.668.530 (seribu tiga ratus empat puluh
dua triliun lima puluh miliar tujuh ratus tiga juta enam
ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh
rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar minus
Rp168.915.721.331.257 (seratus enam puluh delapan
triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus dua
puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus
lima puluh tujuh rupiah).

(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 belum

mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan

penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp22.474.991.456.467 (dua puluh dua triliun empat ratus
tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu
juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam
puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas investasi
aset non keuangan sebesar minus Rp36.883.202.391.970 (tiga
puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar

dua . . .

---

PRESIDEN

dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu
sembilan ratus tujuh puluh rupiah), arus kas bersih dari
aktifitas pembiayaan sebesar Rp8.872.728.723.297 (delapan
triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua
puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus
sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari
aktifitas non anggaran sebesar Rp10.844.852.236.233
(sepuluh triliun delapan ratus empat puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam
ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus
Kas.

Pasal 7

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara.

Pasal 8

Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi
anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL
dapat digunakan.

Pasal 9

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini
tidak menyatakan pendapat.

Pasal 10

Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-
perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan
temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN