Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 183
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa, terdiri
atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah ± 3.799,80 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa, terdiri atas
34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
01/KPTS/DPRD/2004 tanggal 23 Januari 2004 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Barat dan Penetapan Ibu kota Kabupaten
Nias Barat, Surat Bupati Nias Nomor 135/3079/2004 13 Pebruari 2004
perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Surat Ketua DPRD
Kabupaten Nias Nomor 135/782/DPRD tanggal 27 Maret 2007, perihal
persetujuan pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara
dan Kota Gunung Sitoli, Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Nomor
135/854/DPRD tanggal 30 Maret 2007, perihal persetujuan pembentukan
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor
3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Nias Barat, , Surat Bupati Nias Nomor
135/1842/Pem tanggal 29 Maret 2007, Perihal Usul Pembentukan
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli,
25 Juni 2007 . . .
---
Surat Bupati Nias Nomor 135/3736/Pem tanggal 25 Juni 2007,
Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias
Utara dan Kota Gunung Sitoli, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/K/2007 tanggal 17 September
2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias, Surat Gubernur
Sumatara Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April 2007, perihal
Pemekaran Daerah Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor 135/6752 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Usul Pemekaran
Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias
Nomor 135/655/2007 dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias
Nomor 135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang Bantuan
Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias
Kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota
Gunung Sitoli di Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 07/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11
November 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias
(Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias
Nomor 135/375/K/2007 tanggal 11 November 2007 Dukungan Dana
dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Nias Barat.
Pembentukan Kabupaten Nias Barat yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Nias terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan
Lahomi, Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kecamatan
Moro’o, Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan
Lolofitu Moi, dan Kecamatan Ulu Moro’o. Kabupaten Nias Barat memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 473,739 km2 dengan jumlah penduduk ±
84.181 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Nias Barat.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nias Barat perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
---
II. PASAL DEMI PASAL II. PASAL . . .